Headline
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati seluruh proses hukum yang telah diikuti eks Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari. Pejabat negara yang saat ini masih mendapatkan gaji dari keringat rakyat harus mengambil pelajaran dari kasus Siti.
"Kami sudah konfirmasi soal hal tersebut dan yang bersangkutan memang sudah menjalani seluruh hukumannya baik badan, denda dan uang pengganti," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangan resmi, Sabtu (31/10).
Ia mengatakan, kasus Siti Fadillah Supari harus menjadi perhatian dan pelajaran pejabat negara yang masih aktif dan berwenang menggunakan anggaran. Pelayan rakyat tidak boleh sedikit pun mengutil hingga merampok uang rakyat dengan alasan apapun.
"KPK berharap bahwa para narapidana tindak pidana korupsi yang sudah menjalani masa pidananya untuk dapat menjadi efek jera bagi para penyelenggara negara lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama," pungkasnya.
Siti Fadilah Supari telah menghirup udara bebas mulai Sabtu (31/10). Itu menyusul masa penjara empat tahun sejak 2017 dan denda Rp200 juta telah ditunaikan seluruhnya.
"Telah dibebaskan hari ini, Sabtu 31 Oktober 2020, warga binaan atas nama Dr. Dr. Hj. Siti Fadillah Supari,Sp.Jp usia 69 tahun dengan pidana empat tahun," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, dalam keterangan resmi, Sabtu (31/10).
Baca juga : Empat Tahun Dibui, Hari ini Siti Fadillah Bebas
Menurut dia, pembebasan murni terhadap Siti Fadillah setelah dipastikan selesai menjalani pidana pokok. Kemudian juga pidana denda dan pidana tambahan uang pengganti telah dibayarkan ke negara.
Rika menjelaskan Siti Fadillah telah diserahterimakan dari pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu ke pihak kuasa hukumnya Kholidin dan Tia putri. "Prosesnya berjalan lancar sesuai protokol kesehatan," pungkasnya.
Siti Fadilah Supari divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/6/2017). Siti juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Majelis hakim memandang Siti Fadilah terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.
Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Siti menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 5,7 miliar. Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK, yakni enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Dan poin yang meringankan vonisnya ialah karena telah lanjut usia dan pernah berjasa dalam mengatasi wabah flu burung di Indonesia. (OL-7)
Jaksa dan terdakwa sejatinya memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap atas vonis yang dibacakan. KPK tidak mau buru-buru selama waktu yang diberikan belum habis.
Hingga Juli 2025 terdapat 12 titik tambang ilegal skala besar di DIY. Dampak kerusakan lingkungan dan infrastrukturnya dinilai sangat merugikan masyarakat dan pemerintah daerah.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
KPK memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved