Headline
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menerangkan saat ini pihaknya sedang melakukan pemetaan perkara untuk memastikan jumlah kasus korupsi yang diperkirakan belum optimal ditangani aparat penegak hukum.
"Kedeputian penindakan bersama tim korwil sedang memetakan perkara-perkara," ujarnya saat dihubungi, Rabu (4/11).
Berbagai perkara tersebut selanjutnya akan ditetapkan untuk dilakukan supervisi setelah diterbitkannya Peraturan Presidan No.102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ini yang akan ditetapkan supervisi pasca-diterbitkannya Perpres supervisi tersebut," ujarnya.
Pimpinan KPK lainnya, Lili Pintauli Siregar, menjelaskan hal serupa. Pihaknya sedang melakukan sosialisasi Perpres ke semua jajaran.
"Belum dibahas panjang lebar, masih sosialisasi ke semua jajaran, sedang dikumpulkan bahan dari masing-masing Korwil," tuturnya.
Baca juga: KPK Periksa Sejumlah Saksi terkait Kasus DAK Dumai
Proses pemetaan atau pengumpulan perkara tersebut, menurutnya, tidak memakan waktu lama dan segera bisa diketahui jumlah kasus yang harus disupervisi.
"Tidak lama paling seminggu ini," ucapnya.
Lembaga antirasywah telah menanti Prepres tersebut sejak terbitnya UU Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan dari UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut KPK, banyak kasus tindak pidana korupsi yang belum optimal ditangani aparat penegak hukum. Dengan terbitnya perpres, KPK dapat lebih optimal melakukan supervisi kasus korupsi yang penanganannya dinilai tidak optimal.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presidan No.102/2020 tentang tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada Pasal 2 Ayat 1 dan 2 diatur bahwa lembaga antirasywah berwenang melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(OL-5).
Jaksa dan terdakwa sejatinya memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap atas vonis yang dibacakan. KPK tidak mau buru-buru selama waktu yang diberikan belum habis.
Hingga Juli 2025 terdapat 12 titik tambang ilegal skala besar di DIY. Dampak kerusakan lingkungan dan infrastrukturnya dinilai sangat merugikan masyarakat dan pemerintah daerah.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
KPK memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved