Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH bakal menyelesaikan semua peraturan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Hal itu sesuai Pasal 185 yang menyebut peraturan pelaksanaan wajib ditetapkan paling lama tiga bulan.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan untuk menyusun aturan itu, pemerintah bakal melibatkan masyarakat. Siapa pun bisa memberikan masukan dan usulannya dalam perumusan peraturan pelaksanaan UU Ciptaker.
"Sesuai arahan Bapak Presiden, Pemerintah membuka ruang yang seluas-luasnya untuk berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat dan seluruh stakeholders, supaya dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat dan agar sejalan dengan tujuan pembentukan UU Cipta Kerja," ujar Airlangga seperti dilansir dari situs Sekretariat Kabinet, Jakarta, Senin (9/11).
Baca juga: UU Ciptaker Lindungi Masyarakat Adat
Saat ini, pemerintah tengah merampungkan Draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Draf Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres). Totalnya ada 40 RPP dan 4 RPerpres, seluruhnya hasil dari inventarisasi Kementerian/Lembaga (K/L).
Untuk menampung berbagai masukan masyarakat, Kemenko Perekonomian telah menyediakan wadah melalui Portal Resmi UU Cipta Kerja, yang dapat diakses masyarakat secara online di situs uu-ciptakerja.go.id.
"Melalui penyediaan Portal Resmi UU Cipta Kerja ini, Pemerintah secara resmi mengundang seluruh lapisan masyarakat, publik, dan stakeholders terkait untuk menyampaikan aspirasinya terkait dengan pelaksanaan UU Cipta Kerja, agar dalam penyusunan RPP dan RPerpres transparan dan melibatkan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat," ujar Airlangga.
UU Cipta Kerja diharapkan mampu menyerap tenaga kerja sebanyak-banyaknya. Selain itu, bisa memberikan berbagai kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan, serta berbagai insentif usaha, baik terhadap usaha kecil maupun industri nasional.
Selain itu, Airlangga berharap UU Cipta Kerja ini mampu mendorong pemulihan ekonomi nasional. Juga menjadi modal untuk menyiapkan perekonomian Indonesia agar mampu bangkit setelah pandemi. (OL-1)
Infografis pencapaian kinerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sepanjang tahun 2025
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa Indonesia dan Amerika Serikat telah mencapai kesepakatan atas seluruh substansi tarif resiprokal.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) memastikan bahwa Indonesia saat ini terus berproses untuk bergabung sebagai anggota penuh OECD.
Indonesia jadi negara pertama yang capai kesepakatan penurunan tarif dengan AS dari 32% menjadi 19%, langkah diplomasi ekonomi yang jaga kepentingan nasional.
Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP), sebagai tindak lanjut pelaksanaan program strategis nasional berjalan efektif
SEKRETARIS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan, capaian investasi Indonesia terus menunjukkan kinerja yang kuat dan semakin berkualitas.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dalam putusannya terhadap UU Cipta Kerja menegaskan negara tidak boleh mempidanakan masyarakat adat atau lokal yang hidup turun-temurun di kawasan hutan
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masyarakat adat yang tidak bisa dikriminalisasi atau dikenakan norma pidana dalam Undang-Undang Cipta Kerja, menjadi sinyal positif.
Pendekatan omnibus sebenarnya tidak dilarang sepanjang digunakan untuk mengatur hal-hal yang sejenis.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menanggapi keterangan Komnas HAM terkait potensi pelanggaran dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Ada pula tantangan untuk memastikan para pencipta lagu dan musisi mendapatkan royalti dari penggunaan karya cipta mereka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved