Headline

PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.  

Fokus

Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.

KPK Petakan Perkara yang akan Disupervisi

Sri Utami
04/11/2020 14:20
KPK Petakan Perkara yang akan Disupervisi
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango berjalan seusai mengecek kondisi penerapan protokol kesehatan di gedung KPK(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menerangkan saat ini pihaknya sedang melakukan pemetaan perkara untuk memastikan jumlah kasus korupsi yang diperkirakan belum optimal ditangani aparat penegak hukum. 

"Kedeputian penindakan bersama tim korwil sedang memetakan perkara-perkara," ujarnya saat dihubungi, Rabu (4/11). 

Berbagai perkara tersebut selanjutnya akan ditetapkan untuk dilakukan supervisi setelah diterbitkannya Peraturan Presidan No.102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Ini yang akan ditetapkan supervisi pasca-diterbitkannya Perpres supervisi tersebut," ujarnya. 

Pimpinan KPK lainnya, Lili Pintauli Siregar, menjelaskan hal serupa. Pihaknya sedang melakukan sosialisasi Perpres ke semua jajaran. 

"Belum dibahas panjang lebar, masih sosialisasi ke semua jajaran, sedang dikumpulkan bahan dari masing-masing Korwil," tuturnya.

Baca juga:  KPK Periksa Sejumlah Saksi terkait Kasus DAK Dumai

Proses pemetaan atau pengumpulan perkara tersebut, menurutnya, tidak memakan waktu lama dan segera bisa diketahui jumlah kasus yang harus disupervisi.  

"Tidak lama paling seminggu ini," ucapnya. 

Lembaga antirasywah telah menanti Prepres tersebut sejak terbitnya UU Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan dari UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut KPK, banyak kasus tindak pidana korupsi yang belum optimal ditangani aparat penegak hukum. Dengan terbitnya perpres, KPK dapat lebih optimal melakukan supervisi kasus korupsi yang penanganannya dinilai tidak optimal.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presidan No.102/2020 tentang tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada Pasal 2 Ayat 1 dan 2 diatur bahwa lembaga antirasywah berwenang melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(OL-5).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya