Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Kejaksaan (Komjak) melayangkan surat panggilan pemeriksaan ke Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna. Hal tersebut disampaikan Ketua Komjak Barita LH Simanjuntak.
Surat panggilan yang dilayangkan kepada Anang terkait pemberian makan siang kepada tersangka dugaan kasus gratifikasi red notice dari terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra.
Pemberian makan siang tersebut dilakukan saat pelimpahan berkas perkara tahap II ke Kejari Jakarta Selatan pada Jumat (16/10) lalu. Adapun para tersangkanya yakni mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Bareskrim Polri Irjen Napoleon Bonaparte, mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, dan pengusaha Tommy Sumardi.
"Hari ini (pelayangan surat), karena kita baru putuskan tadi dalam rapat. Supaya cepat, kami akan minta keterangan tertulis dulu,” ujar Barita saat dikonfirmasi, Senin (19/10).
Panggilan terhadap Anang, lanjut Barita, dilakukan guna mendalami proses penanganan yang berbuntut polemik di tengah masyarakat. “Kita akan minta keterangan dan penjelasan dari yang bersangkutan supaya jelas. Dari situ kita tanyakan bagaimana penanganannya sampai ada tanggapan dari berbagai pihak seperti itu, kita akan tanyakan.”
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa dengan memeriksa Anang, pihaknya tidak berasumsi atas peristiwa yang terjadi. Barita menegaskan bahwa Komjak akan mengonfirmasi kebenaran dari berita yang beredar.
“Kita minta penjelasan apa peristiwanya, mengapa demikian, di mana, kapan, dan apa benar. Jadi kita tidak berasumsi, mendengar dulu penjelasannya baru kita kaitkan dengan ketentuan-ketentuannya,” tandasnya.
Sebelumnya, Anang menyatakan kesiapannya apabil harus dimintai keterangan oleh Komjak.
Baca juga : Jamu Tahanan, Kajari Jakarta Selatan Siap Diperiksa Komjak
"Saya siap saja, namanya prajurit harus siap. Pokoknya yang penting harus secara aturan, ada prosedurnya," kata Anang.
Kendati demikian, ia mengatakan bahwa proses pemeriksaan atau klarifikasi terhadap dirinya oleh Komjak harus melalui SOP yang berlaku. Menurutnya, hal itu harus mengantongi izin dari pimpinannya secara langsung.
"Tentu kan ada pimpinan saya, sesuai jenjangnya. Nggak bisa ujuk-ujuk langsung, kan ada aturan mainnya, SOP-nya. Saya kalau perintah pimpinan, saya laksanakan apapun," ujarnya.
Kabar jamuan makan siang di Kejari Jakarta Selatan kepada para tersangka pertama kali disuarakan oleh penasihat hukum Brigjen Prasetijo Utomo, Petrus Bala Pattyona melalui sebuah unggahan di media sosial Facebook pribadinya. Petrus menjelaskan bahwa selama kariernya menjadi pengacara sejak 1987, baru kali itu penyerahan berkas perkara tahap II (P21) dijamu makan siang oleh Kepala Kejaksaan.
Saat dikonfirmasi, ia mengatakan bahwa jamuan makan siang dihelat setelah salat Jumat. Adapun ia mengatakan hidangan yang disuguhkan adalah Soto Betawi.
"Padahal biasa-biasa saja, cuman jadi heboh seolah-olah perlakuan istimewa,” kata Petrus.
Dalam pembelaannya, Anang menyebut bahwa soto itu dibeli dari kantin Kejari Jakarta Selatan. Selain itu, ia menjelaskan pemberian makan siang pada Jumat lalu juga bukan hanya diperikan kepada para tersangka dan penasihat hukumnya, melainkan juga untuk jaksa penuntut umum. (OL-2)
"Nanti kalau sudah ranah penyidikan baru kita bisa mengetahui. Biar penyidik yang menjelaskan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono di Mabes Polri, Kamis (16/7).
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Eva Yuliana mengapresiasi Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis yang dengan tegas menindak lanjuti laporan adanya oknum polisi terkait dengan Joko Tjandra.
MAKI meyakini buronan bernama lengkap Joko Soegiarto Tjandra ini masih berada di Kuala Lumpur, Malaysia.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan bahwa Joko Tjandra memang menaiki pesawat yang memang disewa polisi untuk kembali ke Jakarta dari Malaysia.
Tim penyidik Polri akan memeriksa Joko untuk mengetahui motif dan cara Joko bepergian di Indonesia dengan menggunakan surat jalan yang pembuatannya dibantu Brigjen Prasetijo Utomo.
Sementara itu, Putri mengaku pihaknya masih belum bisa menentukan akan mengajukan permasalahan itu ke praperadilan.
Penyidik Bareskrim Polri, telah merampungkan pemberkasan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) penghapusan red notice terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Joko Tjandra.
Tim penyidik Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara tahap satu ke Direktur Penuntutan Kejagung terkait kasus tindak pidana korupsi (tipikor) red notice Joko Tjandra
JPU Zulkipli juga menyebutkan, jatah uang tersebut harus dibagi dengan pejabat yang menempatkannya sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.
"Tidak yang mulia. Dari awal kami tidak melayani itu Pak hakim dan kami sangat percaya dengan majelis peradilan ini," jawab Napoleon Bonaparte
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte mengaku merasa dizalimi terkait kasus suap yang menjeratnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved