Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Perumusan Peraturan Pelaksana UU Ciptaker akan Libatkan Warga

Nur Azizah
09/11/2020 10:29
Perumusan Peraturan Pelaksana UU Ciptaker akan Libatkan Warga
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto(ANTARA/Sigid Kurniawan)

PEMERINTAH bakal menyelesaikan semua peraturan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Hal itu sesuai Pasal 185 yang menyebut peraturan pelaksanaan wajib ditetapkan paling lama tiga bulan.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan untuk menyusun aturan itu, pemerintah bakal melibatkan masyarakat. Siapa pun bisa memberikan masukan dan usulannya dalam perumusan peraturan pelaksanaan UU Ciptaker.

"Sesuai arahan Bapak Presiden, Pemerintah membuka ruang yang seluas-luasnya untuk berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat dan seluruh stakeholders, supaya dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat dan agar sejalan dengan tujuan pembentukan UU Cipta Kerja," ujar Airlangga seperti dilansir dari situs Sekretariat Kabinet, Jakarta, Senin (9/11).

Baca juga: UU Ciptaker Lindungi Masyarakat Adat

Saat ini, pemerintah tengah merampungkan Draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Draf Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres). Totalnya ada 40 RPP dan 4 RPerpres, seluruhnya hasil dari inventarisasi Kementerian/Lembaga (K/L).

Untuk menampung berbagai masukan masyarakat, Kemenko Perekonomian telah menyediakan wadah melalui Portal Resmi UU Cipta Kerja, yang dapat diakses masyarakat secara online di situs uu-ciptakerja.go.id.

"Melalui penyediaan Portal Resmi UU Cipta Kerja ini, Pemerintah secara resmi mengundang seluruh lapisan masyarakat, publik, dan stakeholders terkait untuk menyampaikan aspirasinya terkait dengan pelaksanaan UU Cipta Kerja, agar dalam penyusunan RPP dan RPerpres transparan dan melibatkan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat," ujar Airlangga.

UU Cipta Kerja diharapkan mampu menyerap tenaga kerja sebanyak-banyaknya. Selain itu, bisa memberikan berbagai kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan, serta berbagai insentif usaha, baik terhadap usaha kecil maupun industri nasional.

Selain itu, Airlangga berharap UU Cipta Kerja ini mampu mendorong pemulihan ekonomi nasional. Juga menjadi modal untuk menyiapkan perekonomian Indonesia agar mampu bangkit setelah pandemi. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya