Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Satu Lagi Organisasi Advokat Lahir, Peradi Pergerakan

Rosmery Sihombing
29/10/2020 16:29
Satu Lagi Organisasi Advokat Lahir, Peradi Pergerakan
Organisasi Advokat Peradi Pergerakan(Ist)

ORGANISASI Advokat (AO) Persaudaraan Penasihat Hukum Indonesia (Peradi Pergerakan) resmi dibentuk dengan ditandai penyerahan pataka pergerakan kepada Ketua Umum Terpilih Sugeng Teguh Santoso oleh Advokat Senior Hermawi Taslim di Gedong Joeang, Menteng, Jakarta, kemarin.

Ketua Umum Peradi Pergerakan, Sugeng Teguh Santoso menyampaikan komunitas advokat, komunitas keahlian hukum mandiri,menjalankan fungsi negara dalam penegakan hukum yang independen (independent state organ).

Komunitas yang dinyatakan sebagai penegak hukum berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, adalah Advokat. Dalam konteks ini, advokat harus diterima resmi sejajar dengan penegak hukum lainnya yakni hakim, jaksa dan polisi.

"Namun, harapan itu masih jauh panggang dari api. Status advokat sebagai penegak hukum adalah yuridis, namun secara fakta tidak. Oleh karena itu, visi dan misi UU No. 18 Tahun 2003 harus diwujudkan. Cara mewujudkannya adalah dengan kinerja serta membangun kehormatan dan wibawa profesi. Kita semua memahami bahwa upaya ini tidak akan jatuh dari langit seperti mimpi. bagaikan mimpi," jelas Sugeng.

Sugeng menyadari sebagai Ketua Umum, dirinya mempunyai tugas untuk mewujudkan kesederajatan hak sebagai penegak hukum sebagaimana yang diamanatkan undang-undang. Ia juga memahami bahwa kesejajaran penegak hukum tidak sama yang berdampak pada komunitas advokat belum memiliki wibawa dan kehormatan di antara penegak hukum lainnya.

"Komunitas advokat direndahkan, dianggap hanya pelengkap penderita dan itu karena perilaku kita sebagai advokat yang merendahkan martabat profesi semata-mata karena pertimbangan ekonomi. Advokat juga tidak berada dalam ruang hampa yang teralienasi dengan lingkungannya berasal. Ia ada bersama-sama dan di tengah masyarakat bangsa yang dijadikan objek perlindungan oleh negara sebagai amanat konstitusi,” ungkap Sugeng lebih lanjut.

Baca juga : KPK Ingatkan Seli dari Daniel ke KSP sebagai Barang Milik Negara

Dalam konteks ini, jelasnya lebih lanjut, martabat dan kehormatan advokat ada di masyarakat. Sebagai konsekuensinya adalah, organisasi advokat harus peka pada amanat penderitaan rakyat khususnya bagi masyarakat yang tidak mampu.

Digarisbawahi, Pasal 22 UU Advokat bukan pajangan semata, pasal itu harus diwujudkan dan dirasakan manfaatnya bagi masyarakat. Sebagai tindak lanjut adalah, dalam perspektif tugas advokat, menegakkan keeadilan, kebenaran dan hukum Advokat dan organisasi advokat (OA) harus diawali dengan memahami politik hukum dalam penyususunan peraturan tersebut UU.

Sugeng menjelaskan, latar belakang pembentukan OA Persaudaraan Penasihat Hukum Indonesia (Peradi Pergerakan) untuk menegaskan bahwa mereka berada pada posisi membantu pemerintah menegakkan prinsip negara hukum; mewujudkan demokrasi, mendorong dan menjaga peradilan yang bebas dan melindungi HAK ASASI warga negara sesuai pasal 3a Kode Etik Advokat.

UU Cipta Kerja

Terkait dengan UU Cipta Kerja, Sugeng menjelaskan, dalam politik hukum kekinian, UU tersebut harus disoroti sebagai suatu politik hukum yang dipertanyakan konstitusionalismenya. Pertanyaan itu berdasarkan pada bahwa, dalam proses sampai dengan disahkannya, UU Cipta Kerja ini menimbulkan kontroversi. Pertama, karena proses pembentukannya tidak transparan, kedua, terjadi bias sumber mana yang benar dari draft yang beredar – yang bisa dilihat dari jumlah halaman yang terus menjadi wacana diskusi.

“Para advokat seharusnya berada di garda terdepan untuk bisa memberikan pencerahan pada masyarakat apakah UU ini sudah sesuai dan memenuhi konstitusionalitas sebaga UU. Ini menjadi tugas Peradi Pergerakan sebagai OA untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat terkait berbagai peraturan yang menimbulkan polemik,” tegasnya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik