Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
ELITE politik sebaiknya mengkaji ulang rencana untuk penaikan ambang batas parlemen.
Menurut Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute (TII) Arfianto Purbolaksono, selain akan semakin memberatkan partai untuk masuk ke parlemen, penaikan ambang batas tidak menjamin penyederhanaan partai politik.
"Hal ini terbukti di beberapa pemilu sebelumnya, ketika kenaikan ambang batas tidak otomatis membuat penyederhanaan partai politik di parlemen,” katanya keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (13/11).
Ia menambahkan, kenaikan ambang batas belum tentu meningkatkan kualitas demokrasi dan sistem presidensial.
Hal ini malah semakin membuat terang benderang kekhawatiran tentang kuatnya oligarki politik di Indonesia.
“Dengan menaikkan ambang batas akan membuat suara pemilih banyak yang terbuang. Artinya usulan kenaikan ambang batas dengan tujuan untuk menciptakan lembaga parlemen yang sederhana dan efektif menjadi tidak relevan,” ujarnya.
Menurut Anto, mungkin saja lembaga parlemen menjadi lebih sederhana dengan hanya beberapa partai politik yang duduk di kursi legislatif, karena dianggap dapat efektif menjalankan kekuasaan mereka.
Namun patut juga diingat, tambahnya, jika suara pemilih banyak yang tidak terwakili, maka hal tersebut mengurangi legitimasi mereka sebagai wakil rakyat.
“Selain itu, penting juga diperhatikan bahwa kondisi saat ini kadar kepercayaan dan ikatan antara partai politik dan masyarakat rendah. Hal itu tercermin di beberapa survei,” ungkapnya.
Selain itu, tambahnya, beberapa waktu belakangan ini, partai politik dan parlemen dianggap gagal memenuhi fungsi representasi dengan mengesahkan UU yang menjadi kontroversi di masyarakat.
Misalnya, terkait pengesahan UU Cipta Kerja, yang sebenarnya berpotensi positif untuk perekonomian Indonesia, namun bermasalah dalam proses legislasinya, sehingga dianggap menguntungkan pengusaha dan merugikan secara ekonomi bagi tenaga kerja.
“Pengesahan UU tersebut juga dianggap tidak sensitif terhadap beberapa permasalahan krusial di Indonesia, seperti tenaga kerja dan lingkungan hidup,” papar Anto.
Anto khawatir apabila masyarakat tidak lagi mempercayai partai politik sebagai institusi demokrasi, maka hal ini akan mempengaruhi legitimasi parlemen sebagai representasi rakyat dalam sistem demokrasi.
Jika kondisi ini berlarut dikhawatirkan meminjam istilah sosiolog Jurgen Habermas akan terjadi krisis legitimasi. “Krisis legitimasi akan berujung pada krisis identitas. Krisis identitas yang kemudian akan menjadi ancaman bagi integrasi sosial di masyarakat,” pungkasnya. (OL-8)
Mantan Hakim MK Arief Hidayat tegaskan ambang batas parlemen harus proporsional sesuai Putusan MK 116. Jangan biarkan suara rakyat terbuang percuma
Pemerintah tengah merumuskan formula rasional sebagai tindak lanjut putusan MK.
MK menolak permohonan uji ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena dinilai prematur. Mahkamah menunggu langkah revisi dari DPR untuk Pemilu 2029.
Aturan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) semestinya sudah tidak berlaku. Sebaliknya, skema atau mekanisme penerapan ambang batas fraksi di Senayan.
Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai usulan kenaikan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen menjadi 7% terlalu tinggi dan berpotensi memberatkan partai politik.
Alih-alih memperkuat efektivitas kerja parlemen, skema tersebut justru bisa memicu konflik internal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved