Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
BUPATI nonaktif Solok Selatan, Sumatra Barat, Muzni Zakaria, divonis empat tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider empat bulan. Muzni terbukti menerima suap terkait pemberian paket pekerjaan pembangunan Masjid Agung di Solok Selatan padaTahun Anggaran 2018.
"Menyatakan terdakwa Muzni Zakaria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim Yosarizal di Pengadilan Negeri Padang, Sumatra Barat, dalam keterangan tertulis, Kamis (22/10).
Muzni terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Sidang Perdana Nurhadi Digelar Hari Ini
Atas putusan hakim itu, penuntut umum dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Putusan yang dibacakan pada Rabu (21/10) itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Muzni awalnya dituntut enam tahun penjara serta pidana denda Rp250 juta subsider enam bulan.
Putusan hakim tidak bulat dalam menjatuhkan vonis. Karena hakim anggota II, Zaleka memberikan dissenting opinion dan sependapat dengan penuntut umum yang menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp2,9 miliar.
Muzni Zakaria didakwa menerima suap Rp3,375 miliar. Suap tersebut diberikan secara bertahap pada April hingga November 2018.
Pemberian berupa uang tunai senilai Rp25 juta, Rp100 juta, dan Rp3,2 miliar. Kemudian berupa karpet masjid senilai Rp50 juta.
Penerimaan uang dan karpet tersebut berkaitan pemberian paket pekerjaan pembangunan Masjid Agung Solok Selatan Tahun Anggaran 2018 dan paket pekerjaan Jembatan Ambayan, Kabupaten Solok Selatan, Tahun Anggaran 2018.
Paket pekerjaan itu diberikan kepada pemilik Grup Dempo, M Yamin Kahar. (OL-1)
KPK mengagendakan ulang pemeriksaan mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 2-6 Maret 2026 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Korupsi Pati, Bupati Sudewo, pemerasan bupati pati, Perangkat Desa Pati, KPK, Sunarwi, Syaiful Arifin, OTT Pati.
KPK membantah klaim eks Menag Yaqut soal alasan keselamatan jiwa dalam pembagian kuota haji. Penyidik sita bukti uang dan aset yang diduga jadi dasar transaksi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri komunikasi antara Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin (ALB) dengan Sudewo (SDW) saat masih menjabat sebagai Bupati Pati.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved