Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
BUPATI nonaktif Solok Selatan, Sumatra Barat, Muzni Zakaria, divonis empat tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider empat bulan. Muzni terbukti menerima suap terkait pemberian paket pekerjaan pembangunan Masjid Agung di Solok Selatan padaTahun Anggaran 2018.
"Menyatakan terdakwa Muzni Zakaria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim Yosarizal di Pengadilan Negeri Padang, Sumatra Barat, dalam keterangan tertulis, Kamis (22/10).
Muzni terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Sidang Perdana Nurhadi Digelar Hari Ini
Atas putusan hakim itu, penuntut umum dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Putusan yang dibacakan pada Rabu (21/10) itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Muzni awalnya dituntut enam tahun penjara serta pidana denda Rp250 juta subsider enam bulan.
Putusan hakim tidak bulat dalam menjatuhkan vonis. Karena hakim anggota II, Zaleka memberikan dissenting opinion dan sependapat dengan penuntut umum yang menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp2,9 miliar.
Muzni Zakaria didakwa menerima suap Rp3,375 miliar. Suap tersebut diberikan secara bertahap pada April hingga November 2018.
Pemberian berupa uang tunai senilai Rp25 juta, Rp100 juta, dan Rp3,2 miliar. Kemudian berupa karpet masjid senilai Rp50 juta.
Penerimaan uang dan karpet tersebut berkaitan pemberian paket pekerjaan pembangunan Masjid Agung Solok Selatan Tahun Anggaran 2018 dan paket pekerjaan Jembatan Ambayan, Kabupaten Solok Selatan, Tahun Anggaran 2018.
Paket pekerjaan itu diberikan kepada pemilik Grup Dempo, M Yamin Kahar. (OL-1)
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
KPK memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK tengah menyelidiki asal-usul sepeda motor milik orang lain yang ditemukan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan disita oleh penyidik pada 10 Maret 2025.
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved