KPK Bantu Inggris Usut Kasus Bombardier dan Garuda

Dhika Kusuma Winata
07/11/2020 10:12
KPK Bantu Inggris Usut Kasus Bombardier dan Garuda
Maskapai Garuda Indonesia(ANTARA)

LEMBAGA antirasuah Inggris Serious Fraud Office (SFO) mengumumkan investigasi terhadap perusahaan pesawat Kanada Bombardier dengan dugaan suap dan korupsi terkait kontrak dan pesanan dari PT Garuda Indonesia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang juga telah mengusut kasus suap di tubuh Garuda Indonesia menyatakan akan membantu SFO.

"KPK juga akan membantu pihak SFO yang sedang melakukan penyelidikan terkait kasus Garuda Indonesia ini," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (7/11).

KPK dalam kerangka internasional sudah lama menjalin kerja sama dengan otoritas asing baik agent to agent maupun melalui Mutual Legal Assistance (MLA).

Saat mengusut kasus rasuah pengadaan mesin pesawat Garuda Indonesia, KPK juga bekerja sama dengan otoritas penegak hukum di beberapa negara antara lain SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.

"Satu di antaranya dengan pihak SFO dalam bentuk tukar menukar data dan informasi, utamanya saat KPK sedang menangani perkara suap yang melibatkan Direktur Utama Garuda Indonesia dkk. Tentu kerjasama ini akan terus dilakukan," ucap Ali.

Baca juga: Dugaan Korupsi Bombardier-Garuda Indonesia Diselidik KPK Inggris

Pada perkara itu, KPK mengindentifikasi salah satu penerimaan suap mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar yakni terkait pengadaan pesawat Sub-100 seater Canadian Regional Jet 1.000 Next Generation (CRJ1000 GN) dari Bombardier. Suap berupa fee itu melalui Hollingworth Management International (HMI) dan Summerville Pasific Inc dalam bentuk investasi senilai US$200 ribu.

Dalam kasus itu, Emirsyah sudah divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ia sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun ditolak.

Adapun HMI merupakan perusahaan yang didirikan penyuap Emirsyah yakni Soetikno Soedardjo. Pendiri PT Mugi Rekso Abadi itu juga sudah divonis 6 tahun penjara.

Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya juga menyatakan dukungan atas langkah SFO mengusut kasus Bombardier dan Garuda itu. Pihaknya mengaku saat ini sedang mengkaji kontrak kerja sama dengan Bombardier dari aspek hukumnya.

"Kementerian Hukum dan HAM membantu kami dalam melakukan revisi kontrak melalui mutual legal assistance," kata Erick.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya