Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Wapres Persilakan Masyarakat Gugat Omnibus Law ke MK

Insi Nantika Jelita
14/10/2020 11:25
Wapres Persilakan Masyarakat Gugat Omnibus Law ke MK
Ilustrasi UU Cipta Kerja(MI/Seno)

WAKIL Presiden (wapres) Ma'ruf Amin mempersilakan masyarakat untuk menggugat atau mengajukan judicial review Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law ke Mahkamah Konstitusi.

Seperti diketahui, para serikat buruh dan pihak lain menolak aturan sapu jagat tersebut. Pekan lalu, masyarakat yang tidak setuju Omnibus Law melakukan mogok kerja hingga menimbulkan aksi anarkis.

"Sesuai dengan prinsip supremasi hukum atau rule of law, pihak-pihak yang merasa berkeberatan dengan materi UU Cipta Kerja dapat menempuh jalur konstitusional ke Mahkamah Konstitusi," ungkap Wapres dalam akun twitternya @@Kiyai_MarufAmin, Rabu (14/10).

Ma'ruf mengatakan, berdasarkan identifikasi dan analisis pemerintah, hal-hal yang dipersoalkan beberapa kalangan muncul karena dianggap adanya mis-persepsi, dis-informasi, kesalahpahaman terhadap Omnibus Law.

Baca juga: Polisi Tetapkan 5 tersangka Penyebar Hoaks Demo Omnibus Law

Hal itu dianggap yang menyebabkan adanya aksi penolakan terhadap aturan yang baru disahkan pekan lalu oleh DPR. Ma'ruf menegaskan pemerintah menerima setiap kritikan terhadap kebijakan yang dibuat.

"Pemerintah sangat terbuka terhadap setiap masukan demi kebaikan dan kemajuan bangsa," kata Ma'ruf.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima dua gugatan uji materiil Undang-Undang Cipta Kerja terhadap UUD 1945. Kedua gugatan tersebut diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa dan seorang pekerja kontrak bernama Dewa Putu Reza.

"Sudah ada dua yang mengajukan gugatan diajukan Senin (12/10)," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (13/10).(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya