Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Akurasi Pencatatan Kependudukan Andalkan Perangkat di 74 Ribu Desa

Indriyani Astuti
12/10/2020 12:25
Akurasi Pencatatan Kependudukan Andalkan Perangkat di 74 Ribu Desa
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh.(MI/SUSANTO)

DINAS-DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) telah bekerja sama dengan perangkat desa dalam melakukan layanan administrasi kependudukan hingga ke level terbawah. Keberadaan petugas pencatatan desa dibutuhkan sebab saat ini petugas Dukcapil hanya ada di tingkat kecamatan atau unit pelaksana teknis daerah (UPTD).

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Zudan Arif Fakhrulloh mengemukakan hal itu dalam diskusi virtual Ngobrol Inspirasi, Edukasi (Ngopi), di Jakarta, kemarin.

"Karena jumlah kecamatan jauh lebih sedikit jika dibandingkan dengan desa. Kecamatan ada 7.000 lebih sedangkan desa kita 74 ribu lebih, maka dinas Dukcapil di daerah banyak yang sudah mengangkat petugas registrasi desa, mereka diberikan surat keputusan untuk membantu pencatatan kelahiran, kematian, dan pindah-datang penduduk," terang Zudan 

Zudan lebih jauh menyampaikan dalam mengangkat perangkat desa, pemerintah kabupaten/kota wajib menyediakan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau APBDesa yang dikhususkan untuk layanan pengurusan administrasi kependudukan.

Ia pun meminta para aparat mencegah gratifikasi. "Kami mendorong ucapan terima kasih dihindarkan untuk membangun penyelenggaraan pemerintah bersih," tegasnya.

Zudan mengungkapkan bahwa sistem administrasi kependudukan dengan tata kelola yang komprehensif baru dibangun pada 2006. Oleh karena itu, masih banyak yang perlu dibenahi. 

Salah satu kebijakan yang terus digalakkan ialah satu penduduk wajib mempunyai satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) sejak ia lahir. Oleh karena itu, Dinas Dukcapil mewajibkan agar bayi baru lahir dibuatkan akta kelahiran dan mendapat NIK.

NIK, tegas Zudan, digunakan antara lain agar penduduk yang bersangkutan terdaftar dalam basis data kependudukan dan mempermudah dalam mengakses layanan seperti bantuan sosial atau berpartisipasi dalam pemilu dan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Negara, sambung Zudan, menyediakan 24 dokumen kependudukan mulai dari bayi baru lahir harus dibuatkan NIK yang ditempatkan dalam biodata, kartu identitas anak, Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, kartu kelahiran, akta  perceraian, akta pernikahan dan 14 surat keterangan.

"Layanan kita terus dilengkapi dan setiap transaksi kependudukan yang terjadi pada penduduknya harus tercatat mulai lahir, menikah, memiliki, anak, ada yang berpindah domisili, sampai meninggal," tutur Zudan. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya