Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
ELITE politik sebaiknya mengkaji ulang rencana untuk penaikan ambang batas parlemen.
Menurut Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute (TII) Arfianto Purbolaksono, selain akan semakin memberatkan partai untuk masuk ke parlemen, penaikan ambang batas tidak menjamin penyederhanaan partai politik.
"Hal ini terbukti di beberapa pemilu sebelumnya, ketika kenaikan ambang batas tidak otomatis membuat penyederhanaan partai politik di parlemen,” katanya keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (13/11).
Ia menambahkan, kenaikan ambang batas belum tentu meningkatkan kualitas demokrasi dan sistem presidensial.
Hal ini malah semakin membuat terang benderang kekhawatiran tentang kuatnya oligarki politik di Indonesia.
“Dengan menaikkan ambang batas akan membuat suara pemilih banyak yang terbuang. Artinya usulan kenaikan ambang batas dengan tujuan untuk menciptakan lembaga parlemen yang sederhana dan efektif menjadi tidak relevan,” ujarnya.
Menurut Anto, mungkin saja lembaga parlemen menjadi lebih sederhana dengan hanya beberapa partai politik yang duduk di kursi legislatif, karena dianggap dapat efektif menjalankan kekuasaan mereka.
Namun patut juga diingat, tambahnya, jika suara pemilih banyak yang tidak terwakili, maka hal tersebut mengurangi legitimasi mereka sebagai wakil rakyat.
“Selain itu, penting juga diperhatikan bahwa kondisi saat ini kadar kepercayaan dan ikatan antara partai politik dan masyarakat rendah. Hal itu tercermin di beberapa survei,” ungkapnya.
Selain itu, tambahnya, beberapa waktu belakangan ini, partai politik dan parlemen dianggap gagal memenuhi fungsi representasi dengan mengesahkan UU yang menjadi kontroversi di masyarakat.
Misalnya, terkait pengesahan UU Cipta Kerja, yang sebenarnya berpotensi positif untuk perekonomian Indonesia, namun bermasalah dalam proses legislasinya, sehingga dianggap menguntungkan pengusaha dan merugikan secara ekonomi bagi tenaga kerja.
“Pengesahan UU tersebut juga dianggap tidak sensitif terhadap beberapa permasalahan krusial di Indonesia, seperti tenaga kerja dan lingkungan hidup,” papar Anto.
Anto khawatir apabila masyarakat tidak lagi mempercayai partai politik sebagai institusi demokrasi, maka hal ini akan mempengaruhi legitimasi parlemen sebagai representasi rakyat dalam sistem demokrasi.
Jika kondisi ini berlarut dikhawatirkan meminjam istilah sosiolog Jurgen Habermas akan terjadi krisis legitimasi. “Krisis legitimasi akan berujung pada krisis identitas. Krisis identitas yang kemudian akan menjadi ancaman bagi integrasi sosial di masyarakat,” pungkasnya. (OL-8)
Alih-alih memperkuat efektivitas kerja parlemen, skema tersebut justru bisa memicu konflik internal.
Penerapan ambang batas fraksi merupakan opsi yang lebih adil dan ideal karena tidak menghilangkan kursi partai politik serta tidak membuang suara rakyat.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menyatakan pihaknya terbuka untuk menampung berbagai usulan terkait pembentukan skema ambang batas fraksi dalam revisi UU pemilu
Komisi II DPR RI menegaskan pembahasan dan pencarian formula parliamentary threshold atau ambang batas parlemen dalam Revisi UU Pemilu masih berlangsung
Pembentuk undang-undang tetap wajib tunduk pada rambu-rambu konstitusional yang telah ditegaskan MK.
Ambang batas fraksi mengatur syarat minimum jumlah kursi bagi partai politik untuk membentuk fraksi sendiri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved