Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

RUU Pemilu Akan Mengatur Pilpres, Pileg dan Pilkada

Kautsar Bobi
17/11/2020 07:27
RUU Pemilu Akan Mengatur Pilpres, Pileg dan Pilkada
pemilihan umum(Ilustrasi)

KETUA Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu akan menggabungkan seluruh ketentuan yang mengatur pemilihan presiden (pilpres) pemilihan legislatif (pileg), dan pemilihan kepala daerah (pilkada). Pasalnya selama ini terjadi tumpang tindih ketentuan dalam mengatur tiga pesta demokrasi itu.

"Beberapa ketentuan pasal sama sehingga terjadi redundant atau overlapping. Ini kita dasari perubahan dalam keputusan MK, baik tentang UU pemilu dan ada enam putusan MK tentang UU Pilkada," ujar Doli dalam rapat Baleg, di Kompleks Parlemen, Senin, 16 November 2020.

Doli menyebut RUU Pemilu ini terdiri atas 741 pasal dan enam buku. Buku pertama tentang ketentuan umum, buku kedua tentang penyelenggara pemilu, buku ketiga tentang penyelenggaraan pemilu, buku keempat tentang pelanggaran pemilu, buku kelima tentang sanksi dan buku keenam tentang ketentuan lain-lainnya. Selain itu, dalam RUU tersebut terdapat dua konsep pemisahan tata laksana pemilu. Yaitu pemilu nasional dan pemilu daerah.

"Yang kita susun pemilu nasional terdiri atas pilpres, pemilihan DPR RI, DPD RI, DPRD provisni, DPRD kabupaten kota. Pemilu daerah pemilihan gubernur-wagub, bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil walikota," jelasnya.

baca juga: Risma Diduga Salahgunakan APBD untuk Kampanye Eri-Armuji

Politikus Parti Golkar itu menekankan disusunya RUU Pemilu otomatis akan ada beberap UU terkait kepemiluan yang dicabut. Seperti UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan perppu 1 Tahun 2014 tentang pilkada.

"UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas uu nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan perppu pilkada dan uu nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan perppu nomor 2 Tahun 2020 tentang pilkada," terangnya. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik