Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Utama PT Compact Microwave Indonesia Teknologi (CMI Teknologi) Rahardjo Pratjihno divonis 5 tahun penjara, ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Rahardjo dinyatakan terbukti melakukan korupsi proyek di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016.
Proyek tersebut ialah pengadaan backbone coastal surveillance system (BCSS) yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information
System (BIIS) yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp63,829 miliar.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Rahardjo Pratjihno terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Muslim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin.
Vonis itu lebih rendah daripada tuntutan yang diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni agar Rahardjo divonis 7 tahun penjara, ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rahardjo juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp15,14 miliar sesuai dengan keuntungan yang ia terima.
“Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp15,14 miliar dengan ketentuan jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan terdakwa tidak membayar uang pengganti
tersebut, harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang peng- ganti dan jika tidak mempunyai harta benda yang cukup, diganti
dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tutur Muslim.
Putusan uang pengganti itu jauh lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK yang meminta agar Rahardjo membayar uang pengganti Rp60,32 miliar.
Dalam sidang pembacaan vonis itu, terdakwa Rahardjo Pratjihno tidak hadir di pengadilan tipikor. Ia mengikuti sidang dari Gedung KPK, Jakarta, melalui video conference. Hanya ada jaksa KPK, majelis hakim, dan sebagian penasihat hukum yang bersidang di pengadilan.
Hakim menyatakan Rahardjo dan PT CMI Teknologi menikmati keuntungan sebesar Rp60,329 miliar dan juga memperkaya orang lain,
yaitu bekas staf khusus ( narasumber) bidang perencanaan dan keuangan Bakamla Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi sebesar Rp3,5 miliar.
Terhadap putusan tersebut, baik Rahardjo maupun jaksa KPK menyatakan masih akan mempertimbangkan melakukan banding. Kedua pihak mendapatkan waktu selama tujuh hari untuk melakukan upaya hukum banding. (Ant/P-5)
Sulit menepis kecurigaan publik bahwa ada kekuatan besar yang ikut memengaruhi arah penegakan hukum.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengirim spanduk sindiran ke KPK terkait pengalihan tahanan Yaqut Cholil Qoumas. Desak KPK tidak lakukan blunder diskriminatif.
Pengamat mengkritik kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat memberikan status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan mendetail terkait polemik peralihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas.
Langkah KPK terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menjelang Idul Fitri 2026 mencederai kepercayaan publik.
Simak kronologi lengkap mantan menteri agamaYaqut Cholil Qoumas tahanan rumah saat Lebaran 2026 sebelum akhirnya dikembalikan ke Rutan KPK
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Hakim MK Suhartoyo menyoroti fragmentasi kewenangan penegakan hukum di laut dalam sidang UU Kelautan. Pakar Soleman B. Ponto menilai kewenangan tangkap Bakamla.
KM Barcelona V terbakar di perairan Talise, Minahasa Utara. Dua tewas, 294 selamat. Evakuasi cepat melibatkan Bakamla, SAR, dan nelayan setempat.
KEPALA Zona Tengah Bakamla RI, Laksma Bakamla Teguh Prasetya, mengatakan Bakamla Zona Tengah mengerahkan kapal KN Gajah Laut, untuk mengevakuasi korban penumpang KM Barcelona V yang terbakar.
Prabowo Subianto menyambut baik penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Badan Keamanan Laut (Bakamla) Indonesia dan Tiongkok Coast Guard.
Ali mengatakan bentuk Coast Guard di berbagai negara beragam. Dia mencontohkan Australia terdapat sistem maritime border coast protection yang melibatkan unsur angkatan laut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved