Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebutkan ada tambahan aset yang disita dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Ada tambahan (aset yang disita), nanti kita ungkap setelah diproses di persidangan," kata Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Bima Suprayoga, Minggu (11/10).
Kendati demikian, Bima enggan memaparkan lebih jauh soal aset-aset tersebut. Bima menyebut tambahan aset yang disita pihak kejaksaan berasal dari dua orang terdakwa, meskipun ia tidak merinci siapa saja.
Diketahui, dari empat dari enam terdakwa kasus tersebut akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Senin (12/10) besok. Keempatnya adalah Hendrisman Rahim (mantan Direktur Utama PT AJS), Hary Prasetyo (mantan Direktur Keuangan PT AJS), Syahmirwan (mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS), dan Joko Hartono Tirto (Direktur PT Maxima Integra).
Baca juga : Besok, Sidang Putusan Empat Terdakwa Kasus Jiwasraya
Sementara dua terdakwa lain, yakni Benny Tjokrosaputro (Komisaris PT Hanson International) dan Heru Hidayat (Komisaris Utama PT Trada Alam Minera) dibantarkan oleh majelis hakim karena harus menjalani perawatan usai terpapar covid-19.
Bima menyebut pihaknya juga akan mengusahakan penyitaan aset dari Benny maupun Heru. Namun ia enggan menjabarkan lebih lanjut soal aset-aset tersebut karena akan mengganggu proses persidangan maupun eksekusi.
"Kita usahakan ada. Tapi itu kan masih harus kita close dulu, nggak bisa kita buka sekarang. Aset itu kan harus kita selamatkan, bukan saya nggak mau cerita aset yang kita ambil apa-apa aja. Kenapa belum kita bacakan, kami antisipasi karena Heru Hidayat dan Benny Tjokro masih belum dibacakan tuntutannya," terang Bima.
Adapun penambahan aset yang disita dari kasus Jiwasraya salama persidangan di luar nilai aparsial, yakni Rp18,4 triliun. Angka tersebut cenderung lebih tinggi ketimbang kerugian negara yang diaudit oleh Badan Peremeriksa Keuangan (BPK), yakni Rp16,8 triliun. (OL-2)
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
KAI dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Layanan Kereta Api
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved