LPSK Siap Lindungi Saksi Korban Penembakan Intan Jaya

Cahya Mulyana
23/10/2020 07:34
LPSK Siap Lindungi Saksi Korban Penembakan Intan Jaya
Aparat gabungan TNI dan Polri saat menuju TKP serangkaian kasus pembunuhan di Kabupaten Intan Jaya.(Humas Polda Papua)

LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menindaklanjuti permohonan perlindungan dari gereja untuk saksi kematian pendeta Yeremia Zanambani di Intan Jaya, Papua. Dalam kasus ini terdapat tujuh orang saksi yang memiliki keterangan penting dan menjadi prioritas perlindungan. Permohonan perlindungan saksi diajukan Badan Pengurus Pusat Gereja Kemah Injil Indonesia untuk keluarga dan saksi penembakan pendeta Yeremia. LPSK akan mendalami kembali keterangan para saksi yang sudah ditemui Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

"Permohonan sudah masuk Rabu (21/10), dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku", ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangan resmi, Jumat,(24/10).

Menurut dia, LPSK akan melihat pihak yang memiliki keterangan penting dalam pengungkapan kasus ini, saksi yang sudah maupun yang belum dimintai keterangan TGPF. Berdasarkan temuan TGPF terdapat tujuh saksi warga sipil yang memiliki keterangan penting saat pendalaman TGPF ke Intan Jaya.

LPSK juga melihat tingkat ancaman yang dihadapi para saksi. Tingkat ancaman sangat penting mengingat kondisi di Intan Jaya yang sangat tidak aman.

"Bisa dikatakan di sana sulit untuk mencari tempat yang aman. Ini tentu menjadi catatan terkait bentuk perlindungan terhadap saksi kasus ini," ujar Edwin yang sempat tergabung dalam tim investigasi lapangan TGPF penembakan pendeta Yeremia.

Oleh karenanya LPSK juga memohon dukungan semua pihak baik masyarakat maupun TNI/Polri untuk keamanan para saksi. Keamanan para saksi penting karena terkait pula dengan kenyamanan mereka memberikan kesaksian.

"Karena dari keterangan yang diberikan dalam kondisi aman dan nyaman bisa terungkap peristiwa yang menyebabkan beberapa orang menjadi korban baik pendeta Yeremia, masyarakat dan anggota TNI," jelas Edwin.

LPSK juga membuka ruang jika ada pelaku dengan peran minor yang bersedia menjadi saksi pelaku atau justice collabolator untuk kasus ini. Perlindungan terhadap justice collabolator sendiri diatur pula dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban.

"Ada penghargaan kepada justice collabolator seperti yang sudah diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban, oleh karenanya selain dari saksi kami memiliki harapan pengungkapan kasus ini dari peran justice collabolator," lanjutnya.

baca juga: Sidang Kasus Intan Jaya Diminta di Peradilan Sipil

Edwin memastikan tim LPSK akan segera turun untuk menindaklanjuti permohonan perlindungan tersebut. Pihaknya juga akan bekerjasama dengan segala pihak yang terkait selain agar dapat dipetakan saksi yang potensial membantu mengungkap kasus penembakan ini, juga agar terwujud layanan perlindungan yang tepat untuk para saksi.

"Sekali lagi, peran semua pihak penting untuk mewujudkan perdamaian di bumi Papua," pungkasnya. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya