Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Aktivis KAMI Jadi Tersangka Penyebaran Hoaks

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
15/10/2020 18:29
Aktivis KAMI Jadi Tersangka Penyebaran Hoaks
Aktivis KAMI Syahganda Nainggolan jadi tersangka kasus hoaks UU Cptaker(MI/M. Irfan )

DIREKTORAT Tindak Pidana Cyber Crime Bareskrim Polri ungkap alasan melakukan penangkapan terhadap salah satu petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, menuturkan bahwa Syahganda mencuit narasi menolak Omnibus Law UU Ciptaker melalui foto dengan keterangan tak sesuak fakta dj lalangan.

"Keterangan tidak sama dengan kejadiannya. Contohnya ini kejadian di Karawang, tapi ini gambarnya berbeda. Ini salah satu, ada beberapa dijadikan barbuk penyidik dalam pemeriksaan," papar Argo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/10).

Argo menambahkan, Syahganda memiliki motif mendukung dan mensupport demonstran dengan berita tidak sesuai dengan gambarnya.

Atas perbuatannya, Syahganda bakal dijerat Pasal 28 ayat 2, 45a ayat 2 UU ITE Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan Lasal 15 UU 1 Tahun 1946.

Baca juga : KAMI Protes Tindakan Represif Polri Terhadap Aktivis

"Dengan ancaman 6 tahun penjara," ujar Argo.

Sebelumnya, tim siber Bareskrim Polri juga menguak alasan penangkapan terhadap empat anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan.

Argo mengatakan awalnya polisi mencari tahu penyebab kericuhan demo tolak omnibus law Undang-undang Cipta Kerja.

"Ada beberapa kegiatan di media sosial yang saya sampaikan dari Medan. Di Medan ini akhirnya kita menemukan ada 2 laporan polisi, dan 4 tersangka yang kita tangkap dan penahanan berinisal KA, JG, NZ, WRB," tutur Argo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/10).

Argo menyebut, keempatnya termasuk dalam satu grup aplikasi WhatsApp bernama KAMI Medan. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya