Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebutkan ada tambahan aset yang disita dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Ada tambahan (aset yang disita), nanti kita ungkap setelah diproses di persidangan," kata Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Bima Suprayoga, Minggu (11/10).
Kendati demikian, Bima enggan memaparkan lebih jauh soal aset-aset tersebut. Bima menyebut tambahan aset yang disita pihak kejaksaan berasal dari dua orang terdakwa, meskipun ia tidak merinci siapa saja.
Diketahui, dari empat dari enam terdakwa kasus tersebut akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Senin (12/10) besok. Keempatnya adalah Hendrisman Rahim (mantan Direktur Utama PT AJS), Hary Prasetyo (mantan Direktur Keuangan PT AJS), Syahmirwan (mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS), dan Joko Hartono Tirto (Direktur PT Maxima Integra).
Baca juga : Besok, Sidang Putusan Empat Terdakwa Kasus Jiwasraya
Sementara dua terdakwa lain, yakni Benny Tjokrosaputro (Komisaris PT Hanson International) dan Heru Hidayat (Komisaris Utama PT Trada Alam Minera) dibantarkan oleh majelis hakim karena harus menjalani perawatan usai terpapar covid-19.
Bima menyebut pihaknya juga akan mengusahakan penyitaan aset dari Benny maupun Heru. Namun ia enggan menjabarkan lebih lanjut soal aset-aset tersebut karena akan mengganggu proses persidangan maupun eksekusi.
"Kita usahakan ada. Tapi itu kan masih harus kita close dulu, nggak bisa kita buka sekarang. Aset itu kan harus kita selamatkan, bukan saya nggak mau cerita aset yang kita ambil apa-apa aja. Kenapa belum kita bacakan, kami antisipasi karena Heru Hidayat dan Benny Tjokro masih belum dibacakan tuntutannya," terang Bima.
Adapun penambahan aset yang disita dari kasus Jiwasraya salama persidangan di luar nilai aparsial, yakni Rp18,4 triliun. Angka tersebut cenderung lebih tinggi ketimbang kerugian negara yang diaudit oleh Badan Peremeriksa Keuangan (BPK), yakni Rp16,8 triliun. (OL-2)
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved