Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
LEMBAGA antirasuah Inggris Serious Fraud Office (SFO) mengumumkan investigasi terhadap perusahaan pesawat Kanada Bombardier dengan dugaan suap dan korupsi terkait kontrak dan pesanan dari PT Garuda Indonesia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang juga telah mengusut kasus suap di tubuh Garuda Indonesia menyatakan akan membantu SFO.
"KPK juga akan membantu pihak SFO yang sedang melakukan penyelidikan terkait kasus Garuda Indonesia ini," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (7/11).
KPK dalam kerangka internasional sudah lama menjalin kerja sama dengan otoritas asing baik agent to agent maupun melalui Mutual Legal Assistance (MLA).
Saat mengusut kasus rasuah pengadaan mesin pesawat Garuda Indonesia, KPK juga bekerja sama dengan otoritas penegak hukum di beberapa negara antara lain SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.
"Satu di antaranya dengan pihak SFO dalam bentuk tukar menukar data dan informasi, utamanya saat KPK sedang menangani perkara suap yang melibatkan Direktur Utama Garuda Indonesia dkk. Tentu kerjasama ini akan terus dilakukan," ucap Ali.
Baca juga: Dugaan Korupsi Bombardier-Garuda Indonesia Diselidik KPK Inggris
Pada perkara itu, KPK mengindentifikasi salah satu penerimaan suap mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar yakni terkait pengadaan pesawat Sub-100 seater Canadian Regional Jet 1.000 Next Generation (CRJ1000 GN) dari Bombardier. Suap berupa fee itu melalui Hollingworth Management International (HMI) dan Summerville Pasific Inc dalam bentuk investasi senilai US$200 ribu.
Dalam kasus itu, Emirsyah sudah divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ia sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun ditolak.
Adapun HMI merupakan perusahaan yang didirikan penyuap Emirsyah yakni Soetikno Soedardjo. Pendiri PT Mugi Rekso Abadi itu juga sudah divonis 6 tahun penjara.
Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya juga menyatakan dukungan atas langkah SFO mengusut kasus Bombardier dan Garuda itu. Pihaknya mengaku saat ini sedang mengkaji kontrak kerja sama dengan Bombardier dari aspek hukumnya.
"Kementerian Hukum dan HAM membantu kami dalam melakukan revisi kontrak melalui mutual legal assistance," kata Erick.(OL-5)
Budi mengatakan, agenda berobat itu sudah dijadwalkan Hasto sejak jauh hari. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah memberikan izin.
Herdiansyah mendorong agar kedua tokoh tersebut menolak pemberian amnesti serta abolisi tersebut dan melanjutkan pembuktiannya.
Konsistensi Kepala Negara dalam penanganan kasus korupsi dinilai tidak sejalan dengan langkah KPK yang berupaya menindak tanpa pandang bulu.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto Kristiyanto bersalah.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto Kristiyanto bersalah, dalam kasus dugaan suap pada proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku.
PRESIDEN Prabowo Subianto dan DPR memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah siap mengajukan banding.
DUNIA semakin bersatu untuk mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina, terutama dari negara Barat.
Syahganda berpendapat langkah tegas Macron dan Starmer itu harus apresiasi, dan Presiden Prabowo Subianto perlu mengekspresikan penghargaan positif itu secara terbuka.
LANGKAH sejumlah negara seperti Prancis dan Inggris yang mulai menunjukkan keseriusan untuk mengakui Palestina dinilai sebagai perkembangan penting.
Penerbangan di Inggris mengalami gangguan besar akibat masalah teknis pada sistem pengendalian lalu lintas udara.
KONFERENSI dua hari yang digelar di markas besar PBB, New York, telah menghasilkan sebuah kerangka kerja baru untuk mewujudkan solusi dua negara antara Palestina dan Israel.
PRANCIS, Inggris dan sejumlah negara lain mulai menunjukkan komitmen yang lebih nyata dalam mendukung pengakuan terhadap Palestina sebagai negara berdaulat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved