Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

BPK Curiga Ada yang Ingin Lemahkan Kewenangannya

Insi Nantika Jelita
27/10/2020 20:27
BPK Curiga Ada yang Ingin Lemahkan Kewenangannya
.(ANTARA/M Risyal Hidayat)

BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) mencurigai ada yang sengaja melemahkan upaya mewujudkan akuntabilitas pihaknya pengelolaan keuangan negara. Hal ini terkait gugatan permohonan uji materi kewenangan konstitusional BPK atas Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT).

Melalui amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (26/10), perkara Nomor 54/PUU-XVII/2019 terkait pengujian ketentuan mengenai kewenangan BPK melakukan PDTT dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 ditolak oleh majelis hakim MK. Ini menegaskan PDTT merupakan kewenangan konstitusional BPK.

"BPK menyesalkan ulah sekelompok orang yang seakan-akan mewakili akademisi, tapi dalam praktiknya telah melakukan tindakan yang melemahkan upaya mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, bahkan melemahkan perjuangan melawan korupsi," ungkap BPK dalam keterangan pers dikutip dari laman resmi, Selasa (27/10).

BPK menilai PDTT tidak saja sangat dibutuhkan untuk meningkatkan akuntabilitas dan membantu entitas dalam mengatasi masalah pengelolaan keuangan negara, tetapi juga menjadi instrumen penting dan strategis dalam upaya mendeteksi dan mencegah tindak pidana korupsi.

"Oleh karena itu, atas putusan tersebut, BPK menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi (MK)," sebutnya.

BPK menyatakan bakal menyempurnakan standar dan metode pemeriksaan yang digunakan, termasuk meningkatkan kompetensi dan memperkuat integritas pemeriksa yang ditugaskan untuk melakukan PDTT.

"Harapan Majelis Hakim MK dalam hal peningkatan kualitas PDTT juga merupakan harapan BPK. Oleh karena itu, BPK akan terus berusaha untuk melaksanakan pemeriksaan berlandaskan nilai-nilai independensi, integritas, dan profesionalisme," kata BPK. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya