Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Lagi, KPK Jerat Tersangka Baru Kasus Pengurusan DAK

Dhika Kusuma Winata
12/11/2020 18:46
Lagi, KPK Jerat Tersangka Baru Kasus Pengurusan DAK
Kepala Badan Kepala Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga d(Antara/Sigid Kurniawan)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus mafia anggaran pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018. Kali ini, KPK menahan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuanbatu Utara Agusman Sinaga.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dan menetapkan tersangka AMS (Agusman Sinaga)," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/11).

Agusman disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Agusman ditahan selama 20 hari ke depan hingga 1 Desember 2020 di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK.

Pengumuman tersangka Agusman menyusul tiga tersangka lainnya dalam kasus yang sama. Sebelumnya, KPK juga menetapkan tersangka sekaligus menahan eks anggota DPR dari PPP Irgan Chairul Mahfiz, Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah Sitorus, dan eks Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono.

Baca juga : Supervisi KPK Diharap Temukan Aktor Lain di Kasus Joko Tjandra

Dalam kasus itu, Bupati Kharuddin diduga memberi suap sebesar $Sin290.000 kepada mantan pegawai Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan Rifa Surya melalui Agusman Sinaga. Kharuddin melalui Agusman juga diduga mengirim dana sebesar Rp100 juta ke rekening bank atas nama Puji Suhartono untuk pengurusan DAK Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Adapun tersangka Irgan diduga menerima uang senilai Rp100 juta dari Bupati Kharuddin yang diberikan dua tahap juga melalui Agusman Sinaga. KPK menduga duit diberikan sebagai upah atas bantuan Irgan yang saat itu di Komisi IX DPR mengupayakan pembahasan dengan Kementerian Kesehatan terkait DAK sektor kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Sebelumnya, KPK juga menahan Walikota Tasikmalaya Budi Budiman dalam kasus dugaan suap dana alokasi khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018. Budi juga disangkakan memberi suap ke Yaya Purnomo untuk mengurus DAK.

Dalam perkara pengurusan DAK itu, ada enam tersangka lain yang sudah diproses di pengadilan. Mereka yakni anggota DPR Amin Santono, pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, pihak swasta Eka Kamaludin dan Ahmad Ghiast. Kemudian, ada nama anggota DPR Sukiman dan Pelaksana Tugas Kadis PU Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba. Keenamnya telah divonis bersalah di pengadilan. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya