Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyepakati kerja sama dengan Pemprov Sumtera Selatan(Sumsel) terkait penanganan pengaduan (whistleblowing) tindak pidana korupsi.
Sumsel disebut menjadi provinsi pertama dalam pelaksanaan whistleblowing system dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Selama ini sudah banyak yang telah memiliki whistleblowing system namun tidak berjalan efektif sehingga penggunaannya tidak optimal," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat seremoni penandatanganan kerja sama di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/11).
Penandatanganan kerja sama itu akan menjadi awal penerapan sistem pengaduan bersama kementerian, lembaga negara, BUMN, BUMD, dan pemerintah daerah.
Firli mengatakan whistleblowing system pidana korupsi yang terintegrasi dengan KPK itu bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan. Koneksi data dengan KPK akan membuat penanganan pengaduan lebih efisien dan menghindari duplikasi penanganan.
Baca juga : Saksi Akui Rekeningnya untuk Transaksi ke Menantu Nurhadi
Selain itu, efektivitas juga akan meningkat dengan kemudahan koordinasi dan monitoring penanganan pengaduan antara lembaga/organisasi dan KPK.
Firli mengatakan untuk meningkatkan efektivitas sistem itu, dibutuhkan komitmen kuat dari pimpinan lembaga, kebijakan, pembangunan budaya organisasi, serta monitoring dan evaluasi bersama KPK. Ia menambahkan dengan sistem itu, juga dapat dilakukan perbaikan sistem yang rentan terhadap potensi tindak pidana korupsi.
"Adanya whistleblowing system ini, sebuah organisasi/lembaga akan mendapat manfaat besar karena bisa mendeteksi tindak pidana korupsi sejak dini, memperoleh informasi lebih awal adanya dugaan pelanggaran, sekaligus dapat melakukan pemetaan titik-titik rawannya," ucap Firli.
Perjanjian kerja sama antara KPK dan Pemprov Sumsel itu dilakukan oleh Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat Herry Muryanto dan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nasrun Umar. Seremoni penandatanganan juga dihadiri Gubernur Sumatera Selatan Herman Daru.(OL-2)
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Pemerintah dan DPR seharusnya melibatkan peran aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merumuskan RUU KUHAP
Budi mengatakan, lahan sawit itu masih beroperasi selama enam bulan pascadisita KPK. Total, Rp3 miliar keuntungan didapat dari kegiatan sawit di sana, dan kini disita penydiik.
Pencegahan kepada saksi dilakukan agar mudah dipanggil, saat keterangannya dibutuhkan penyidik.
KPK berharap mereka berdua memenuhi panggilan penyidik.
Dua saksi itu yakni Notaris dan PPAT Musa Daulae, dan pengelola kebun sawit Maskur Halomoan Daulay.
Cuma Adjie yang kasusnya belum masuk ke tahap persidangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved