Jaksa Tolak Eksepsi Prasetijo dan Anita

Tri Subarkah
23/10/2020 17:15
 Jaksa Tolak Eksepsi Prasetijo dan Anita
.(ANTARA/Rommy S)

JAKSA penuntut umum kembali menolak eksepsi dari terdakwa kasus surat jalan palsu, yakni Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan mantan pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking. Sebelumnya, JPU juga menolak eksepsi Joko Tjandra yang merupakan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

JPU Yeni Trimulyani meminta majelis hakim untuk menerima surat dakwaan yang dibuat pihaknya terhadap dua terdakwa tersebut. Selain itu, ia meminta agar persidangan tetap diteruskan.

Menurutnya, eksepsi Prasetijo yang menilai bahwa pihaknya tidak menjelaskan dalil dakwaan secara tidak jelas dan tidak cermat perlu dikesampingkan. Sebab, Yeni mengklaim pihaknya telah memuat dengan lengkap unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan dalam surat dakwaan.

"Dan dalam surat dakwaan jaksa telah menerangkan secara jelas tindak pidana yang dilakukan terdakwa secara terang dan jelas. Surat dakwaan tersebut telah cermat jelas dan lengkap dengan menunjukkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan," kata Yeni di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (23/10).

Menanggapi eksepsi Prasetijo terkait tidak dijelaskan locus kejadian secara jelas, Yeni menilai bahwa dalam dakwaan yang dibuat telah menguraikan secara lengkap beberapa lokasi sesuai tindak pidana yang dilakukan.

Yeni meminta penasihat hukum Anita untuk membaca surat dakwaan secara keseluruhan dan tidak sepotong-potong. Hal ini didasarkan pada penilaian bahwa JPU tidak menerangkan secara jelas tindak pidana yang dilakukan Anita.

"Bahwa tanggal 18 Juni 2020, terdakwa Anita Kolopaking datang ke kantor Brigjen Prasetijo Utomo untuk mengambil surat jalan, surat keterangan pemeriksaan covid-19, surat rekomendasi kesehatan atas nama Joko Soegiarto Tjandra," jelas Yeni.

Yeni juga kembali menjelaskan bahwa setelah mendapatkan dokumen atau surat tersebut, Anita lantas memfoto dan memindainya sebelum dikirim ke Joko Tjandra melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya