Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
DPR mengapresiasi ketegasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melalui jajarannya di daerah dalam menangani pelanggaran protokol kesehatan (Protkes) di tahapan kampanye. Upaya tersebut harus terus dilakukan agar pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 terbebas dari ancaman penularan covid-19.
"Sikap Bawaslu harus didukung dan semua stakeholders mesti satu sikap tegas terhadap pelanggaran prokes covid-19," terang Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera saat dihubungi, Selasa (27/10).
Menurutnya, prokes bersifat wajib untuk dilaksanakan seluruh pihak mulai pasangan calon kepala daerah, tim sukses, hingga pelaksana dan pengawas Pilkada.
Baca juga: Kegiatan Kampanye Meningkat, Kasus Covid Ikut Naik
Pasalnya, ketentuan itu merupakan syarat supaya kontestasi politik di 270 daerah itu berjalan aman tanpa penularan covid-19.
"Wajib dilakukan karena ketaatan pada protokol covid-19 adalah prasyarat utama bagi Pilkada yang aman dari covid-19," imbuhnya.
Sementara itu, Anggota Dewan Pengawas Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan suara kritis publik dan pengawasan yang intensif terhadap kepatuhan pasangan calon atas penerapan prokes dapat menekan pelanggaran. Pelanggar dapat secara otomatis berbenah diri karena mendapat sorotan tajam.
"Makanya, mulai ada perbaikan perilaku calon terkait disiplin pada protokol kesehatan," ucapnya.
Titi juga meminta pengawas dan penegak hukum tidak lengah karena biasanya semakin mendekati masa tenang dan hari pemungutan suara, kompetisi akan semakin sengit dan cenderung panas. Biasanya, potensi pelanggaran akan meningkat.
"Oleh karena itu, strategi pengawasan harus diefektifkan dan mengajak masyarakat untuk terus terlibat dalam melakukan pengawas terhadap calon dan timnya untuk patuh pada aturan main dan protkes yang ada," tutupnya.
Bawaslu daerah dituntut bekerja ekstra dalam mengawasi masa kampanye. Penindakan tegas semakin intensif dilakukan Bawaslu dalam menekan pelanggaran seperti terjadi di sejumlah daerah antara lain Sumatra Barat dan Sumatra Utara. (OL-1)
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved