Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH terus menjelaskan substansi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja ke pemerintah daerah (pemda). Sosialisasi ini diharapkan bisa menekan kabar bohong (hoaks) menyangkut regulasi yang baru disahkan tersebut.
“Lewat pemahaman ini sehingga memiliki kesamaan visi dan juga memiliki amunisi untuk menentukan sikap. Kemudian juga mengambil langkah-langkah yang bukan hanya langkah-langkah responsif ketika ada demo, melainkan juga langkah-langkah proaktif dalam menjelaskan UU Cipta Kerja ini,” ujar Mendagri Tito Karnavian dalam rapat koordinasi sinergi kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan regulasi omnibus law secara virtual, kemarin.
Dalam kesempatan itu, hadir pula secara virtual Menteri Koordinator (Menko) bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, dan sejumlah pejabat lainnya.
Tito menyarankan agar materi yang berasal dari lebih dari 70 undang-undang yang digabung menjadi undang-undang ini dapat dipelajari berdasarkan pokok-pokok permasalahan di setiap daerah.
Dengan demikian, sosialisasi regulasi ini dapat lebih efektif dalam memberikan pemahaman yang utuh terhadap pemangku kebijakan daerah serta masyarakat. Salinan UU ini juga akan disebarkan kepada pemerintah daerah untuk menjadi rujukan pelaksanaan pembelajaran dan pendalaman.
Hal senada disampaikan Menko bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Ia menjelaskan pokok-pokok dan penyiapan peraturan pelaksanaan undang-undang ini. Pasalnya, tugas ini merupakan tanggung jawab pemerintah pusat.
“Tugas kita ialah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan cara memberi pengertian tentang latar belakang UU Cipta Kerja ini,” jelasnya.
Mahfud menambahkan, yang melatarbelakangi Presiden Joko Widodo merancang UU Cipta Kerja karena perlunya terobosan dalam memangkas proses panjang meja birokrasi, terutama soal izin usaha yang terlalu berbelit. (Cah/P-1)
Pengalaman para relawan di lapangan kebencanaan menunjukkan bahwa penanganan bencana banjir Sumatra kali ini kembali memperlihatkan satu masalah mendasar.
Di tengah turbulensi sosial, geopolitik, dan perkembangan teknologi, institusi publik perlu memperbarui pendekatan tata kelola.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan reformasi birokrasi harus menghadirkan perubahan nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
PAKAR manajemen dan ekonom senior Prof. Rhenald Kasali menegaskan kepemimpinan yang tegas menjadi faktor krusial dalam menyelesaikan kompleksitas perizinan investasi di Indonesia.
PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk membongkar praktik mafia di tubuh pemerintahan yang selama ini memanfaatkan sistem birokrasi untuk kepentingan pribadi.
ARAH pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai semakin tak jelas dan tampak serampangan. Penambahan kursi wakil menteri (wamen) di Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri.
Permasalahan tersebut akan diselesaikan melalui mekanisme Omnibus Law untuk menciptakan kesepakatan bersama mengenai kebutuhan organisasi di tiap lembaga.
Penyusunan undang-undang secara tergesa-gesa seperti yang terjadi dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja (Ciptaker) memperlihatkan kelemahan serius dalam penerapan model omnibus.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah aliansi dan serikat pekerja di Jawa Tengah berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (28/8/2025).
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Bali untuk sama-sama memperjuangkan UU Kebudayaan.
Omnibus Law: Kupas tuntas kebijakan ekonomi terbaru, dampak, dan peluangnya. Panduan lengkap untuk memahami perubahan signifikan ini!
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved