Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Eks Plt Wakil KPK Sebut Pembelian Mobil Harus Berdasar Kebutuhan

Cahya Mulyana
17/10/2020 13:00
Eks Plt Wakil KPK Sebut Pembelian Mobil Harus Berdasar Kebutuhan
KPK(Ilustrasi)

MANTAN punggawa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara mengenai rencana pembelian mobil dinas mewah di era Firli Bahuri. Pengadaan kendaraan semestinya tidak berlandaskan pada tingginya harga namun kebutuhan organisasi.

"Pengadaan mobil dinas kelembagaan KPK sepanjang memiliki keseragaman dan standarisasi dengan kelembagaan kementerian dan lembaga lain maka tidak menjadi masalah," kata eks Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji kepada Media Indonesia, Sabtu (17/10).

Menurut dia, masalah pengadaan roda empat bagi punggawa KPK saat ini tidak terkait dengan tingginya anggaran yang akan digelontorkan. Tapi duduk perkaranya berada pada latar belakang, kebutuhan atau bukan.

"Jadi masalahnya bukan pada fantastis atau tidak harga kendaraan, tapi lebih pada kebutuhan lembaga atas pemanfaatan sarana kendaraan bagi lembaga," urainya.

Ia menyatakan, sarana dan anggaran pengadaan tidak perlu dipenuhi dengan kendaraan dinas yang fantastis. Pasalnya, budaya KPK yang telah dibangun selama ini bertumpu pada kesederhanaan.

"Selama ini lembaga KPK membatasi diri antara kebutuhan sarana kendaraan lembaga dengan kesediaan anggaran yang dianggap fantastis. Artinya tetap bisa menunda atau bisa diteruskan dengan mempertimbangkan kesederhanaan dan mempertimbangkan standarisasi keseragaman dengan kebutuhan yang sama dengan institusi lain," ucapnya.

Baca juga: Dewas KPK Tolak Mobil Dinas

Sementara itu, Dewan Pengawas (Dewas) KPK tidak dilibatkan dalam pembahasan soal pengadaan mobil dinas jabatan. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan alasannya karena perumusan anggaran ini digarap Kesekjenan KPK.

Ia menyatakan pengadaan mobil dinas tersebut sudah melalui mekanisme di dalam proses penyusunan anggaran untuk 2021.

"Tentu sudah melalui mekanisme di dalam proses penyusunan anggaran untuk tahun 2021, termasuk pelaksanaan anggaran yang sebelumnya, dievaluasi, termasuk untuk penambahan-penambahan anggaran seterusnya pada 2021 yang itu belum final karena nanti DIPA diterima di Desember 2020," tuturnya.

Ali juga menjelaskan KPK telah menyampaikan usulan anggaran pada 2021 sebesar Rp1,3 triliun ke DPR RI.

"Di dalamnya ada komponen-komponen yang lain, satu di antaranya adalah pengadaan mobil dinas ini," ungkap dia.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan pihaknya menolak pemberian fasilitas mobil dinas.

"Kami dari dewas tidak pernah mengusulkan diadakan mobil dinas bagi dewas. Kami tidak tahu usulan dari mana itu, kalaupun benar kami dewas punya sikap menolak pemberian mobil dinas," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/10).

Ia mengatakan Dewas KPK sudah diberikan tunjangan transportasi berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang penghasilan Dewas KPK. 

Diketahui, KPK akhirnya memutuskan meninjau ulang proses pembahasan anggaran pengadaan mobil dinas untuk pimpinan, dewas, dan pejabat struktural di lingkungan KPK.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya