Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyepakati kerja sama dengan Pemprov Sumtera Selatan(Sumsel) terkait penanganan pengaduan (whistleblowing) tindak pidana korupsi.
Sumsel disebut menjadi provinsi pertama dalam pelaksanaan whistleblowing system dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Selama ini sudah banyak yang telah memiliki whistleblowing system namun tidak berjalan efektif sehingga penggunaannya tidak optimal," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat seremoni penandatanganan kerja sama di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/11).
Penandatanganan kerja sama itu akan menjadi awal penerapan sistem pengaduan bersama kementerian, lembaga negara, BUMN, BUMD, dan pemerintah daerah.
Firli mengatakan whistleblowing system pidana korupsi yang terintegrasi dengan KPK itu bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan. Koneksi data dengan KPK akan membuat penanganan pengaduan lebih efisien dan menghindari duplikasi penanganan.
Baca juga : Saksi Akui Rekeningnya untuk Transaksi ke Menantu Nurhadi
Selain itu, efektivitas juga akan meningkat dengan kemudahan koordinasi dan monitoring penanganan pengaduan antara lembaga/organisasi dan KPK.
Firli mengatakan untuk meningkatkan efektivitas sistem itu, dibutuhkan komitmen kuat dari pimpinan lembaga, kebijakan, pembangunan budaya organisasi, serta monitoring dan evaluasi bersama KPK. Ia menambahkan dengan sistem itu, juga dapat dilakukan perbaikan sistem yang rentan terhadap potensi tindak pidana korupsi.
"Adanya whistleblowing system ini, sebuah organisasi/lembaga akan mendapat manfaat besar karena bisa mendeteksi tindak pidana korupsi sejak dini, memperoleh informasi lebih awal adanya dugaan pelanggaran, sekaligus dapat melakukan pemetaan titik-titik rawannya," ucap Firli.
Perjanjian kerja sama antara KPK dan Pemprov Sumsel itu dilakukan oleh Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat Herry Muryanto dan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nasrun Umar. Seremoni penandatanganan juga dihadiri Gubernur Sumatera Selatan Herman Daru.(OL-2)
KPK memberi status tahanan rumah pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuari sorotan. tidak sejalan dengan karakter kasus korupsi besar yang ditangani dan penegakan hukum
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Hati-hati! KPK temukan peredaran surat panggilan palsu di Jawa Timur yang mengincar pejabat BUMN dan perusahaan. Simak peringatan resmi dari Jubir KPK di sini.
Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra tegaskan peralihan status tahanan rumah bagi tersangka korupsi harus selektif dan sesuai aturan ketat dalam KUHAP baru.
KPK tegaskan pemindahan penahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas adalah keputusan kolektif lembaga dan strategi penyidikan, bukan intervensi pihak luar. Simak selengkapnya
KPK tegaskan pemindahan penahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sesuai prosedur dan tidak sembunyi-sembunyi. Simak penjelasan strategi penyidikannya di sini.
KPK janji ungkap progres besar kasus korupsi kuota haji pada Senin (30/3). Simak kronologi penahanan mantan Menag Yaqut hingga audit kerugian negara Rp622 miliar di sini.
DEPUTI KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan laporan MAKI ke Dewas KPK kepedulian publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, laporan terkait status Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved