Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Dirut PT PAL Tersangka Baru Kasus PT DI

Dhk/P-2
23/10/2020 03:27
Dirut PT PAL Tersangka Baru Kasus PT DI
Direktur Utama PT PAL Indonesia Budiman Saleh menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.(MI/M IRFAN)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia (PT DI). Budiman pernah menjadi direksi di PT DI dan diduga turut terlibat dalam korupsi penjualan dan pemasaran fiktif di perusahaan pelat merah itu.

“KPK mencermati fakta-fakta yang berkembang sehingga menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain. Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan tersangka BUS (Budiman),” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Pengumuman tersangka itu sekaligus dilakukan penahanan terhadap Budiman. Ia ditahan untuk 20 hari ke depan hingga 10 November 2020.

Dalam kasus itu, Budiman diduga menikmati aliran dana senilai Rp686.185.000 terkait dengan kontrak penjualan dan pemasaran fiktif di PT DI. Di PT DI Budiman sempat menjabat sebagai direktur aerostructure pada 2007-2010, direktur aircraft integration pada 2010-2012, serta direktur niaga dan restrukturisasi pada 2012-2017.

KPK sebelumnya juga menetapkan dua tersangka, yakni mantan Dirut PT DI Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani. Kasus penjualan dan pemasaran fiktif itu diduga untuk menutupi kebutuhan dana PT DI demi mendapatkan pekerjaan di kementerian, termasuk biaya entertainment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.

Pada 2008 hingga 2018, PT DI membuat kontrak kemitraan pemasaran dan penjualan alat pertahanan dengan sejumlah perusahaan. Mitra tersebut ialah PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.

Pada 2011, PT DI mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra/agen setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan. Selama 2011 hingga 2018, jumlah pembayaran yang dilakukan PT DI kepada enam perusahaan mitra/agen tersebut sekitar Rp205,3 miliar dan US$8,65 juta.

Namun, setelah adanya kontrak kerja sama tersebut, seluruh mitra tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban. Sebagian uang kontrak yang dibayarkan ke mitra tersebut justru mengalir ke direksi PT DI.

Budiman disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Dhk/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya