Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
YAR Law Firm Attorneys at Law selaku kuasa hukum Foster Oil & Energy Pte Ltd (penggugat) mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Kota Bekasi (tergugat) di Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor registrasi 418/Pdt.G/2020/PN.Bks tertanggal 29 September 2020.
Dalam siaran pers yang diterima Media Indonesia, ada beberapa poin yang menjadi perhatian. Pertama, penggugat dan tergugat membuat dan menyepakati perjanjian operasi bersama atas pengelolaan Lapang an Jatinegara pada 13 Januari 2011 yang mengalami tiga kali amendemen. Karena itu, baik nota kesepahaman maupun perjanjian operasi bersama, termasuk amendemennya tersebut, wajib dipatuhi para pihak.
Kedua, pihak tergugat bukannya mematuhi isi perjanjian operasi bersama, termasuk amendemennya, justru melalui direktur utamanya melakukan beberapa tindakan ekstrem, berupa pengakhiran atau pembatalan secara sepihak yang hanya disampaikan melalui Surat Nomor 049/B/PD.MGS/IX/2020 ter- tanggal 21 September 2020 perihal Pembatalan JOA dan Surat Nomor 088/SRR&Partners/09/2020 tertanggal 22 September 2020.
Selain tindakan sepihak dari tergugat tersebut, tergugat melakukan kesewenang-wenangan dengan memberhentikan general manager KSO yang ada sekaligus menunjuk diri sendiri sebagai Plt General Manager KSO PT Pertamina EP - PD Migas Kota Bekasi/tergugat sebagaimana terdapat pada Surat PD Migas Nomor 054/B/PD.MGS/IX/2020 perihal Pemberhentian GM KSO tertanggal 22 September 2020 dan Surat PD Migas Nomor 055/B/PD.MGS/IX/2020 perihal Pengumuman tertanggal 22 September 2020. Padahal, jelas telah diatur dalam perjanjian operasi bersama termasuk amendemennya tidak diperbolehkan dilakukan pengakhiran sepihak atas kesepakatan yang ada dan pergantian general manager KSO dalam pelaksanaan KSO sebagai ketua tim operasional sejatinya ialah kesepakatan penggugat dengan tergugat.
Ketiga, tindakan tergugat tersebut tidak menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi perusahaan yang menanamkan modal usaha mereka di Indonesia in casu Foster Oil and Energy Pte Ltd karena tidak terjaminnya kepentingan hukum yang merupakan hal penting perusahaan penanam modal tersebut bersedia menanam modalnya di Indonesia.
Sebelumnya, VP legal & Relation Pertamina EP Cholid mengatakan pihaknya belum mengetahui adanya laporan Koalisi Masyarakat
Pemberatan Korupsi (Kompak) Indonesia kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Foster Oil & Energy, perusahaan asal Singapura yang membantu pengelolaan Lapangan Migas Jatinegara, Bekasi, Jawa Barat. Meski pun demikian, dia menegaskan Pertamina EP akan mengusut tuntas dugaan itu. (RO/Des/P-5)
KPK menyatakan tengah mencari safe house atau rumah aman lain terkait dengan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
KPK menemukan uang suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai disimpan dalam safe house. Enam tersangka sudah ditetapkan, penyidikan masih berlangsung.
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
Keberhasilan pengeboran dan uji produksi awal sumur Gemah-81 milik PetroChina International Jabung dinilai menjadi kontribusi nyata sektor hulu migas.
PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) menunjukkan respons cepat dalam menghadapi dua situasi darurat di perairan lepas pantai Jawa Barat dalam kurun sepekan.
Panitia Kerja (Panja) Lingkungan Hidup Komisi XII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Onshore Processing Facility (OPF) Saka Indonesia Pangkah Limited (PGN SAKA) di Gresik.
PT Medco Energi Internasional, melalui anak usahanya Medco E&P Grissik, memperkuat upaya pengurangan emisi melalui penerapan nitrogen gas blanketing.
BPS melaporkan kinerja ekspor Indonesia sepanjang Januari hingga Desember 2025 tercatat mencapai US$282,91 miliar atau mengalami kenaikan sebesar 6,15%.
SKK Migas menegaskan komitmennya memperkuat penggunaan barang dan jasa dalam negeri di sektor hulu minyak dan gas bumi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved