Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menindaklanjuti permohonan perlindungan dari gereja untuk saksi kematian pendeta Yeremia Zanambani di Intan Jaya, Papua. Dalam kasus ini terdapat tujuh orang saksi yang memiliki keterangan penting dan menjadi prioritas perlindungan. Permohonan perlindungan saksi diajukan Badan Pengurus Pusat Gereja Kemah Injil Indonesia untuk keluarga dan saksi penembakan pendeta Yeremia. LPSK akan mendalami kembali keterangan para saksi yang sudah ditemui Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).
"Permohonan sudah masuk Rabu (21/10), dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku", ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangan resmi, Jumat,(24/10).
Menurut dia, LPSK akan melihat pihak yang memiliki keterangan penting dalam pengungkapan kasus ini, saksi yang sudah maupun yang belum dimintai keterangan TGPF. Berdasarkan temuan TGPF terdapat tujuh saksi warga sipil yang memiliki keterangan penting saat pendalaman TGPF ke Intan Jaya.
LPSK juga melihat tingkat ancaman yang dihadapi para saksi. Tingkat ancaman sangat penting mengingat kondisi di Intan Jaya yang sangat tidak aman.
"Bisa dikatakan di sana sulit untuk mencari tempat yang aman. Ini tentu menjadi catatan terkait bentuk perlindungan terhadap saksi kasus ini," ujar Edwin yang sempat tergabung dalam tim investigasi lapangan TGPF penembakan pendeta Yeremia.
Oleh karenanya LPSK juga memohon dukungan semua pihak baik masyarakat maupun TNI/Polri untuk keamanan para saksi. Keamanan para saksi penting karena terkait pula dengan kenyamanan mereka memberikan kesaksian.
"Karena dari keterangan yang diberikan dalam kondisi aman dan nyaman bisa terungkap peristiwa yang menyebabkan beberapa orang menjadi korban baik pendeta Yeremia, masyarakat dan anggota TNI," jelas Edwin.
LPSK juga membuka ruang jika ada pelaku dengan peran minor yang bersedia menjadi saksi pelaku atau justice collabolator untuk kasus ini. Perlindungan terhadap justice collabolator sendiri diatur pula dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban.
"Ada penghargaan kepada justice collabolator seperti yang sudah diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban, oleh karenanya selain dari saksi kami memiliki harapan pengungkapan kasus ini dari peran justice collabolator," lanjutnya.
baca juga: Sidang Kasus Intan Jaya Diminta di Peradilan Sipil
Edwin memastikan tim LPSK akan segera turun untuk menindaklanjuti permohonan perlindungan tersebut. Pihaknya juga akan bekerjasama dengan segala pihak yang terkait selain agar dapat dipetakan saksi yang potensial membantu mengungkap kasus penembakan ini, juga agar terwujud layanan perlindungan yang tepat untuk para saksi.
"Sekali lagi, peran semua pihak penting untuk mewujudkan perdamaian di bumi Papua," pungkasnya. (OL-3)
WAKIL Bupati Jayawijaya Papua, Ronny Elopere mengecam serangan kelompok sparatis Organisasi Papua Merdeka (OPM) pimpinan Egianus Kogoya yang menembak mati 2 warga sipil.
Indrajaya mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dan menindak tegas pelaku kejahatan, seraya mengatakan pelanggaran tersebut tidak dapat diampuni.
Jalur dialog secara intensif harus dibuka oleh pemerintah karena situasi kekerasan di Bumi Papua terus berlangsung sejak lama.
Evakuasi jenazah korban penyerangan KKB menghadapi kendala berat karena lokasi kejadian berada di area hutan lebat dengan akses transportasi terbatas.
Puan lantas menyatakan bahwa DPR RI, khususnya Komisi I dan III, memiliki wewenang konstitusional untuk mengawasi kebijakan pertahanan, keamanan, serta hukum dan HAM.
DUA jenazah pendulang emas yang tewas dibunuh kelompok kriminal bersenjata atau KKB Papua di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan selesai divisum di RSUD Dekai.
Semua pihak diminta untuk tidak melibatkan masyarakat sipil dalam menangani konflik bersenjata yang kerap terjadi di daerah Intan Jaya, Papua.
Tokoh perempuan Papua, Rehina Belau menyebut ada tiga kelompok kriminal bersenjata yang hingga saat ini masih menjadi musuh nyata bagi aparat TNI/Polri di Kabupaten Intan Jaya.
Polda Papua menyebut bahwa tidak terjadi pengungsian di Kabupaten Intan Jaya, Papua, pasca-kekerasan yang dilakukan oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB).
Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) kembali berulah dengan menembak warga sipil di Kampung Bilogai Distrik Sugapa Kabupaten Intan Jaya, Senin (8/2/2021).
Kelompok kriminal bersenjata dilaporkan telah menembak mati warga sipil Boni Bagau di perbatasan Distrik Sugapa-Distrik Homeyo, Kabupaten Intan Jaya karena dituduh mata-matan TNI/Polri.
Diketahui Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) bentukan pemerintah telah menyelesaikan laporannya terhadap penyelidikan kasus-kasus tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved