Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Sirekap Pemilu 2024 Perlu Diakomodir di Revisi UU Pemilu

Indriyani Astuti
13/11/2020 17:56
Sirekap Pemilu 2024 Perlu Diakomodir di Revisi UU Pemilu
Ilustrasi pemilu(Ilustrasi)

KOMISIONER Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan usulan penerapan sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap) pada pemilu 2024, perlu masuk dalam poin revisi Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu yang kini tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Afif mengatakan, keberadaan Sirekap sebagai inovasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) patut  diapresiasi, terutama dalam efisiensi proses pelaksanaan rekapitulasi, mempersingkat waktu perhitungan suara, dan mengurangi tingkat kesalahan dalam penulisan pada hasil perhitungan suara yang dilakukan secara manual.

Dalam sistem Sirekap, pencantuman hasil perhitungan suara di tiap tingkatan apabila terjadi kesalahan bisa dikoreksi.

"Meski demikian, terdapat beberapa kerawanan antara lain payung hukum. Sirekap bisa masuk dalam revisi UU Pemilu," ujar Afif dalam acara sosialisasi aplikasi Sirekap pada pilkada lanjutan dalam bencana non alam pandemi Covid-19, yang digelar daring, Jumat (13/11)

Ia mengakui, rencana mengubah rekapitulasi berjenjang dari manual secara elektronik menjadi tidak mudah, apalagi jika diterapkan pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020. Ketersediaan jaringan internet dan listrik, ujarnya, masih belum merata di seluruh tempat pemungutan suara.

Data yang dihimpun jajaran Bawaslu di daerah, terangnya, menunjukkan, terdapat 33.412 tempat pemungutan suara (TPS) yang belum terkoneksi jaringan internet. Lalu, 4.423 TPS yang masih terkendala listrik.

Baca juga : Konvensi Capres 2024 Bentuk Politik Gagasan NasDem

"Oleh karena itu, dalam kesiapan infrastruktur dibutuhkan koordinasi oleh pihak lain memastikan ketersediaan jaringan dan listrik," tutur Afif.

Pada kesempatan yang sama ,Deputi II Badan Siber dan Sandi Negara Yoseph Puguh Eko Setiawan, memaparkan, penggunaan teknologi informasi dalam pilkada dan pemilu tidak lepas dari potensi gangguan keamanan siber.

Setidaknya menurut Yoseph terdapat empat potensi ancaman siber pada pilkada serentak 2020 yaitu DOS yakni serangan yang membajiri jaringan, sistem, atau server penyelenggara, lalu Malware atau virus pada server yang ditujukan pada penyelenggara pilkada, Phising yang bertujuan menjebak pengguna internet mendapatkan data kredensial dari penyelenggara pilkada, dan Defocment, teknik menyisipkan dokumen pada server.

Oleh karena itu, sebelum digunakan, aplikasi pada sebuah perangkat lunak, tegasnya, perlu dilakukan penilaian ( assesment) dahulu.

Pasalnya baik penyelenggara pemilu, dan peserta pemilu dapat menjadi target kejahatan siber untuk mengubah, mencurangi atau mengganggu hasil dalam proses pilkada.

"Aplikasi Sirekap ada dua, website (laman) dan mobile (telefon genggam). Perlu adanya regulasi yang ketat terhadap penggunaan telefon genggam apabila aplikasi ini digunakan pada penyelenggara apakah ini khusus untuk aplikasi Sirekap saja atau digunakan pribadi. Harus ada mekanisme jika telefon tersebut hilang seperti apa," tuturnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik