Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
DIREKTUR Utama PT Compact Microwave Indonesia Teknologi (CMI Teknologi) Rahardjo Pratjihno divonis 5 tahun penjara, ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Rahardjo dinyatakan terbukti melakukan korupsi proyek di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016.
Proyek tersebut ialah pengadaan backbone coastal surveillance system (BCSS) yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information
System (BIIS) yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp63,829 miliar.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Rahardjo Pratjihno terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Muslim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin.
Vonis itu lebih rendah daripada tuntutan yang diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni agar Rahardjo divonis 7 tahun penjara, ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rahardjo juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp15,14 miliar sesuai dengan keuntungan yang ia terima.
“Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp15,14 miliar dengan ketentuan jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan terdakwa tidak membayar uang pengganti
tersebut, harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang peng- ganti dan jika tidak mempunyai harta benda yang cukup, diganti
dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tutur Muslim.
Putusan uang pengganti itu jauh lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK yang meminta agar Rahardjo membayar uang pengganti Rp60,32 miliar.
Dalam sidang pembacaan vonis itu, terdakwa Rahardjo Pratjihno tidak hadir di pengadilan tipikor. Ia mengikuti sidang dari Gedung KPK, Jakarta, melalui video conference. Hanya ada jaksa KPK, majelis hakim, dan sebagian penasihat hukum yang bersidang di pengadilan.
Hakim menyatakan Rahardjo dan PT CMI Teknologi menikmati keuntungan sebesar Rp60,329 miliar dan juga memperkaya orang lain,
yaitu bekas staf khusus ( narasumber) bidang perencanaan dan keuangan Bakamla Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi sebesar Rp3,5 miliar.
Terhadap putusan tersebut, baik Rahardjo maupun jaksa KPK menyatakan masih akan mempertimbangkan melakukan banding. Kedua pihak mendapatkan waktu selama tujuh hari untuk melakukan upaya hukum banding. (Ant/P-5)
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Sebanyak Rp33 juta berhasil dikumpulkan pegawai KPK melalui metode zakat. Sementara itu, ada Rp12 juta infak yang juga terkumpul untuk menambah beasiswa yang diberikan.
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Informasi terkait aliran dana itu juga didalami dengan memeriksa eks Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen Labuan Nababan.
KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.
Agus menyampaikan, apa yang dilakukan oleh Menteri UMKM tersebut adalah contoh yang baik dan patut ditiru oleh pejabat lain maupun masyarakat luas.
Prabowo Subianto menyambut baik penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Badan Keamanan Laut (Bakamla) Indonesia dan Tiongkok Coast Guard.
Ali mengatakan bentuk Coast Guard di berbagai negara beragam. Dia mencontohkan Australia terdapat sistem maritime border coast protection yang melibatkan unsur angkatan laut.
Kabakamla Laksdya TNI Irvansyah disebut-sebut berpeluang menempati posisi Wakil Panglima TNI. Hal ini seiring dengan rencana pergantian kepemimpinan di jajaran TNI
Hingga kini belum ada regulasi resmi yang menyebutkan secara jelas bahwa Bakamla adalah coast guard Indonesia.
Informasi yang berkembang di kalangan media, mencuat nama Laksdya Erwin dan Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Irvansyah sebagai calon Kasal.
Dua perwira tersebut memiliki rekam jejak yang kuat dalam kepemimpinan dan strategi pertahanan maritim. Keduanya saat ini menjabat di posisi strategis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved