Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
GUBERNUR Jawa Barat Ridwan Kamil dipanggil dan akan diperiksa oleh Bareskrim di Jakarta pada Jumat ( 20/11) mendatang. Hal itu diungkapkan sendiri oleh Ridwan Kamil yang biasa disapa Kang Emil itu di acara Mata Najwa, Rabu (18/11) malam.
Gubernur Emil akan diperiksa terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara yang dihadiri Rizieq Syihab di Puncak, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
"Hari Jumat, saya laporkan bahwa saya akan dipangil oleh Bareskrim terkait kronologis di Megamendung," kata Emil.
Terkait pemanggilan itu, Emil mengatakan akan hadir untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi di lapangan dan kondisinya.
"Saya kira masyarakat perlu terang benderang bahwa di pihak kita melakukan hal-hal yang sudah sesuai aturan. Tapi kalau ekalasi sudah tidak bisa dikembalikan, refresif tindak keamanan tidak sesederhana di teori. Seperti demo omnibuslaw, demo buruh, kan seharusnya gak boleh karena timbulkan kerumunan. Tapi masa berlimpah, akhirnya yang dilakukan membiarkan tapi menjaga ketertiban. Dan itu harus dipahami juga dalam manajemen konflik di lapangan. Yang kadang -kadang orang menyederhanakannya," terangnya.
Baca juga: Ustazah Mama Dedeh Dikabarkan Positif Covid-19
Untuk diketahui acara di Megamendung, tepatnya di Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, pada Jumat (13/11) melanggar prokes karena menimbulkan kerumunan yang berpotensi besar menularkan virus korona. Saat itu ribuan orang hadir di sana.
Dia pun menanggapi soal belum adanya sanksi dari pihak Pemkab Bogor. Emil mengatakan bahwa dirinya sudah merekomendasikan. Namun terkendala karena Bupati Bogor baru saja mengumumkan diri terkonfirmasi positif covid-19.
"Saya sudah merekomendasikan, garis koordinatnya bukan garis komando. Itu ada di kewenangan Bupati Bogor tadi. Tapi dengan komplikasi beliau kena covid. Tapi saya belum bisa memonitor arahan sesuai peraturan Gubernur Jawa Barat sudah sampai mana,"jelasnya.
Tapi terkait itu, Emil menegaskan bahwa arahan dirinya sudah jelas dimana semua pelanggaran harus ada sanksinya.
"Arahan saya jelas, semua pelanggaran harus ada sanksinya. Karena dari 600 ribu pelanggaran yang tercatat di Jawa Barat itu 90 persen adalah pelanggaran pribadi. Sisanya institusi. Sebenarnya trek record memberi sanksi sudah ada. Harusnya sudah dilakukan. Kalau belum, nanti saya ingatkan,"pungkasnya. (OL-4)
Persoalannya ialah tumpang tindih kawasan hutan dengan tanah warga, tanah kas desa dan tanah adat.
Kadispar Bandung Barat mengaku penutupan tempat wisata mulai berlaku Rabu (16/6) namun pengelola belum menerima SE dari pemerintah daerah
Para politisi sudah seharusnya punya tanggung jawab untuk membereskan pandemi covid-19 dulu. Apalagi hingga hari ini terjadi kenaikan eksponensial.
"Saya meyakini pemerintah Saudi sahabat bIndonesia. Selama kita bisa meyakinkan protokol kesehatan, terseleksi, sudah divaksinasi, dll saya kira bisa,' ujarnya
Pertemuan antara kedua tokoh harus dilihat bukan saja dari sisi substansi, tapi juga simbolnya
AHY mengaku Emil merupakan mitranya dalam berpolitik.
KITA ketahui bahwa di penghujung tahun 2023 ini kasus covid-19 ternyata meningkat. Informasinya bermula dari Singapura, lalu Malaysia dan kini di negara kita juga.
PEMERINTAH telah mengeluarkan izin perayaan Natal 2022 bisa dilaksanakan secara luring dengan kapasitas mencapai 100% dengan alasan kondisi pandemi covid-19 yang sudah membaik.
DUNIA saat ini sedang mengalami peningkatan kasus covid-19.
DIREKTUR Pasca Sarjana Universitas YARSI Prof Tjandra Yoga Aditama berpesan kepada pemudik agar tetap sehat, aman, dan kuat selama di perjalanan. Pesan tersebut disingkat dengan MUDIK.
Syarat mudik Lebaran 2022 terbaru wajib PCR tidak berlaku bagi PPDN yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster.
Saat ini, menurut Menhub, pihaknya tengah berkoordinasi intensif dengan stakeholder terkait untuk menyiapkan Surat Edaran Petunjuk Pelaksanaan Teknis
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved