Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Presiden Terima Draf UU Cipta Kerja, Aturan Turunan Segera Digarap

Andhika Prasetyo
14/10/2020 16:18
Presiden Terima Draf UU Cipta Kerja, Aturan Turunan Segera Digarap
Presiden Joko Widodo bersiap memimpin upacara HUT ke-75 TNI di Istana Negara, Jakarta.(Antara)

PRESIDEN Joko Widodo diketahui sudah menerima draf final Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian menyebut pemerintah tidak akan melakukan kajian terhadap UU Cipta Kerja, yang diserahkan langsung oleh DPR RI.

Menurutnya, regulasi itu secara substansi sudah sesuai keinginan pemerintah sebagai inisiator. Pemerintah pun telah membentuk tim penyusun aturan turunan, yang menjelaskan lebih rinci terkait ketentuan dalam UU Cipta Kerja.

Baca juga: Sekjen DPR Serahkan Naskah Final UU Cipta Kerja ke Mensesneg

"Saya kira pemerintah akan langsung membahas peraturan turunannya. Ini kan sudah disahkan DPR dan akan ditandatangani Presiden dan berlaku menjadi UU. Sekarang kita bekerja untuk menyusun peraturan turunan," ujar Donny saat dihubungi, Rabu (14/10).

Tim tersebut akan mulai bekerja secepat mungkin demi memenuhi target penyelesaian yang ditetapkan Kepala Negara, yakni tiga bulan. "Peraturan turunan akan selesai maksimal tiga bulan. Kalau bisa lebih cepat lebih bagus," pungkasnya.

Baca juga: Menkeu: UU Cipta Kerja Tarik Indonesia dari Middle Income Trap

Dalam prosesnya, lanjut Donny, pemerintah akan melibatkan organisasi masyarakat, buruh, hingga akademisi. Sejumlah elemen masyarakat diberikan ruang aspirasi. Dengan begitu, aturan turunan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

"Tim penyusun pasti akan mengundang akademisi, tokoh masyarakat, buruh, hingga ormas. Semua pihak yang bisa memberi masukan terhadap aturan turunan ini," tutupnya.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya