Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
DEWAN Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memberi sanksi ringan berupa teguran lisan kepada Pelaksana Tugas Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK Aprizal karena melanggar kode etik. Hal itu terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
"Menyatakan terperiksa (Aprizal) bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, melakukan perbuatan yang menimbulkan suasana kerja yang tidak kondusif dan harmonis yang diatur dalam Pasal 5 Ayat 2 huruf a Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik Dan Pedoman Perilaku KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang putusan etik, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (12/10).
Menurut dia, terdapat hal yang memberatkan yakni terperiksa tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan. Sementara hal yang meringankan yaitu terperiksa belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku dan kooperatif. Aprizal juga kooepratif sehingga memperlancar jalannya persidangan.
Atas pertimbangan itu, kata Tumpak, sekaligus memperhatikan ketentuan Pasal 5 Ayat 2 huruf a Peraturan Dewas, terperiksa dinyatakan bersalah. "Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran lisan yaitu agar tidak mengulangi perbuatannya dan menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku KPK," pungkasnya.
Majelis etik yang mengadili Aprizal dipimpin Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan didampingi dua anggota dewas yaitu Albertina Ho dan Syamsuddin Haris. Sanksi ringan tersebut berlaku selama satu bulan dan Aprizal tidak dapat mengikuti program promosi, mutasi, rotasi, dan/atau tugas belajar/pelatihan baik yang diselenggarakan di dalam, maupun di luar negeri.
Albertina Ho menjelaskan Aprizal dinilai keliru menerapkan istilah OTT terhadap pejabat UNJ saat melaporkan kepada pimpinan KPK. Padahal ia saat itu bertugas memberikan pendampingan di Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Pendampingan tersebut atas permintaan Inspektur Jenderal Kemendibud Mukhlis pada 15 Mei 2020 agar tim Dumas KPK dapat membantu meluruskan pemberian uang sebanyak US$1.200 dan Rp8 juta dari pejabat di UNJ kepada pejabat Kemendibud. Motifnya untuk mempercepat gelar profesor Rektor UNJ.
Aprizal menurunkan tim untuk mendampingi kegiatan tersebut pada 20 Mei 2020 namun melaporkan dengan istilah OTT. "Terperiksa membuat Whatsapp adanya OTT hanya berdasar informasi awal yang tidak sesuai di lapangan yaitu pemberian uang bukan untuk mempercepat gelar profesor tapi untuk pemberian THR (tabungan hari raya) dan tidak berusaha meralat sehingga informasi tidak sesuai dengan kenyataan realita di lapangan," tutur Albertina. (P-2)
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menepis adanya upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Revisi UU KUHAP
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
KPK sebelumnya menerima lima laporan atas dugaan korupsi penentuan kuota haji. Salah satunya menyasarkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan pada saat penyelidikan.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Prodi S2 dan S3 FEB UNJ tidak hanya menawarkan pendidikan berkualitas, tetapi juga pengalaman akademik yang membangun jejaring profesional.
BELUM lama ini, Kemendikti-Saintek secara resmi meluncurkan Dikti-Saintek Berdampak.
Kerja sama ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam penguatan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
UNJ menggelar wisuda di GOR UNJ untuk memperkenalkan kepada publik keberadaan fasilitas UNJ yang berstandar Internasional.
. Status PTNBH mencerminkan kesiapan UNJ untuk berkontribusi nyata dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
Budaya organisasi, kepedulian lingkungan dan pengetahuan regulasi sebagai faktor utama yang mendorong niat penggunaan kendaraan listrik khususnya di kalangan ASN Pemprov Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved