Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Soal Sirekap, Ini Kata Bawaslu

Cahya Mulyana
16/11/2020 11:07
Soal Sirekap, Ini Kata Bawaslu
Petugas memfoto formulir C1 simulasi rekapitulasi penghitungan suara dengan menggunakan Sirekap di Kantor KPU Kota Denpasar, Bali.(ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo)

ANGGOTA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengaku memiliki sedikitnya tiga pandangan mengenai sistem informasi rekapitulasi secara elektronik (Sirekap). Itu meliputi masalah regulasi hingga teknis.

"Pertama, dimensi regulasi atau aturan hukum. Bawaslu mengapresiasi segala bentuk inovasi dari kemajuan teknologi informasi. Hanya saja, harus sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya dalam keterangan resmi, Senin (16/11).

Menurut dia, inovasi tidak boleh melampaui ketaatan asas. Ketaatan ini dalam menaati peraturan merupakan kewajiban yang tidak boleh disepelekan.

"Itu harga mati dalam penyelenggaraan pemilu," tegasnya.

Baca juga: Bawaslu akan Ungkap Hasil Pengawasan Pilkada Secara Terbuka

Dimensi kedua yaitu persoalan kesiapan sumber daya manusianya.

"Bimteknya kapan? Jajarannya kuat atau tidak?" tanyanya.

Pria lulusan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu juga menegaskan perkembangan teknis harus disandingkan dengan rezim aturan dan pemilu yang harus memberlakukan cara yang sama.

"Tidak boleh membedakan. Misalnya pemungutan menggunakan elektronik hanya di wilayah yang internetnya bagus, kemudian yang kalah mengatakan kenapa tidak diperlakukan adil dan minta dilakukan penghitungan secara manual juga," ungkapnya.

Selain itu, aplikasi resmi juga harus didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Maka itu, Bawaslu merekomendasikan agar sistem informasi partai politik (Sipol) didaftarkan dahulu.

"Dimensi ketiga yaitu masalah fasilitasi teknis dan lain-lain seperti handphone dan alat lainnya," pungkasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya