BAWASLU mencatat kampanye daring yang diharapkan bisa menekan pelanggaran protokol kesehatan covid-19 semakin sepi peminat. Meskipun hemat anggaran, namun kampanye kekinian ini dinilai belum efektif karena sulit dijangkau calon pemilih.
"Kita memang mendorong semua kampanye daring, tetapi ternyata tidak bisa juga, malahan data kampanye daring rendah, lebih banyak (kampanye) pada pertemuan terbatas," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam keterangan resmi, Selasa (3/11).
Menurut dia, pelaksanaan kampanye selama satu bulan pertama lebih banyak dilakukan secara tatap muka dengan 39.303 dari total 43.063 kegiatan. Kampanye tatap muka secara terbatas masih marak dilakukan karena memang undang-undang masih memberikan ruang untuk hal tersebut.
Kampanye tatap muka secara terbatas, lanjut dia, diatur dalam Pasal 58 Ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020. Bunyi aturan tersebut yaitu dalam hal pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dapat dilakukan melalui media sosial dan media daring, pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog.
Abhan menjelaskan kampanye tatap muka masih dibolehkan dengan pembatasan jumlah 50 orang setiap kegiatan kampanye. Namun, dirinya meyakinkan undang-undang tidak mengatur frekuensi kampanye tatap muka terbatas.
"Artinya tim kampanye pagi hari pertemuan terbatas di tempat A, pukul 11 siang pindah ke tempat B, sore hari pindah ke tempat C, lalu malam pindah lagi ke tempat D. Itu bisa selama memang masing-masing kegiatan jumlah peserta 50. Jadi tidak bisa disalahkan ke peserta," cetus Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu itu.
Kampanye daring tidak bisa menjangkau semua wilayah. Hal itu terbukti dengan masih banyak kegiatan yang sifatnya pertemuan terbatas yang dilakukan peserta pilkada.
Baca juga: Kemendagri Catat Masih Ada Pelanggaran saat Kampanye Tatap Muka
Mengenai pengawasan, Abhan menyampaikan masyarakat bisa melaporkan pelanggaran kampanye daring dengan empat cara. Pertama melalui akun WhatsApp Bawaslu, situs Bawaslu, melalui aplikasi Gowaslu, serta mengisi formulir A dengan mendatangi kantor Bawaslu terdekat.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan pihaknya menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk meningkatkan pengawasan kampanye daring.
"Sampai 30 hari pertama kampanye, Bawaslu telah menemukan ada 106 kampanye negatif, 72 isu hoaks yang beredar. Dari 106 kampanye itu ada 87 yang kami dapatkan dari Kominfo, rinciannya 15 pelanggaran kampanye, dua pelanggaran ITE," tutur Fritz.
Kemudian terdapat lima laporan masuk ke Bawaslu, ada tiga laporan melalui form A. Bawaslu juga menemukan 47 pelanggaran kampanye iklan dan sembilan pelanggaran kampanye di satu minggu terakhir," papar Fritz.
Bawaslu telah mengumpulkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK). Total sumbangan kampanye pemilihan gubernur Rp27.490.572.550 dan pemilihan bupati/wali kota Rp355.279.170.927.
"Dapat disimpulkan bahwa dana kampanye pasangan calon sebagian besar dikeluarkan untuk membiayai kampanye tatap muka," tuturnya.
Fritz menambahkan kampanye secara tatap muka memerlukan biaya yang lebih besar dibandingkan metode kampanye lainya. Seperti untuk biaya konsumsi, tranportasi, bahan kampenye, hingga penyewaan alat pendukung.
Tim kampanye harus mencatat secara detail setiap pengeluaran dan pemasukan dalam satu dokumen. Hal ini akan memudahkan dalam upaya pelaporan akhir kepada Bawaslu.
"(Pencatatan) penting untuk transparansi laporan akhir dana kampanye, yaitu laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK)," jelasnya.(OL-5)