Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
YAR Law Firm Attorneys at Law selaku kuasa hukum Foster Oil & Energy Pte Ltd (penggugat) mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Kota Bekasi (tergugat) di Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor registrasi 418/Pdt.G/2020/PN.Bks tertanggal 29 September 2020.
Dalam siaran pers yang diterima Media Indonesia, ada beberapa poin yang menjadi perhatian. Pertama, penggugat dan tergugat membuat dan menyepakati perjanjian operasi bersama atas pengelolaan Lapang an Jatinegara pada 13 Januari 2011 yang mengalami tiga kali amendemen. Karena itu, baik nota kesepahaman maupun perjanjian operasi bersama, termasuk amendemennya tersebut, wajib dipatuhi para pihak.
Kedua, pihak tergugat bukannya mematuhi isi perjanjian operasi bersama, termasuk amendemennya, justru melalui direktur utamanya melakukan beberapa tindakan ekstrem, berupa pengakhiran atau pembatalan secara sepihak yang hanya disampaikan melalui Surat Nomor 049/B/PD.MGS/IX/2020 ter- tanggal 21 September 2020 perihal Pembatalan JOA dan Surat Nomor 088/SRR&Partners/09/2020 tertanggal 22 September 2020.
Selain tindakan sepihak dari tergugat tersebut, tergugat melakukan kesewenang-wenangan dengan memberhentikan general manager KSO yang ada sekaligus menunjuk diri sendiri sebagai Plt General Manager KSO PT Pertamina EP - PD Migas Kota Bekasi/tergugat sebagaimana terdapat pada Surat PD Migas Nomor 054/B/PD.MGS/IX/2020 perihal Pemberhentian GM KSO tertanggal 22 September 2020 dan Surat PD Migas Nomor 055/B/PD.MGS/IX/2020 perihal Pengumuman tertanggal 22 September 2020. Padahal, jelas telah diatur dalam perjanjian operasi bersama termasuk amendemennya tidak diperbolehkan dilakukan pengakhiran sepihak atas kesepakatan yang ada dan pergantian general manager KSO dalam pelaksanaan KSO sebagai ketua tim operasional sejatinya ialah kesepakatan penggugat dengan tergugat.
Ketiga, tindakan tergugat tersebut tidak menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi perusahaan yang menanamkan modal usaha mereka di Indonesia in casu Foster Oil and Energy Pte Ltd karena tidak terjaminnya kepentingan hukum yang merupakan hal penting perusahaan penanam modal tersebut bersedia menanam modalnya di Indonesia.
Sebelumnya, VP legal & Relation Pertamina EP Cholid mengatakan pihaknya belum mengetahui adanya laporan Koalisi Masyarakat
Pemberatan Korupsi (Kompak) Indonesia kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Foster Oil & Energy, perusahaan asal Singapura yang membantu pengelolaan Lapangan Migas Jatinegara, Bekasi, Jawa Barat. Meski pun demikian, dia menegaskan Pertamina EP akan mengusut tuntas dugaan itu. (RO/Des/P-5)
Ada banyak bukti penerapannya tarif Sudewo ini. Sebab, harga itu diumumkan langsung oleh para anak buah Sudewo.
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan intensif di Kantor dan Rumah Dinas Bupati Pati, Jawa Tengah, pada Kamis (22/1).
KPK menjawab bantahan Bupati Pati Sudewo yang kini nonaktif, ia mengeklaim dikorbankan karena merasa tidak pernah mematok tarif jabatan perangkat desa. Sudewo membahas tarif dengan tim 8
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tarif jabatan perangkat desa yang dipatok Bupati nonaktif Pati Sudewo dijadikan pengumuman terbuka. Banyak warga mengetahui tarif itu.
Bupati Sudewo menjadi salah satu tersangka bersama tiga orang lainnya dalam kasus dugaan pemerasan untuk pengisian jabatan perangkat desa di Pati, Selasa (20/1).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati dengan menggeledah kantor dan rumah dinas Bupati Pati, Kamis (22/1) siang.
Industri minyak dan gas (migas) global kini berada di bawah mikroskop regulasi lingkungan yang semakin ketat, terutama terkait emisi gas rumah kaca.
Inovasi teknologi migas kembali diadaptasi PT Pertamina Gas (Pertagas) untuk menjawab persoalan dasar masyarakat desa, khususnya dalam menjaga infrastruktur pipa air.
INSTITUTE for Essential Services Reform (IESR) menyoroti capaian rata-rata lifting minyak bumi (termasuk Natural Gas Liquid/NGL) pada 2025 sebesar 605,3 ribu barrel per hari.
Industri penunjang minyak dan gas (migas) dalam negeri semakin menunjukkan peran strategisnya.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melelang delapan blok migas.
Komitmen PHE OSES dalam menurunkan emisi dari sektor hulu migas kembali memperoleh pengakuan nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved