Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami dugaan penyimpangan dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua. Penyidik masih terus memeriksa sejumlah saksi guna menelisik proses penganggaran dan pembangunan gereja tersebut.
"Didalami pengetahuan (saksi) terkait dengan proses perencanaan penganggaran dan pelaksanaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang diduga terjadi penyimpangan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (11/11).
Baca juga:
Sebelumnya, KPK memeriksa empat orang saksi yakni mantan Kepala Bagian Keuangan Setda Mimika Marthen Tappi Malissa, mantan Kepala BPKAD Mimika Petrus Yumte, mantan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pembangunan Gereja Kingmi Tahap 2 Dominggus J Macsurella, dan pimpinan cabang PT Arina Adicipta Konsultan Tri Hardini Pelitawati.
Tim penyidik KPK, Rabu (11/11), juga kembali mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi di kantor BPKP Provinsi Papua, Jayapura. Ada delapan saksi yang dipanggil yakni Direktur PT Gavejuna dan Komisaris CV Jblessing Yerry Aweidato Nawipa, Mantan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pembangunan Gereja Kingmi Tahap 1 Totok Suharto, mantan Sekretaris Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak Pekerjaan Tahap 1 dan 2 Everardus Rico Kukuareyau.
Kemudian mantan anggota Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pembangunan Gereja Kingmi Tahap 1 Elcardobes Sapakoly, mantan anggota Panitia Pengadaan Pembangunan Gereja Kingmi Tahap 1 Irsansari, antan anggota Panitia Pengadaan Pembangunan Gereja Kingmi Tahap 2 Masmur, Kasubbag Keagamaan Setda Mimika Melkisedek Snae, dan Dirut PT Swarna Bajapacific Pandu Lokiswara Salam.
Pemeriksaan saksi-saksi itu terkait kasus dugaan korupsj pembangunan gereja. Penyidik saat ini masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
Meski begitu, komisi antirasuah belum bisa membeberkan detail perkara dan pihak-pihak yang diduga terlibat sebagai tersangka. KPK baru akan mengumumkan tersangka dan detail kasus secara resmi saat dilakukan penahanan. Hal itu sesuai kebijakan baru pimpinan KPK periode ini. (OL-6)
Pria yang kerap disapa Eddy itu juga menepis anggapan bahwa klausul tersebut tidak berpihak pada pemberantasan korupsi.
Pemerintah dan DPR seharusnya melibatkan peran aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merumuskan RUU KUHAP
Budi mengatakan, lahan sawit itu masih beroperasi selama enam bulan pascadisita KPK. Total, Rp3 miliar keuntungan didapat dari kegiatan sawit di sana, dan kini disita penydiik.
Pencegahan kepada saksi dilakukan agar mudah dipanggil, saat keterangannya dibutuhkan penyidik.
KPK berharap mereka berdua memenuhi panggilan penyidik.
Dua saksi itu yakni Notaris dan PPAT Musa Daulae, dan pengelola kebun sawit Maskur Halomoan Daulay.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved