Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

100 Lebih Kasus Pidana Diselesaikan Secara Restoratif

Cahya Mulyana
18/10/2020 15:18
100 Lebih Kasus Pidana Diselesaikan Secara Restoratif
Jaksa Agung ST Burhanuddin(Antara Foto)

LEBIH dari 100 perkara selesai dengan pendekatan keadilan restoratif. Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang ditandatangani Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 21 Juli 2020.

“Tujuannya agar penanganan perkara tindak pidana dapat lebih mengedepankan keadilan restoratif atau damai. Terutama berkaitan dengan kasus-kasus relatif ringan dan beraspek kemanusiaan, seperti pencurian yang nilai kerugiannya minim, tindak pidana yang bersifat sepele," terang Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangan resmi, Minggu (18/10).

Baca juga: Kejaksaan Segera Susun Surat Dakwaan Perkara Joko Tjandra

Menurut dia, mengacu pada ketentuan umum pasal 1 ayat 1 peraturan tersebut bahwa keadilan restoratif ialah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak yang terkait untuk secara bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Kemudian pasal 5 disebutkan, ada beberapa syarat dihentikannya penuntutan perkara tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif, yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, dan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : MEGAPOLITAN
Berita Lainnya