Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan para calon kepala daerah (cakada) yang bertarung dalam Pilkada Serentak 2020 agar jangan berniat mengumpulkan kekayaan yang berujung korupsi jika nantinya terpilih. Firli juga mengimbau agar cakada tak menggadaikan kekuasaan kepada sponsor ketika terpilih.
"Hasil penelitian KPK sebanyak 82% calon kepala daerah dibiayai oleh pihak ketiga. Para calon kepala daerah memiliki janji akan memenuhi permintaan dari pihak ketiga kalau menang. Artinya ini sudah menggadaikan kekuasaannya kepada pihak ketiga dan sudah tentu akan terjadi korupsi," kata Firli dalam webinar nasional pembekalan pasangan cakada dan penyelenggara pemilu, Selasa (20/10).
Baca juga: KPK Temukan Alokasi JPS Tinggi di Daerah yang Gelar Pilkada
Firli mengungkapkan maraknya kasus korupsi kepala daerah lantaran tingginya biaya politik pada pilkada. Kajian KPK pada pilkada-pilkada sebelumnya mengungkap ongkos cakada mengikuti pemilihan lebih besar dari kocek masing-masing sehingga membutuhkan donatur.
KPK menemukan rata-rata kekayaan paslon pilkada berkisar pada angka Rp18 miliar. Namun, biaya yang dibutuhkan bisa mencapai puluhan miliar. Firli mengungkapkan bahkan ada ongkos pemilihan bupati pada pilkada-pilkada lalu bisa mencapai Rp65 miliar. Problemnya, ucap Firli, para sponsor yang membiayai calon meminta imbal jasa.
Firli mengingatkan agar para cakada menjauhi transaksi politik yang potensial berujung korupsi ketika terpilih kelak. KPK mencatat tahun politik seperti Pilkada kerap rawan korupsi. Firli membeberkan pada musim Pilkada 2015, 2017, dan 2018, komisi antirasuah kerap mencokok kepala daerah yang korupsi.
"Korupsi terjadi dan banyak terungkap oleh KPK di saat tahun politik. Kasus korupsi tertinggi 30 kali kepala daerah tertangkap pada 2018. Ini yang menjadi keprihatinan," ujarnya.
Firli mengajak para kepala daerah yang terpilih kelak untuk mau membenahi sistem demi pencegahan korupsi.
"Korupsi terjadi salah satunya karena sistem. Calon kepala daerah nanti kalau sudah terpilih, lihat kembali apakah sistem yang ada di pemerintahan daerah itu sudah baik karena sesungguhnya untuk mencegah korupsi bisa dilakukan dengan perbaikan sistem," ujarnya.(OL-4)
KPK memanggil eks Menhub Budi Karya Sumadi untuk mendalami kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di Jawa Timur. Sudewo telah ditetapkan sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (13/2).
Wamendagri Bima Arya menyebut 500 kepala daerah terjerat korupsi sejak 2005 dan mendorong evaluasi pilkada serta digitalisasi untuk menekan praktik korupsi.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK akan memanggil satu saksi persidangan kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3, oleh mantan Menaker Immanuel Ebenezer Noel termasuk mengonfirmasi dugaan aliran dana ke Ida Fauziyah
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi dalam penanganan perkara tenaga kerja asing asal Singapura berinisial TCL yang dinilai janggal.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved