OTT UNJ Berujung Teguran Lisan Pelanggaran Etik

Cahya Mulyana
12/10/2020 14:10
OTT UNJ Berujung Teguran Lisan Pelanggaran Etik
Gedung KPK, Jakarta(MEDCOM.ID)

DEWAN Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memberi sanksi ringan berupa teguran lisan kepada Pelaksana Tugas Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK Aprizal karena melanggar kode etik. Hal itu terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

"Menyatakan terperiksa (Aprizal) bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, melakukan perbuatan yang menimbulkan suasana kerja yang tidak kondusif dan harmonis yang diatur dalam Pasal 5 Ayat 2 huruf a Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik Dan Pedoman Perilaku KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang putusan etik, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (12/10).

Menurut dia, terdapat hal yang memberatkan yakni terperiksa tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan. Sementara hal yang meringankan yaitu terperiksa belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku dan kooperatif. Aprizal juga kooepratif sehingga memperlancar jalannya persidangan.

Atas pertimbangan itu, kata Tumpak, sekaligus memperhatikan ketentuan Pasal 5 Ayat 2 huruf a Peraturan Dewas, terperiksa dinyatakan bersalah. "Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran lisan yaitu agar tidak mengulangi perbuatannya dan menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku KPK," pungkasnya.

Majelis etik yang mengadili Aprizal dipimpin Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan didampingi dua anggota dewas yaitu Albertina Ho dan Syamsuddin Haris. Sanksi ringan tersebut berlaku selama satu bulan dan Aprizal tidak dapat mengikuti program promosi, mutasi, rotasi, dan/atau tugas belajar/pelatihan baik yang diselenggarakan di dalam, maupun di luar negeri.

Albertina Ho menjelaskan Aprizal dinilai keliru menerapkan istilah OTT terhadap pejabat UNJ saat melaporkan kepada pimpinan KPK. Padahal ia saat itu bertugas memberikan pendampingan di Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Pendampingan tersebut atas permintaan Inspektur Jenderal Kemendibud Mukhlis pada 15 Mei 2020 agar tim Dumas KPK dapat membantu meluruskan pemberian uang sebanyak US$1.200 dan Rp8 juta dari pejabat di UNJ kepada pejabat Kemendibud. Motifnya untuk mempercepat gelar profesor Rektor UNJ.

Aprizal menurunkan tim untuk mendampingi kegiatan tersebut pada 20 Mei 2020 namun melaporkan dengan istilah OTT. "Terperiksa membuat Whatsapp adanya OTT hanya berdasar informasi awal yang tidak sesuai di lapangan yaitu pemberian uang bukan untuk mempercepat gelar profesor tapi untuk pemberian THR (tabungan hari raya) dan tidak berusaha meralat sehingga informasi tidak sesuai dengan kenyataan realita di lapangan," tutur Albertina. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya