Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
YAR Law Firm Attorneys at Law selaku kuasa hukum Foster Oil & Energy Pte Ltd (penggugat) mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Kota Bekasi (tergugat) di Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor registrasi 418/Pdt.G/2020/PN.Bks tertanggal 29 September 2020.
Dalam siaran pers yang diterima Media Indonesia, ada beberapa poin yang menjadi perhatian. Pertama, penggugat dan tergugat membuat dan menyepakati perjanjian operasi bersama atas pengelolaan Lapang an Jatinegara pada 13 Januari 2011 yang mengalami tiga kali amendemen. Karena itu, baik nota kesepahaman maupun perjanjian operasi bersama, termasuk amendemennya tersebut, wajib dipatuhi para pihak.
Kedua, pihak tergugat bukannya mematuhi isi perjanjian operasi bersama, termasuk amendemennya, justru melalui direktur utamanya melakukan beberapa tindakan ekstrem, berupa pengakhiran atau pembatalan secara sepihak yang hanya disampaikan melalui Surat Nomor 049/B/PD.MGS/IX/2020 ter- tanggal 21 September 2020 perihal Pembatalan JOA dan Surat Nomor 088/SRR&Partners/09/2020 tertanggal 22 September 2020.
Selain tindakan sepihak dari tergugat tersebut, tergugat melakukan kesewenang-wenangan dengan memberhentikan general manager KSO yang ada sekaligus menunjuk diri sendiri sebagai Plt General Manager KSO PT Pertamina EP - PD Migas Kota Bekasi/tergugat sebagaimana terdapat pada Surat PD Migas Nomor 054/B/PD.MGS/IX/2020 perihal Pemberhentian GM KSO tertanggal 22 September 2020 dan Surat PD Migas Nomor 055/B/PD.MGS/IX/2020 perihal Pengumuman tertanggal 22 September 2020. Padahal, jelas telah diatur dalam perjanjian operasi bersama termasuk amendemennya tidak diperbolehkan dilakukan pengakhiran sepihak atas kesepakatan yang ada dan pergantian general manager KSO dalam pelaksanaan KSO sebagai ketua tim operasional sejatinya ialah kesepakatan penggugat dengan tergugat.
Ketiga, tindakan tergugat tersebut tidak menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi perusahaan yang menanamkan modal usaha mereka di Indonesia in casu Foster Oil and Energy Pte Ltd karena tidak terjaminnya kepentingan hukum yang merupakan hal penting perusahaan penanam modal tersebut bersedia menanam modalnya di Indonesia.
Sebelumnya, VP legal & Relation Pertamina EP Cholid mengatakan pihaknya belum mengetahui adanya laporan Koalisi Masyarakat
Pemberatan Korupsi (Kompak) Indonesia kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Foster Oil & Energy, perusahaan asal Singapura yang membantu pengelolaan Lapangan Migas Jatinegara, Bekasi, Jawa Barat. Meski pun demikian, dia menegaskan Pertamina EP akan mengusut tuntas dugaan itu. (RO/Des/P-5)
Public Relations Pintu Yoga Samudera menegaskan pihaknya tidak terlibat dalam perkara korupsi tersebut.
Pakar mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib memeriksa Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution terkait kasus korupsi proyek pembangunan jalan pada Dinas PUPR Sumut.
KPK menduga dana yang disiapkan untuk menyuap mencapai Rp46 miliar
Pada Selasa, 1 Juli 2025, penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi untuk mencari bukti tambahan kasus dugaan suap dalam proyek pembangunan jalan yang dikelola Dinas PUPR Sumut
KPK membantah tudingan telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
BANK-bank yang mayoritas kepemilikan sahamnya oleh asing akan diwajibkan membangun pusat data di Indonesia
PEMERINTAH Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, menuntut hak atas Dana Bagi Hasil (DBH) Migas dari aktivitas eksplorasi dan produksi gas bumi berskala jumbo di Selat Makassar.
PHE ONWJ mengirim topside Anjungan OOA, berbobot 530 metrik ton, dari lokasi fabrikasi Proyek Pengembangan Lapangan OO-OX, Kepulauan Riau.
Pertamina EP Cepu (PEPC) mencatatkan kinerja positif sepanjang 2024. Itu tercermin dari total laba bersih yang mencapai US$817,6 juta atau setara Rp13,4 triliun di 2024.
PEMERINTAH menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada data resmi yang menyatakan keberadaan potensi migas di 4 pulau yang baru-baru ini ditetapkan masuk wilayah administratif Aceh.
GUBERNUR Aceh, Muzakir Manaf, memastikan bahwa empat pulau yang sebelumnya menjadi sengketa dengan Provinsi Sumatra Utara ternyata mengandung potensi minyak dan gas (migas)
EMPAT pulau yang sebelumnya berada dalam wilayah Provinsi Aceh dan kini masuk Provinsi Sumatera Utara (Sumut), disebut mempunyai kandungan minyak dan gas (migas)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved