Headline
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menerangkan saat ini pihaknya sedang melakukan pemetaan perkara untuk memastikan jumlah kasus korupsi yang diperkirakan belum optimal ditangani aparat penegak hukum.
"Kedeputian penindakan bersama tim korwil sedang memetakan perkara-perkara," ujarnya saat dihubungi, Rabu (4/11).
Berbagai perkara tersebut selanjutnya akan ditetapkan untuk dilakukan supervisi setelah diterbitkannya Peraturan Presidan No.102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ini yang akan ditetapkan supervisi pasca-diterbitkannya Perpres supervisi tersebut," ujarnya.
Pimpinan KPK lainnya, Lili Pintauli Siregar, menjelaskan hal serupa. Pihaknya sedang melakukan sosialisasi Perpres ke semua jajaran.
"Belum dibahas panjang lebar, masih sosialisasi ke semua jajaran, sedang dikumpulkan bahan dari masing-masing Korwil," tuturnya.
Baca juga: KPK Periksa Sejumlah Saksi terkait Kasus DAK Dumai
Proses pemetaan atau pengumpulan perkara tersebut, menurutnya, tidak memakan waktu lama dan segera bisa diketahui jumlah kasus yang harus disupervisi.
"Tidak lama paling seminggu ini," ucapnya.
Lembaga antirasywah telah menanti Prepres tersebut sejak terbitnya UU Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan dari UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut KPK, banyak kasus tindak pidana korupsi yang belum optimal ditangani aparat penegak hukum. Dengan terbitnya perpres, KPK dapat lebih optimal melakukan supervisi kasus korupsi yang penanganannya dinilai tidak optimal.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presidan No.102/2020 tentang tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada Pasal 2 Ayat 1 dan 2 diatur bahwa lembaga antirasywah berwenang melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(OL-5).
Pertemuan itu diduga kuat menjadi pemicu lahirnya diskresi pembagian rata kuota tambahan.
Para tersangka diduga membagi kuota tersebut secara sepihak dengan komposisi 50:50.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menjalin komunikasi dengan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Asrul Aziz Taba, yang diketahui berada di Arab Saudi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memprioritaskan pemanggilan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah menindaklanjuti sejumlah laporan masyarakat terkait pengalihan status penahanan tersangka Yaqut Cholil Qoumas.
Lippo Cikarang menegaskan bahwa perusahaan tidak terkait dengan perkara yang sedang diselidiki.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved