Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PENELITI Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tidak setuju kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) menjadi persyaratan administrasi pemilihan. Syarat seperti itu menghalangi masyarakat menyalurkan hak pilih mereka karena tidak mempunyai KTP-E atau belum melakukan perekaman data kependudukan.
"Pemerintah membebankan masalah kependudukan dengan menjadikan KTP-E sebagai instrumen untuk memilih. Masih ada warga berhak memilih, terkendala regulasi yang ada," ujar Peneliti perludem Nur Amalia dalam webinar betajuk Arti Penting Partisipasi dalam Pemilu yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, Kamis (5/11).
Nur mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan KTP-E penting, tetapi karena belum semua warga yang punya KTP-E maka surat keterangan (suket) sebagai pengganti sementara KTP-E masih dapat digunakan pada pemilihan kepala daerah atau pemilu. Menurutnya, untuk menanggulangi hal ini diperlukan adanya pembenahan data administrasi seperti data pemilih berkelanjutan.
Hal tersebut dapat dimulai dari pemilih yang proaktif mendaftarkan diri mereka sebagai pemilih ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) sehingga masuk dalam daftar pemilih tetap. Selama ini tugas tersebut dilakukan oleh petugas rukun tetangga (RT) / rukun warga (RW) atau nama lainnya yang membantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam pemutakhiran data pemilih.
"Bukan PPDP (petugas pemutakhiran data pemilih) atau petugas KPU. Jadi pemilih sudah aktif sejak awal," terang Amalia.
Dalam menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU RI I Dewa Raka Sandi yang juga menjadi narasumber pada webinar mengatakan KPU telah menggelar rapat koordinasi dengan melibatkan KPU daerah terkait proses pemutakhiran data pemilih.
Raka menyatakan hak memilih adalah hak dasar yang harus dilindungi, namun pada penerapannya untuk membenahi data pemilih membutuhkan waktu. Termasuk, proses perekaman dan pencetakan KTP-E sebagai persyaratan menggunakan hak pilih pada Pilkada serentak 2020.
Raka mengatakan ada beberapa daerah yang belum selesai melakukan perekaman dan pencetakan KTP-E. Oleh karena itu, KPU mendorong masyarakat proaktif dalam melakukan perekaman data kependudukan untuk pencetakan KTP-E, sehingga sebelum hari pemungutan suara pada 9 Desember 2020 permasalahan itu sudah selesai.
"Blangko KTP-E menurut informasi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil sudah tersedia dan persediaannya melebihi yang dibutuhkan (untuk pilkada), tinggal proses pencetakan. Jika ada kendala suket masih bisa diterapkan," terang Raka.
Ia mengakui di negara lain ada perbedaan antara administrasi kependudukan dan administrasi kepemiluan, namun di Indonesia hal tersebut disatukan. Pemerintah dan penyelenggara pemilu, imbuhnya, mendorong kedua hal itu bisa terpenuhi sebagai persyaratan untuk menggunakan hak pilih sebagaimana putusan MK.
"Pandangan dari berbagai ahli yang kami libatkan saat uji publik peraturan KPU tentang pemungutan dan rekapitulasi, sedapat mungkin teknis administrasi tidak boleh mengugurkan hak pilih seseorang. Namun hak administrasi kependudukan juga penting agar hak dasar warga negara tidak disalahgunakan," papar Raka.
Selain itu, guna memudahkan perekaman KTP-E, KPU RI meminta KPU daerah menyerahkan data-data tersebut pada Dinas Dukcapil dan menyosialisasikannya pada masyarakat untuk aktif melakukan perekaman data kependudukan.
"Kami mendorong proses pencetakan (KTP-E). Ada sejumlah data yang belum direkam dan masing-masing provinsi sudah memegang datanya itu kami dorong," tukas Raka. (P-2)
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
Seluruh dokumen yang diminta otoritas Singapura terkait proses ekstradisi buron kasus KTP elektronik (KTP-E), Paulus Tannos telah rampung.
Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025.
Sebagai pihak yang mengajukan permohonan ekstradisi, Supratman pemerintah Indonesia akan memberikan keterangan ke pengadilan di Singapura.
KPK bakal langsung menahan buron Paulus Tannos setelah proses ekstradisi rampung. Upaya paksa itu merupakan prosedur untuk tersangka yang melarikan diri ke luar negeri.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved