Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) mencurigai ada yang sengaja melemahkan upaya mewujudkan akuntabilitas pihaknya pengelolaan keuangan negara. Hal ini terkait gugatan permohonan uji materi kewenangan konstitusional BPK atas Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT).
Melalui amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (26/10), perkara Nomor 54/PUU-XVII/2019 terkait pengujian ketentuan mengenai kewenangan BPK melakukan PDTT dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 ditolak oleh majelis hakim MK. Ini menegaskan PDTT merupakan kewenangan konstitusional BPK.
"BPK menyesalkan ulah sekelompok orang yang seakan-akan mewakili akademisi, tapi dalam praktiknya telah melakukan tindakan yang melemahkan upaya mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, bahkan melemahkan perjuangan melawan korupsi," ungkap BPK dalam keterangan pers dikutip dari laman resmi, Selasa (27/10).
BPK menilai PDTT tidak saja sangat dibutuhkan untuk meningkatkan akuntabilitas dan membantu entitas dalam mengatasi masalah pengelolaan keuangan negara, tetapi juga menjadi instrumen penting dan strategis dalam upaya mendeteksi dan mencegah tindak pidana korupsi.
"Oleh karena itu, atas putusan tersebut, BPK menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi (MK)," sebutnya.
BPK menyatakan bakal menyempurnakan standar dan metode pemeriksaan yang digunakan, termasuk meningkatkan kompetensi dan memperkuat integritas pemeriksa yang ditugaskan untuk melakukan PDTT.
"Harapan Majelis Hakim MK dalam hal peningkatan kualitas PDTT juga merupakan harapan BPK. Oleh karena itu, BPK akan terus berusaha untuk melaksanakan pemeriksaan berlandaskan nilai-nilai independensi, integritas, dan profesionalisme," kata BPK. (OL-14)
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Pemerintah juga menolak anggapan bahwa penetapan status bencana rawan dipolitisasi karena belum adanya Peraturan Presiden (Perpres).
Pakar Hukum UI Titi Anggraini menilai gugatan larangan keluarga Presiden maju Pilpres di MK penting demi menjaga keadilan kompetisi dan mencegah nepotisme.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Pengemudi ojol dan lembaga hukum menggugat ketentuan UU Perlindungan Konsumen dan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi terkait praktik hangusnya kuota internet prabayar tanpa kompensasi.
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyoroti praktik hangusnya sisa kuota internet prabayar yang dinilai berbeda perlakuan dengan token listrik prabayar yang tidak mengenal masa kedaluwarsa.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Akreditasi dengan status terbaik pada Perguruan Tinggi akan berkorelasi pula dengan capaian akreditasi program studi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved