Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Bawaslu Koreksi 2 Juta Pemilih di Pilkada 2020

Cahya Mulyana
30/10/2020 04:07
Bawaslu Koreksi 2 Juta Pemilih di Pilkada 2020
Ilustrasi -- Kantor Bawaslu(Medcom.id)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memberikan sejumlah rekomendasi untuk mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif pada proses penetapan daftar pemilih tetap (DPT) oleh KPU provinsi dan kabupaten/kota. Itu menyusul koreksi data pemilih oleh Bawaslu yang mencapai 2.000.163.

“Hasil pemetaan yang dilakukan Bawaslu terkait dengan kinerja peng- awas pemilihan tingkat provinsi dan kabupaten/kota, setidaknya terdapat 2.000.163 pemilih yang mengalami perbaikan dalam proses penyusunan daftar pemilih dari daftar pemilih sementara (DPS) untuk ditetapkan menjadi DPT,” ujar anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin, kemarin.

Afifuddin memerinci temuan tersebut, yakni sebanyak 523.910 pemilih tidak memenuhi syarat untuk menjadi pemilih direkomendasikan
Bawaslu untuk dihapus dalam DPT karena pemilih tersebut sudah meninggal, di bawah umur, pindah alamat, berubah status menjadi TNI/ Polri, dan warga negara asing.

Sebaliknya, terdapat 572.022 pemilih yang memenuhi syarat menjadi pemilih, tetapi belum terdaftar dalam DPT. Bawaslu kemudian mereko-
mendasikan untuk dimasukkan dan didaftar. Pemilih ini sebagian besar berasal dari pemilih pemula dan pemilih yang baru melakukan perekaman KTP elektronik.

Demikian juga terdapat 384.434 pemilih yang elemen informasi dalam daftar pemilih tersebut masih keliru sehingga Bawaslu merekomendasikan untuk melakukan perbaikan. Misalnya, nomor induk kependudukan (NIK) tidak standar, alamat kurang lengkap, umur tidak benar, dan tanggal lahir salah. Selain untuk melakukan perbaikan informasi pemilih, juga untuk berkontribusi dalam perbaikan administrasi kependudukan.

Terakhir, dalam mengoreksi sistem data pemilih, Bawaslu merekomendasikan untuk menghapus pemilih yang terdaftar ganda, yaitu sebanyak 519.797 pemilih.

“Rekomendasi ini untuk menghindari adanya penyalahgunaan daftar pemilih tersebut untuk digunakan lebih dari satu kali serta melakukan
penghematan terhadap surat suara yang disediakan.”

Kelompok rentan

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan masih ada permasalahan ketatanegaraan dan administrasi kependudukan yang menghambat seluruh masyarakat, terutama kelompok rentan.

Bagja menyebutkan salah satu kelompok masyarakat rentan, yakni masyarakat adat yang tinggal di hutan lindung. Mereka tidak bisa memberikan hak pilih karena tidak memiliki KTP. Padahal, syarat mutlak menyalurkan hak pilih yang diatur dalam undang-undang ialah memiliki KTP.

“Ini pekerjaan rumah terbesar bagaimana ke depan dalam menyelenggarakan pemilu. Apakah kemudian karena tidak memiliki KTP mereka
tidak bisa memilih?” ujar Bagja, Rabu (28/10).

Menurutnya, berdasarkan interpretasi putusan Mahkamah Konstitusi, masyarakat hukum adat merupakan sebuah subjek atau dapat dikatakan mempunyai identitas tersendiri. Oleh karena itu, mereka berhak memiliki KTP khusus.

“Kita harus sudah mulai merancang bagaimana masyarakat adat punya identitas tersendiri atau KTP khusus. Untuk kasus seperti ini harus ada pengecualian,” ungkap Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu itu.

Selain itu, ia juga menyoroti kelompok rentan lainnya, yakni akses bagi para penyandang disabilitas. Saat ini, kerap kali mereka tidak dapat memberikan hak pilihnya ke tempat pemungutan suara karena kurang tersedianya fasilitas yang ramah bagi penyandang disabilitas. “Seperti tidak ada akses untuk kursi roda. Ini juga harus kita pikirkan,” ujarnya. (Ind/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya