Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Polemik Mobil Dinas, Ini Alasan KPK tidak Libatkan Dewas

Ant
17/10/2020 01:09
Polemik Mobil Dinas, Ini Alasan KPK tidak Libatkan Dewas
Ilustrasi Gedung KPK(MI/ Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi menjelaskan alasan Dewan Pengawas (Dewas) KPK tidak dilibatkan dalam pembahasan soal pengadaan mobil dinas jabatan.

"Ini kan melihatnya dari sisi anggaran KPK secara keseluruhan yang di dalamnya antara lain adalah rencana untuk pengadaan mobil dinas. Kalau kemudian berbicara mengenai anggaran ini memang 'leading sector'-nya ada di Kesekjenan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/10) malam.

Ia menyatakan pengadaan mobil dinas tersebut sudah melalui mekanisme di dalam proses penyusunan anggaran untuk 2021.

"Tentu sudah melalui mekanisme di dalam proses penyusunan anggaran untuk tahun 2021, termasuk pelaksanaan anggaran yang sebelumnya, dievaluasi, temasuk untuk penambahan-penambahan anggaran seterusnya pada 2021 yang itu belum final karena nanti DIPA diterima di Desember 2020," tuturnya.

Ali juga menjelaskan bahwa KPK telah menyampaikan usulan anggaran pada 2021 sebesar Rp1,3 triliun ke DPR RI.

"Di dalamnya ada komponen-komponen yang lain, satu di antaranya adalah pengadaan mobil dinas ini," ungkap dia.

Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan pihaknya menolak pemberian fasilitas mobil dinas.

"Kami dari dewas tidak pernah mengusulkan diadakan mobil dinas bagi dewas. Kami tidak tahu usulan dari mana itu, kalaupun benar kami dewas punya sikap menolak pemberian mobil dinas," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/10).

Ia mengatakan Dewas KPK sudah diberikan tunjangan transportasi berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang penghasilan Dewas KPK.

Diketahui, KPK akhirnya memutuskan meninjau ulang proses pembahasan anggaran pengadaan mobil dinas untuk pimpinan, dewas, dan pejabat struktural di lingkungan KPK. (OL-8).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya