Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
YAR Law Firm Attorneys at Law selaku kuasa hukum Foster Oil & Energy Pte Ltd (penggugat) mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Kota Bekasi (tergugat) di Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor registrasi 418/Pdt.G/2020/PN.Bks tertanggal 29 September 2020.
Dalam siaran pers yang diterima Media Indonesia, ada beberapa poin yang menjadi perhatian. Pertama, penggugat dan tergugat membuat dan menyepakati perjanjian operasi bersama atas pengelolaan Lapang an Jatinegara pada 13 Januari 2011 yang mengalami tiga kali amendemen. Karena itu, baik nota kesepahaman maupun perjanjian operasi bersama, termasuk amendemennya tersebut, wajib dipatuhi para pihak.
Kedua, pihak tergugat bukannya mematuhi isi perjanjian operasi bersama, termasuk amendemennya, justru melalui direktur utamanya melakukan beberapa tindakan ekstrem, berupa pengakhiran atau pembatalan secara sepihak yang hanya disampaikan melalui Surat Nomor 049/B/PD.MGS/IX/2020 ter- tanggal 21 September 2020 perihal Pembatalan JOA dan Surat Nomor 088/SRR&Partners/09/2020 tertanggal 22 September 2020.
Selain tindakan sepihak dari tergugat tersebut, tergugat melakukan kesewenang-wenangan dengan memberhentikan general manager KSO yang ada sekaligus menunjuk diri sendiri sebagai Plt General Manager KSO PT Pertamina EP - PD Migas Kota Bekasi/tergugat sebagaimana terdapat pada Surat PD Migas Nomor 054/B/PD.MGS/IX/2020 perihal Pemberhentian GM KSO tertanggal 22 September 2020 dan Surat PD Migas Nomor 055/B/PD.MGS/IX/2020 perihal Pengumuman tertanggal 22 September 2020. Padahal, jelas telah diatur dalam perjanjian operasi bersama termasuk amendemennya tidak diperbolehkan dilakukan pengakhiran sepihak atas kesepakatan yang ada dan pergantian general manager KSO dalam pelaksanaan KSO sebagai ketua tim operasional sejatinya ialah kesepakatan penggugat dengan tergugat.
Ketiga, tindakan tergugat tersebut tidak menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi perusahaan yang menanamkan modal usaha mereka di Indonesia in casu Foster Oil and Energy Pte Ltd karena tidak terjaminnya kepentingan hukum yang merupakan hal penting perusahaan penanam modal tersebut bersedia menanam modalnya di Indonesia.
Sebelumnya, VP legal & Relation Pertamina EP Cholid mengatakan pihaknya belum mengetahui adanya laporan Koalisi Masyarakat
Pemberatan Korupsi (Kompak) Indonesia kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Foster Oil & Energy, perusahaan asal Singapura yang membantu pengelolaan Lapangan Migas Jatinegara, Bekasi, Jawa Barat. Meski pun demikian, dia menegaskan Pertamina EP akan mengusut tuntas dugaan itu. (RO/Des/P-5)
Sulit menepis kecurigaan publik bahwa ada kekuatan besar yang ikut memengaruhi arah penegakan hukum.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengirim spanduk sindiran ke KPK terkait pengalihan tahanan Yaqut Cholil Qoumas. Desak KPK tidak lakukan blunder diskriminatif.
Pengamat mengkritik kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat memberikan status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan mendetail terkait polemik peralihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas.
Langkah KPK terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menjelang Idul Fitri 2026 mencederai kepercayaan publik.
Simak kronologi lengkap mantan menteri agamaYaqut Cholil Qoumas tahanan rumah saat Lebaran 2026 sebelum akhirnya dikembalikan ke Rutan KPK
PT Pertamina Gas (Pertagas) mencatatkan kinerja operasional yang solid sepanjang 2025.
Batam mencatat pertumbuhan ekonomi sebesar 6,76% secara tahunan (year-on-year) pada 2025. Angka itu menjadikannya sebagai yang tertinggi di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Salah satu pendorong utama optimisme SAKA adalah keberhasilan pemboran sumur pengembangan UPA-17ST di Wilayah Kerja (WK) Pangkah.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengandalkan skema konsorsium asuransi untuk melindungi aset-aset migas nasional yang bernilai besar.
Kementerian ESDM tawarkan 10 area potensi blok migas baru hasil studi Badan Geologi & LEMIGAS. Simak daftar wilayah, skema bagi hasil 50%, dan jadwal lelangnya.
Kebijakan pelaksanaan proyek offshore saat ini belum sepenuhnya mendorong penguatan industri nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved