Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Polisi Jemput Paksa Anton Permana di Rumahnya

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
13/10/2020 10:15
Polisi Jemput Paksa Anton Permana di Rumahnya
aro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono(ANTARA/Reno Esnir)

PENGAMAT Sosial Politik, dan Alumni PPRA Lemhannas RI Tahun 2018, Anton Permana, ditangkap polisi pada pukul 24.00-02.00 WIB dini hari, Selasa (13/10).

Polisi jemput paksa Anton di rumah saudaranya yang berada di daerah Rawamangun.

"Iya, Anton, pukul 24.00-02.00 WIB (13/10) ditangkap di Rawamangun di rumah saudaranya," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono, kepada Media Indonesia, Selasa (13/10).

Baca juga: Ini Cicitan Syahganda Sebelum Ditangkap Polisi

Awi menjelaskan Anton ditangkap lantaran diduga menuliskan tulisan di Facebook dan WhatsApp terkait Omnibus Law dengan sangkaan awal menyebarkan berita hoaks.

Selain, Anton, terdapat 5 aktivis lain yang dijemput paksa polisi. Mereka adalah Videlya Esmerella (aktivis perempuan Makassar), Khairi Amri (Ketua KAMI Sumut), Kingkin Anida (Penulis, Mantan Caleg PKS), Kholid Saifullah (aktivis PII) dan Syahganda Nainggolan (Anggota Komite Eksekutif KAMI).

Terkait penangkapan petinggi KAMI, Awi menjelaskan, Syahganda ditangkap lantaran diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena petugas yang menjemput berasal dari Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim, Mabes Polri.

"Iya terkait dengan ITE, kami jemput di rumahnya," paparnya.

Saat dijemput petugas, Syahganda tidak didampingi kuasa hukum.

KAMI pun tengah menyiapkan tim advokasi sehingga nanti akan mendampingi Syahganda dalam menjalani proses hukum. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya