Headline
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) membuka kesempatan untuk penggantian pasangan calon (paslon) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Penggantian maksimal 30 hari menjelang hari pemungutan suara pada 9 Desember 2020.
"Penggantian tersebut bisa dilakukan apabila paslon tidak memenuhi syarat kesehatan, berhalangan tetap, yaitu meninggal dunia, dan tidak bisa melakukan tugas secara permanen," kata pelaksana harian (Plh) Ketua KPU Ilham Saputra dalam keterangan tertulis, Kamis (15/10).
Ilham menyebut syarat lainnya yakni paslon dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. Dia bilang, sejumlah paslon meninggal setelah pendaftaran sehingga bisa diganti.
Baca juga: Pilkada Asimetris Pilihan Realistis
Menurut Ilham, syarat penggantian paslon relevan dengan kondisi di tengah pandemi covid-19. Sebab, beberapa paslon belum memeriksakan kesehatan mereka terkait covid-19.
"Kemudian beberapa di antara paslon masih terpapar covid-19," ujar dia.
Penggantian paslon, kata Ilham, berlaku hingga 30 hari menjelang hari pencoblosan. Hal itu supaya bisa dilakukan pemeriksaan kesehatan dan penetapan paslon baru.
"Mengingat hal ini terkait pengadaan logistik surat suara dan formulir-formulir yang harus segera dilakukan pencetakan dan didistribusikan," terang Ilham. (OL-1)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved