KPK Selisik Dugaan Penyimpangan Proyek Gereja Mimika

Dhika Kusuma Winata
11/11/2020 15:01
KPK Selisik Dugaan Penyimpangan Proyek Gereja Mimika
Gedung KPK yang berlokasi di kawasan Kuningan, Jakarta.(ANTARA)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami dugaan penyimpangan dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua. Penyidik masih terus memeriksa sejumlah saksi guna menelisik proses penganggaran dan pembangunan gereja tersebut.

"Didalami pengetahuan (saksi) terkait dengan proses perencanaan penganggaran dan pelaksanaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang diduga terjadi penyimpangan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (11/11).

Baca juga: 

Sebelumnya, KPK memeriksa empat orang saksi yakni mantan Kepala Bagian Keuangan Setda Mimika Marthen Tappi Malissa, mantan Kepala BPKAD Mimika Petrus Yumte, mantan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pembangunan Gereja Kingmi Tahap 2 Dominggus J Macsurella, dan pimpinan cabang PT Arina Adicipta Konsultan Tri Hardini Pelitawati.

Tim penyidik KPK, Rabu (11/11), juga kembali mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi di kantor BPKP Provinsi Papua, Jayapura. Ada delapan saksi yang dipanggil yakni Direktur PT Gavejuna dan Komisaris CV Jblessing Yerry Aweidato Nawipa, Mantan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pembangunan Gereja Kingmi Tahap 1 Totok Suharto, mantan Sekretaris Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak Pekerjaan Tahap 1 dan 2 Everardus Rico Kukuareyau.

Kemudian mantan anggota Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pembangunan Gereja Kingmi Tahap 1 Elcardobes Sapakoly, mantan anggota Panitia Pengadaan Pembangunan Gereja Kingmi Tahap 1 Irsansari, antan anggota Panitia Pengadaan Pembangunan Gereja Kingmi Tahap 2 Masmur, Kasubbag Keagamaan Setda Mimika Melkisedek Snae, dan Dirut PT Swarna Bajapacific Pandu Lokiswara Salam.

Pemeriksaan saksi-saksi itu terkait kasus dugaan korupsj pembangunan gereja. Penyidik saat ini masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

Meski begitu, komisi antirasuah belum bisa membeberkan detail perkara dan pihak-pihak yang diduga terlibat sebagai tersangka. KPK baru akan mengumumkan tersangka dan detail kasus secara resmi saat dilakukan penahanan. Hal itu sesuai kebijakan baru pimpinan KPK periode ini. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya