Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

KPK Tetapkan Politisi PPP Tersangka Suap DAK

Dhika Kusuma Winata
11/11/2020 19:50
KPK Tetapkan Politisi PPP Tersangka Suap DAK
.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018.

Kali ini, KPK menetapkan tersangka sekaligus menahan eks anggota DPR dari PPP Irgan Chairul Mahfiz.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan untuk tersangka ICM (Irgan Chairul Mahfiz) anggota DPR periode 2014-2019. Tersangka ditahan sampai 30 November di Rutan Salemba Jakarta," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/11).

Sebelumnya, KPK juga menetapkan tersangka baru dalam kasus itu yakni Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah Sitorus dan eks Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono.

KPK menyebut Irgan menerima uang senilai Rp100 juta dari Bupati Kharuddin yang diberikan dua tahap melalui Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga.

Komisi antirasywah menduga duit diberikan sebagai upah atas bantuan Irgan yang saat itu di Komisi IX DPR mengupayakan pembahasan dengan Kementerian Kesehatan terkait DAK sektor kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Permintaan agar Irgan mengupayakan pembahasan itu datang dari koleganya di partai Puji Suhartono.

"Uang tersebut diduga terkait bantuan ICM (Irgan) untuk mengupayakan desk pembahasan di Kementerian Kesehatan atas DAK bidang kesehatan pada APBN 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara," ujar Lili.

Irgan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.

Untuk tersangka Kharuddin, ia diduga memberi suap sebesar $Sin290.000 kepada mantan pegawai Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan Rifa Surya melalui Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga. Kharuddin melalui Agusman juga diduga mengirim dana sebesar Rp100 juta ke rekening bank atas nama Puji Suhartono untuk kepentingan mengurus DAK itu.

Sebelumnya, KPK juga menahan Walikota Tasikmalaya Budi Budiman dalam kasus dugaan suap dana alokasi khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018. Budi juga disangkakan memberi suap ke Yaya Purnomo untuk mengurus DAK.

Dalam perkara pengurusan DAK itu, ada enam tersangka lain yang sudah diproses di pengadilan. Mereka yakni anggota DPR Amin Santono, pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, pihak swasta Eka Kamaludin dan Ahmad Ghiast. Kemudian, ada nama anggota DPR Sukiman dan Pelaksana Tugas Kadis PU Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba. Keenamnya telah divonis bersalah di pengadilan.

"KPK tentu akan terus mengembangkan perkara yang diawali dengan OTT ini hingga seluruh pelaku yang terlibat bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Lili. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya