Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pemerintah Klaim Proses Penyusunan UU Cipta Kerja Sudah Transparan

Andhika Prasetyo
21/10/2020 23:30
Pemerintah Klaim Proses Penyusunan UU Cipta Kerja Sudah Transparan
Ilustrasi(Antara)

KEMENTERIAN Hukum dan HAM menegaskan bahwa pengesahan UU Cipta Kerja sudah melalui proses yang sangat panjang yakni sejak Januari 2020 dan tiap-tiap prosesnya dilakukan dengan sangat transparan.

Widyaiswara Utama Kementerian Hukum dan HAM Nasrudin menjelaskan, dalam penyusunannya, UU Cipta Kerja sudah sesuai ketentuan UU Nomor 15/2019 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Penyusunan awal UU Cipta Kerja dilakukan dengan pembahasan substansi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

"Pembahasan tidak hanya dilakukan di kalangan pemerintah namun juga bersama akademisi dan serikat kerja maupun pengusaha dalam bentuk tripartite pembahasan," ujar Nasrudin melalui keterangan resmi, Rabu (21/10).

Ia menambahkan, saat masih berbentuk ramcangan, UU Cipta Kerja juga sudah dimasukan dalam Prolegnas oleh DPR dan Program Legislasi Prioritas tahunan untuk 2020.

Kemudian, RUU tersebut juga disusun terlebih dahulu melalui penyusunan naskah akademik.

"Dari naskah akademik itulah disusun pasal demi pasal, sehingga setiap pasalnya sudah disusun berdasarkan kajian," tuturnya.

Proses selanjutnya, sambung Nasrudin, adalah pembahasan bersama asosiasi buruh.

Sebagaimana diketahui, UU Cipta Kerja mencakup sebelas klaster, salah satu dari mereka adalah ketenagakerjaan.

"Sesuai instruksi Presiden, klaster ketenagakerjaan perlu dibahas tersendiri karena harus melibatkan serikat buruh dan asosiais pengusaha. Menko Perekonomian sebagai pemrakarsa pembentukan UU Cipta Kerja, telah membentu kelompok kerja yang terdiri dari pengusaha maupun serikat kerja. Sehingga substansi UU ini sudah melibatkan berbagai macam stakeholder dan tidak ada hal yang disembunyikan kepada stakeholder maupun masyarakat luas," jelas dia.

Adapun, saat pembahasan di DPR, Nasrudin mengatakan proses tersebut dilakukan secara terbuka karena diliput dan disiarkan oleh media parlemen. Sidang-sidang pembahasan pun terbuka untuk umum.

"Sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam pembahasan di DPR, saya tahu sekali bahwa prosesnya sangat terbuka. Bahkan masyarakat bisa hadir untuk menyaksikan jalannya sidang," ucap dia.

Jadi, Nasrudin memastikan bahwa tahapan-tahapan dalam pembentukan UU Cipta Kerja, mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan sosialisasi dilaksanakan dengan transparan. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya