Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Kepala Daerah Abai Protokol Kesehatan Bisa Kena Sanksi Pemecatan

Cahya Mulyana
18/11/2020 22:38
Kepala Daerah Abai Protokol Kesehatan Bisa Kena Sanksi Pemecatan
Kerumunan orang di kawasan Puncak, Jabar saat menyambut Rizieq Shihab(Antara/Arif Firmansyah)

UNTUK memperkuat penegakan protokol kesehatan, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19. Aturan ini mengingatkan sanksi bagi kepala daerah yang mengabaikan kewajibannya sebagai kepala daerah.

Menurut Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal, regulasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo. Pasalnya kepala negara menegaskan tentang pentingnya konsistensi kepatuhan protokol kesehatan covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat.

Menurutnya, dalam instruksi itu Mendagri mengingatkan para kepala daerah untuk menghargai kerja keras dan dedikasi bahkan nyawa para pejuang yang telah gugur terutama tenaga dokter, perawat, tenaga medis lainnya, anggota Polri, TNI dan relawan serta berbagai elemen masyarakat yang telah bekerja keras menanggulangi covid-19.

"Maka dalam rangka meningkatkan pengendalian penyebaran covid-19 dan dalam rangka tindak lanjut arahan Bapak Presiden, Mendagri merasa perlu mengeluarkan instruksi untuk para kepala daerah," ujarnya.

Instruksi Mendagri ini, kata Safrizal, tentunya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Terdapat beberapa poin yang diinstruksikan kepada seluruh kepala daerah. Pertama menegakkan secara konsisten protokol kesehatan covid-19 guna mencegah penyebaran covid-19 di daerah masing masing berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut.

Baca juga : Ridwan Kamil Juga Dipanggil Polri Terkait Kerumunan Rizieq

Kedua, lanjut Safrizal, kepala daerah diinstruksikan untuk melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan covid-19 dan tidak hanya bertindak responsif atau reaktif. Mencegah lebih baik daripada menindak. Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.

Ketiga, kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan covid- 19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

"Keempat, bahwa sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah," ujarnya.

Safrizal pun kemudian menjelaskan ketentuan sanksi yang diatur dalam UU Pemda. Kata dia, Pasal 67 huruf b, UU Pemda menyatakan "menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Maka, kata Safrizal, berdasarkan instruksi pada diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan dapat dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian.

"Upaya ini dalam rangka terus menjaga kedisiplinan dalam peneguhan protokol kesehatan sehingga upaya yg selama ini telah dicapai terus dapat ditingkatkan, pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik