Headline

Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.

Jaksa Agung Diminta Jalankan Putusan PTUN

Anggitondi Martaon
05/11/2020 09:28
Jaksa Agung Diminta Jalankan Putusan PTUN
Jaksa Agung ST Burhanuddin(DOK. Pusat Penerangan Hukum Kejagung)

JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin diminta segera menjalankan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Burhanuddin divonis bersalah atas ucapannya terkait tragedi Semanggi I-II dan dihukum mengeluarkan pernyataan permintaan maaf.

Anggota Komisi III Taufik Basari menilai menjalankan putusan PTUN adalah langkah terbaik. Sebab, hal itu akan dinilai sebagai komitmen negara untuk menuntaskan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

"Sikap tersebut bisa menjadi contoh bahwa negara patuh pada putusan pengadilan terlebih jika dipandang pelaksanaan putusan tersebut untuk kepentingan rakyat," kata Taufik dalam keterangan tertulis, Kamis (5/11).

Baca juga: Pemerintah Janji Tindak Tegas Kasus Intan Jaya

Ketua DPP Partai NasDem Bidang Hukum dan HAM itu menilai tidak ada hal yang memberatkan bagi Burhanuddin untuk menjalankan putusan tersebut. Sebab, Burhanuddin sebelumnya telah menyatakan keinginannya untuk melakukan penuntasan kasus Semanggi I dan II.

"Meskipun (Kejaksaan Agung) menghadapi beberapa kendala terkait kelengkapan pembuktian," ungkap dia.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) itu akan mengawal putusan tersebut. Bahkan, putusan ini akan ditindaklanjuti saat rapat kerja (raker) antara Komisi III dengan Jaksa Agung.

"Semoga kasus pelanggaran HAM masa lalu bisa ditindaklanjuti dan korban dapat dipenuhi hak-haknya atas keadilan," ujar dia.

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan keluarga korban pelanggaran HAM Tragedi 1998 atas pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Pemimpin Korps Adhyaksa itu divonis bersalah.

"Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya," bunyi putusan gugatan dikutip dari sipp.ptun-jakarta.go.id, Rabu (4/11). (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya