Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan para calon kepala daerah (cakada) yang bertarung dalam Pilkada Serentak 2020 agar jangan berniat mengumpulkan kekayaan yang berujung korupsi jika nantinya terpilih. Firli juga mengimbau agar cakada tak menggadaikan kekuasaan kepada sponsor ketika terpilih.
"Hasil penelitian KPK sebanyak 82% calon kepala daerah dibiayai oleh pihak ketiga. Para calon kepala daerah memiliki janji akan memenuhi permintaan dari pihak ketiga kalau menang. Artinya ini sudah menggadaikan kekuasaannya kepada pihak ketiga dan sudah tentu akan terjadi korupsi," kata Firli dalam webinar nasional pembekalan pasangan cakada dan penyelenggara pemilu, Selasa (20/10).
Baca juga: KPK Temukan Alokasi JPS Tinggi di Daerah yang Gelar Pilkada
Firli mengungkapkan maraknya kasus korupsi kepala daerah lantaran tingginya biaya politik pada pilkada. Kajian KPK pada pilkada-pilkada sebelumnya mengungkap ongkos cakada mengikuti pemilihan lebih besar dari kocek masing-masing sehingga membutuhkan donatur.
KPK menemukan rata-rata kekayaan paslon pilkada berkisar pada angka Rp18 miliar. Namun, biaya yang dibutuhkan bisa mencapai puluhan miliar. Firli mengungkapkan bahkan ada ongkos pemilihan bupati pada pilkada-pilkada lalu bisa mencapai Rp65 miliar. Problemnya, ucap Firli, para sponsor yang membiayai calon meminta imbal jasa.
Firli mengingatkan agar para cakada menjauhi transaksi politik yang potensial berujung korupsi ketika terpilih kelak. KPK mencatat tahun politik seperti Pilkada kerap rawan korupsi. Firli membeberkan pada musim Pilkada 2015, 2017, dan 2018, komisi antirasuah kerap mencokok kepala daerah yang korupsi.
"Korupsi terjadi dan banyak terungkap oleh KPK di saat tahun politik. Kasus korupsi tertinggi 30 kali kepala daerah tertangkap pada 2018. Ini yang menjadi keprihatinan," ujarnya.
Firli mengajak para kepala daerah yang terpilih kelak untuk mau membenahi sistem demi pencegahan korupsi.
"Korupsi terjadi salah satunya karena sistem. Calon kepala daerah nanti kalau sudah terpilih, lihat kembali apakah sistem yang ada di pemerintahan daerah itu sudah baik karena sesungguhnya untuk mencegah korupsi bisa dilakukan dengan perbaikan sistem," ujarnya.(OL-4)
Asep mengatakan, operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus ini merupakan hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Asep mengatakan, penetapan harga sejatinya menjadi hak para perusahaan biro jasa haji dan umroh, berdasarkan fasilitas yang ditawarkan kepada jamaah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah menelusuri dugaan praktik korupsi pada layanan katering dalam penyelenggaraan ibadah haji.
KPK sudah menyita beberapa bukti dari sejumlah lokasi, terkait kasus ini. Sebagian berupa dokumen, alat elektronik, sampai aset terkait perkara.
Noel sudah mengetahui pemerasan dikoordinir oleh Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro (IBM).
Asep menjelaskan, tiga rekening itu dijadikan nominee untuk menyamarkan aliran dana. Salah satu pemilik tabungan merupakan saudara Irvian.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved