Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Tiga Petinggi KAMI Jadi Tersangka

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
14/10/2020 15:44
Tiga Petinggi KAMI Jadi Tersangka
.(ANTARA/Rivan Awal Lingga)

POLRI menetapkan tiga anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditahan dan berstatus sebagai tersangka. Ketiga petinggi KAMI yang ditahan ialah pengamat sosial politik dan alumni PPRA Lemhannas pada 2018 Anton Permana serta Deklarator dan Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono, menegaskan bahwa ketiga sudah menjadi tersangka. "Sudah ditahan. Namanya sudah ditahan, sudah jadi tersangkalah," papar Awi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (14/10).

Namun, Awi enggan merinci kasus yang diperbuat ketiga aktivis itu sehingga harus digondol ke Mabes Polri. Rencananya, terang Awi, polisi akan merilis secara resmi kasus tersebut besok, Kamis (15/10).

Sebelumnya, penangkapan dilakukan kepada Anton Permana yang merupakan salah satu deklarator KAMI ditangkap di wilayah Rawamangun, Jakarta, Senin (12/10). Esoknya, polisi menjemput paksa Syahganda Nainggolan di wilayah Depok pada pukul 04.00 WIB. Pagi harinya, Jumhur Hidayat turut diboyong polisi dari wilayah Jakarta Selatan.

Penyidik sudah memutuskan status hukum dari ketiganya usai masa waktu 1x24 jam berakhir sesuai KUHAP. Sebelumnya, polisi menetapkan lima tersangka lain terkait penyebaran hoaks soal demonstrasi Omnibus Law Cipta Kerja.

Kelima orang yang dilakukan penahanan akan dipersangkakan setiap orang yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu ataupun kelompok tertentu didasarkan atas SARA dan atau penghasutan.

Kelimanya akan dijerat Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2014 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan. Para tersangka juga terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik