Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Kejagung Diminta Transparan Usut Dugaan Korupsi Pelindo II

Ant
01/11/2020 19:55
Kejagung Diminta Transparan Usut Dugaan Korupsi Pelindo II
Ilustrasi(MI/ Pius Erlangga)

KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta pihak Kejaksaan Agung agar membuka perkara dugaan korupsi pada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II secara transparan.

Menurutnya, hal itu diperlukan agar masyarakat dapat mengawal kasus tersebut.

"Saya menuntut Kejaksaan Agung untuk membuka perkara ini lebih detil dan lebih rinci. Sebagai bentuk nanti masyarakat akan bisa melakukan pengawalan atau mengontrolnya, termasuk saya sendiri juga begitu, menuntut ini dijelaskan," kata Boyamin kepada Media Indonesia, Minggu (1/11).

Boyamin sendiri mengaku akan mendatangi Gedung Kejagung untuk mendapatkan gambaran kasusnya. Ia berharap dapat mengawal dugaan korupsi tersebut apabila di tengah jalan terdapat hambatan.

"Saya mendengar memang itu terkait dengan sewa di pelabuhan yang di bawah naungan PT Pelindo II, dan itu ada selisih yang cukup signifikan," jelas Boyamin.

Ia percaya Kejagung berani melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut karena telah memiliki bukti permulaan. Boyamin menduga bahwa kerugian negara yang disebabkan dalam perkara tersebut cukup besar. Hal ini diperkuat dengan pernyataan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono yang pernah ia dengar dalam sebuah acara resmi.

"Dia (Ali) ngomong bahwa dia tidak mau lagi menangani korupsi yang hanya memenjarakan orang, tapi berkaitan dengan pengembalian kerugian negaranya. Dan beliau juga mengatakan level Kejaksaan Agung harus triliunan, jangan cuma puluhan miliar. Bisa jadi ini triliunan juga," tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menjelaskan bahwa dugaan korupsi tersebut terkait dengan pengelolaan pelabuhan di Jakarta International Container Terminal (JICT) pada 2015.

"Jadi terkait pengelolaan pelabuhan oleh JICT yang diduga perjanjiannya sudah habis, kemudian diduga ada perbuatan melawan hukum ketika dilakukan perpanjangan," tandas Hari. (Tri)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya