Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA penuntut umum kembali menolak eksepsi dari terdakwa kasus surat jalan palsu, yakni Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan mantan pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking. Sebelumnya, JPU juga menolak eksepsi Joko Tjandra yang merupakan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
JPU Yeni Trimulyani meminta majelis hakim untuk menerima surat dakwaan yang dibuat pihaknya terhadap dua terdakwa tersebut. Selain itu, ia meminta agar persidangan tetap diteruskan.
Menurutnya, eksepsi Prasetijo yang menilai bahwa pihaknya tidak menjelaskan dalil dakwaan secara tidak jelas dan tidak cermat perlu dikesampingkan. Sebab, Yeni mengklaim pihaknya telah memuat dengan lengkap unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan dalam surat dakwaan.
"Dan dalam surat dakwaan jaksa telah menerangkan secara jelas tindak pidana yang dilakukan terdakwa secara terang dan jelas. Surat dakwaan tersebut telah cermat jelas dan lengkap dengan menunjukkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan," kata Yeni di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (23/10).
Menanggapi eksepsi Prasetijo terkait tidak dijelaskan locus kejadian secara jelas, Yeni menilai bahwa dalam dakwaan yang dibuat telah menguraikan secara lengkap beberapa lokasi sesuai tindak pidana yang dilakukan.
Yeni meminta penasihat hukum Anita untuk membaca surat dakwaan secara keseluruhan dan tidak sepotong-potong. Hal ini didasarkan pada penilaian bahwa JPU tidak menerangkan secara jelas tindak pidana yang dilakukan Anita.
"Bahwa tanggal 18 Juni 2020, terdakwa Anita Kolopaking datang ke kantor Brigjen Prasetijo Utomo untuk mengambil surat jalan, surat keterangan pemeriksaan covid-19, surat rekomendasi kesehatan atas nama Joko Soegiarto Tjandra," jelas Yeni.
Yeni juga kembali menjelaskan bahwa setelah mendapatkan dokumen atau surat tersebut, Anita lantas memfoto dan memindainya sebelum dikirim ke Joko Tjandra melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp. (OL-14)
Petugas kepolisian saat ini tetap disiagakan di lapangan untuk memantau pergerakan masyarakat, terutama di area aglomerasi dan kampung halaman.
Korlantas Polri resmi menghentikan one way nasional KM 414 hingga KM 70 pada Rabu (25/3) sore karena arus balik Lebaran 2026 mulai melandai.
Bareskrim Polri menangkap Direktur dan Manajer White Rabbit terkait dugaan peredaran narkoba sejak 2024. Polisi kini memburu aliran dana dan TPPU.
Pendaftaran Bintara Penerimaan Polri 2026 resmi dibuka dengan kuota 5.141 orang. Cek syarat, cara daftar online, dan batas waktu verifikasi hingga 30 Maret 2026!
Polri resmi buka pendaftaran Akpol, Bintara, dan Tamtama 2026 mulai 9-30 Maret. Cek syarat lengkap, kuota 6.900 orang, dan cara daftar di sini!
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak aparat kepolisian untuk mempercepat respons terhadap laporan masyarakat guna mencegah meluasnya aksi main hakim sendiri.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Aset milik Pendiri PT AKT Samin Tan (ST) bakal disita.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengumumkan adanya penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
PENGAMAT intelijen Sri Rajasa, mengatakan penyidik harus transparan mengungkap siapa saja pihak negara yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran pertambangan yang melibatkan Samin Tan.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memastikan kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) milik Samin Tan diusut menggunakan KUHAP baru.
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved