Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
JAKSA penuntut umum kembali menolak eksepsi dari terdakwa kasus surat jalan palsu, yakni Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan mantan pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking. Sebelumnya, JPU juga menolak eksepsi Joko Tjandra yang merupakan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
JPU Yeni Trimulyani meminta majelis hakim untuk menerima surat dakwaan yang dibuat pihaknya terhadap dua terdakwa tersebut. Selain itu, ia meminta agar persidangan tetap diteruskan.
Menurutnya, eksepsi Prasetijo yang menilai bahwa pihaknya tidak menjelaskan dalil dakwaan secara tidak jelas dan tidak cermat perlu dikesampingkan. Sebab, Yeni mengklaim pihaknya telah memuat dengan lengkap unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan dalam surat dakwaan.
"Dan dalam surat dakwaan jaksa telah menerangkan secara jelas tindak pidana yang dilakukan terdakwa secara terang dan jelas. Surat dakwaan tersebut telah cermat jelas dan lengkap dengan menunjukkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan," kata Yeni di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (23/10).
Menanggapi eksepsi Prasetijo terkait tidak dijelaskan locus kejadian secara jelas, Yeni menilai bahwa dalam dakwaan yang dibuat telah menguraikan secara lengkap beberapa lokasi sesuai tindak pidana yang dilakukan.
Yeni meminta penasihat hukum Anita untuk membaca surat dakwaan secara keseluruhan dan tidak sepotong-potong. Hal ini didasarkan pada penilaian bahwa JPU tidak menerangkan secara jelas tindak pidana yang dilakukan Anita.
"Bahwa tanggal 18 Juni 2020, terdakwa Anita Kolopaking datang ke kantor Brigjen Prasetijo Utomo untuk mengambil surat jalan, surat keterangan pemeriksaan covid-19, surat rekomendasi kesehatan atas nama Joko Soegiarto Tjandra," jelas Yeni.
Yeni juga kembali menjelaskan bahwa setelah mendapatkan dokumen atau surat tersebut, Anita lantas memfoto dan memindainya sebelum dikirim ke Joko Tjandra melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp. (OL-14)
Pelatihan ini merupakan wadah bagi para anggota polri untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuan dalam menjalankan tugas-tugas Humas Polri.
Apel Gelar Pasukan Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Pembukaan Seleksi Asesmen Calon Anggota Kompolnas
Apel Pengamanan Jeang Pilkada di Kabupaten Bogor
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Warga Kampung Bantar Limus, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dibuat terkejut dengan penemuan mayat termutilasi.
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
PRESIDEN Joko Widodo memasuki 2022 dengan kepercayaan tinggi.
Sentra Gakkumdu juga diminta tidak hanya berfokus pada penindakan tindak pidana Pilkada, tetapi juga mengantisipasi pencegahan kecurangan Pilkada 2024
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memperingatkan anggotanya yang tidak menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
KEBIJAKAN menunda proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap calon kepala daerah peserta Pilkada 2024 dinilai politis.
KEJAKSAAN Agung menunda proses hukum calon kepala daerah (cakada) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved