Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
BADAN Legislasi (Baleg) sudah menentukan mekanisme perbaikan salah ketik pada Undang-Undang 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Wakil Ketua Baleg Willy Aditya menjelaskan perbaikan salah ketik UU Ciptaker akan dilakukan melalui mekanisme Distribusi II.
Willy menjelaskan, UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) sebetulnya tidak terlalu rinci mengatur mekanisme Distribusi II untuk perbaikan redaksional UU. Namun kendati demikian, Willy meyakini bahwa Disitribusi II merupakan mekanisme yang paling tepat untuk memperbaiki salah ketik di UU Ciptaker.
"Perbaikan atas UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih dapat dilakukan dan dibolehkan," ujar Willy di Jakarta, Senin (9/11).
Lebih lanjut Willy menjelaskan setelah hasil perbaikan Distribusi II diterbikan diharapkan tidak terjadi lagi kebingungan di tengah masyarakat tentang UU mana yang berlaku. Dalam lembaran negara akan dicantumkan tulisan ”DISTRIBUSI II” pada bagian atas kanan atau bawah kiri halaman dengan nomor UU yang tidak berubah.
Baca juga : Perumusan Peraturan Pelaksana UU Ciptaker akan Libatkan Warga
Menurut Willy, perbaikan kekeliruan pengetikan pernah terjadi sebelumnya dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan UU Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Mesuji di Provinsi Lampung. Kedua undang-undang tersebut kemudian diterbitkan kembali dalam Distribusi II.
"Kedua UU tersebut diperbaiki pada Distribusi II naskah resmi yang disebarluaskan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan terkait," kata Willy.
Menurut Willy, perbaikan salah ketik UU Ciptaker merupakan salah satu bentuk masukan dan partisipasi masyrakat dalam pembentukan UU. Berdasarkan Pasal 96 ayat (1) PPP dijelaskan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Selanjutnya berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU PPP, diatur bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan adalah pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan," ungkapnya. (OL-2)
Supratman menuturkan proses pembentukan undang-undang harus melalui mekanisme politik dengan persetujuan berbagai partai politik khususnya yang berada di legislatif.
INDONESIA merupakan negara dengan jumlah koperasi terbanyak di dunia. Perkembangan jumlah koperasi dan anggota koperasi dari 2013 hingga 2018 mengalami peningkatan signifikan.
PERGUARUAN tinggi dipastikan hanya menerima manfaat dari pengelolaan hasil tambang. Sementara, pengelolaannya bakal diserahkan kepada BUMN, BUMD dan swasta yang ditunjuk pemerintah
MESKI terus diganjal DPR selama 20 tahun, satu-satunya solusi pengesahan UU PPRT juga ada di tangan DPR.
KETUA Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa pihaknya berencana membentuk Undang-Undang (UU) Politik dengan menggunakan metode Omnibus Law.
Badan Legislasi (Baleg) DPR akan menyepakati perubahan beleid itu untuk diambil keputusan tingkat satu.
PENAIKAN rerata Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang ditetapkan pemerintah sebesar 6,5% tak akan berdampak banyak pada peningkatan kesejahteraan buruh atau masyarakat
Pihaknya bakal mematuhi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 168/PUU-XX1/2023 yang memerintahkan agar kluster ketenagakerjaan dikeluarkan dari Undang-Undang Cipta Kerja
Kenaikan upah pada 2025 diyakini akan menentukan perekonomian di tahun depan.
Terdapat beberapa hal yang dibicarakan dari dialog tersebut, di antaranya terkait tidak adanya kewajiban untuk menetapkan kenaikan upah minimum 2025 pada 21 November 2024
Aturan mengenai upah minimum pekerja belum dapat dipastikan kapan akan terbit. Itu karena formulasi penghitungan upah masih dalam pembahasan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyambut baik sikap pemerintah yang responsif terhadap putusan MK soal UU Cipta Kerja
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved