Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pembalakan Liar Rugikan Negara Rp35 Triliun

Media Indonesia
17/11/2020 03:20
Pembalakan Liar Rugikan Negara Rp35 Triliun
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan lemahnya pengawasan fungsi hutan. Pembalakan liar di sejumlah hutan membuat negara rugi puluhan triliun rupiah.

“Buruknya pengawasan menyebabkan negara didera kerugian hingga Rp35 triliun per tahun akibat pembalakan liar,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam diskusi virtual Peluncuran Hasil Kajian KPK dan U4 tentang Korupsi di Sektor Kehutanan, kemarin.

Analisis KPK menemukan kelemahan pengawasan terletak pada izin pinjam pakai kawasan hutan. Di Kalimantan, Sumatra, dan Papua ditemukan 1.052 usaha pertambangan tak melalui prosedur pinjam pakai.

Situasi itu, kata Alex, menyebabkan potensi kehilangan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp15,9 triliun. Prinsip usaha dengan buruknya tata kelola itu membuat korupsi tumbuh subur di sektor itu. Belum lagi ada pengaruh ekonomi bagi masyarakat kecil. “Dari total 41 juta hektare lebih lahan hutan yang dikelola, hanya 1% yang diberikan kepada perusahaan skala kecil dan masyarakat adat,” ungkap Alex.

Kerusakan hutan, deforestasi, kebakaran hutan, dan lahan juga terus terjadi dari tahun ke tahun. Kondisi itu berdampak pada perekonomian nasional dan masyarakat yang bergantung pada hutan.

“Tidak hanya berdampak pada kerugian ekonomi, tetapi juga menjadi beban langsung yang harus ditanggung 80 juta masyarakat yang hidup dan menggantungkan hidup dari hutan,” ujar Alex.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tegas menindak kasus pembalakan liar. Salah satunya, KLHK menyita 384 truk kontainer berisi kayu ilegal dari Papua bernilai Rp105 miliar. Truk itu disita dari pelabuhan yang ada di Makassar dan Surabaya dalam kurun waktu Desember 2018 hingga Januari 2019.

KLHK menduga ada 18 perusahaan yang terlibat dalam praktik pembalakan liar tersebut. KLHK bahkan telah menerjunkan 70 penyidik untuk mendalami kasus itu. Langkah itu merupakan bentuk keseriusan KLHK mengusut kejahatan pada sumber daya alam.

KLHK bahkan mengancam bakal mencabut izin perusahaan yang terbukti terlibat dalam kasus ini. Sementara itu, pelaku perorangan bakal diseret ke ranah pidana. (Medcom/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya