Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan usulan penerapan sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap) pada pemilu 2024, perlu masuk dalam poin revisi Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu yang kini tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Afif mengatakan, keberadaan Sirekap sebagai inovasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) patut diapresiasi, terutama dalam efisiensi proses pelaksanaan rekapitulasi, mempersingkat waktu perhitungan suara, dan mengurangi tingkat kesalahan dalam penulisan pada hasil perhitungan suara yang dilakukan secara manual.
Dalam sistem Sirekap, pencantuman hasil perhitungan suara di tiap tingkatan apabila terjadi kesalahan bisa dikoreksi.
"Meski demikian, terdapat beberapa kerawanan antara lain payung hukum. Sirekap bisa masuk dalam revisi UU Pemilu," ujar Afif dalam acara sosialisasi aplikasi Sirekap pada pilkada lanjutan dalam bencana non alam pandemi Covid-19, yang digelar daring, Jumat (13/11)
Ia mengakui, rencana mengubah rekapitulasi berjenjang dari manual secara elektronik menjadi tidak mudah, apalagi jika diterapkan pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020. Ketersediaan jaringan internet dan listrik, ujarnya, masih belum merata di seluruh tempat pemungutan suara.
Data yang dihimpun jajaran Bawaslu di daerah, terangnya, menunjukkan, terdapat 33.412 tempat pemungutan suara (TPS) yang belum terkoneksi jaringan internet. Lalu, 4.423 TPS yang masih terkendala listrik.
Baca juga : Konvensi Capres 2024 Bentuk Politik Gagasan NasDem
"Oleh karena itu, dalam kesiapan infrastruktur dibutuhkan koordinasi oleh pihak lain memastikan ketersediaan jaringan dan listrik," tutur Afif.
Pada kesempatan yang sama ,Deputi II Badan Siber dan Sandi Negara Yoseph Puguh Eko Setiawan, memaparkan, penggunaan teknologi informasi dalam pilkada dan pemilu tidak lepas dari potensi gangguan keamanan siber.
Setidaknya menurut Yoseph terdapat empat potensi ancaman siber pada pilkada serentak 2020 yaitu DOS yakni serangan yang membajiri jaringan, sistem, atau server penyelenggara, lalu Malware atau virus pada server yang ditujukan pada penyelenggara pilkada, Phising yang bertujuan menjebak pengguna internet mendapatkan data kredensial dari penyelenggara pilkada, dan Defocment, teknik menyisipkan dokumen pada server.
Oleh karena itu, sebelum digunakan, aplikasi pada sebuah perangkat lunak, tegasnya, perlu dilakukan penilaian ( assesment) dahulu.
Pasalnya baik penyelenggara pemilu, dan peserta pemilu dapat menjadi target kejahatan siber untuk mengubah, mencurangi atau mengganggu hasil dalam proses pilkada.
"Aplikasi Sirekap ada dua, website (laman) dan mobile (telefon genggam). Perlu adanya regulasi yang ketat terhadap penggunaan telefon genggam apabila aplikasi ini digunakan pada penyelenggara apakah ini khusus untuk aplikasi Sirekap saja atau digunakan pribadi. Harus ada mekanisme jika telefon tersebut hilang seperti apa," tuturnya. (OL-7)
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
KOMISI II DPR RI memulai tahapan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Januari 2026 yang dibagi dalam dua termin utama.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu yang mempersoalkan kewajiban autentikasi faktual ijazah capres dan cawapres.
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved