Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Begini Mekanisme Perbaikan Salah Ketik UU Ciptaker

Putra Ananda
09/11/2020 13:30
Begini Mekanisme Perbaikan Salah Ketik UU Ciptaker
UU Cipta Kerja(Ilustrasi)

BADAN Legislasi (Baleg) sudah menentukan mekanisme perbaikan salah ketik pada Undang-Undang 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Wakil Ketua Baleg Willy Aditya menjelaskan perbaikan salah ketik UU Ciptaker akan dilakukan melalui mekanisme Distribusi II.

Willy menjelaskan, UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) sebetulnya tidak terlalu rinci mengatur mekanisme Distribusi II untuk perbaikan redaksional UU. Namun kendati demikian, Willy meyakini bahwa Disitribusi II merupakan mekanisme yang paling tepat untuk memperbaiki salah ketik di UU Ciptaker.

"Perbaikan atas UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih dapat dilakukan dan dibolehkan," ujar Willy di Jakarta, Senin (9/11).

Lebih lanjut Willy menjelaskan setelah hasil perbaikan Distribusi II diterbikan diharapkan tidak terjadi lagi kebingungan di tengah masyarakat tentang UU mana yang berlaku. Dalam lembaran negara akan dicantumkan tulisan ”DISTRIBUSI II” pada bagian atas kanan atau bawah kiri halaman dengan nomor UU yang tidak berubah.

Baca juga : Perumusan Peraturan Pelaksana UU Ciptaker akan Libatkan Warga

Menurut Willy, perbaikan kekeliruan pengetikan pernah terjadi sebelumnya dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan UU Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Mesuji di Provinsi Lampung. Kedua undang-undang tersebut kemudian diterbitkan kembali dalam Distribusi II.

"Kedua UU tersebut diperbaiki pada Distribusi II naskah resmi yang disebarluaskan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan terkait," kata Willy.

Menurut Willy, perbaikan salah ketik UU Ciptaker merupakan salah satu bentuk masukan dan partisipasi masyrakat dalam pembentukan UU. Berdasarkan Pasal 96 ayat (1) PPP dijelaskan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Selanjutnya berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU PPP, diatur bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan adalah pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan," ungkapnya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya