Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu akan menggabungkan seluruh ketentuan yang mengatur pemilihan presiden (pilpres) pemilihan legislatif (pileg), dan pemilihan kepala daerah (pilkada). Pasalnya selama ini terjadi tumpang tindih ketentuan dalam mengatur tiga pesta demokrasi itu.
"Beberapa ketentuan pasal sama sehingga terjadi redundant atau overlapping. Ini kita dasari perubahan dalam keputusan MK, baik tentang UU pemilu dan ada enam putusan MK tentang UU Pilkada," ujar Doli dalam rapat Baleg, di Kompleks Parlemen, Senin, 16 November 2020.
Doli menyebut RUU Pemilu ini terdiri atas 741 pasal dan enam buku. Buku pertama tentang ketentuan umum, buku kedua tentang penyelenggara pemilu, buku ketiga tentang penyelenggaraan pemilu, buku keempat tentang pelanggaran pemilu, buku kelima tentang sanksi dan buku keenam tentang ketentuan lain-lainnya. Selain itu, dalam RUU tersebut terdapat dua konsep pemisahan tata laksana pemilu. Yaitu pemilu nasional dan pemilu daerah.
"Yang kita susun pemilu nasional terdiri atas pilpres, pemilihan DPR RI, DPD RI, DPRD provisni, DPRD kabupaten kota. Pemilu daerah pemilihan gubernur-wagub, bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil walikota," jelasnya.
baca juga: Risma Diduga Salahgunakan APBD untuk Kampanye Eri-Armuji
Politikus Parti Golkar itu menekankan disusunya RUU Pemilu otomatis akan ada beberap UU terkait kepemiluan yang dicabut. Seperti UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan perppu 1 Tahun 2014 tentang pilkada.
"UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas uu nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan perppu pilkada dan uu nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan perppu nomor 2 Tahun 2020 tentang pilkada," terangnya. (OL-3)
Mantan Hakim MK Arief Hidayat tegaskan ambang batas parlemen harus proporsional sesuai Putusan MK 116. Jangan biarkan suara rakyat terbuang percuma
MK menolak permohonan uji ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena dinilai prematur. Mahkamah menunggu langkah revisi dari DPR untuk Pemilu 2029.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Pakar Hukum UI Titi Anggraini menilai gugatan larangan keluarga Presiden maju Pilpres di MK penting demi menjaga keadilan kompetisi dan mencegah nepotisme.
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved