Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Bahan Kampanye Maksimal Senilai Rp60 Ribu

Uta/P-2
11/10/2020 03:58
Bahan Kampanye Maksimal Senilai Rp60 Ribu
Ilustrasi -- Ajakan memilih kotak kosong pada masa kampanye pilkada serentak di Jalan Wonosobo-Magelang, Jawa Tengah, Rabu (7/10)(ANTARA/ANIS EFIZUDIN)

SETIAP pasangan calon (paslon) kepala daerah peserta Pilkada serentak 2020 wajib mematuhi aturan kampanye yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 12 Tahun 2020. Salah satunya, batasan maksimal biaya pembuatan bahan kampanye yang telah ditentukan per buah senilai Rp60 ribu rupiah.

“Untuk bahan kampanye yang disiapkan nilai batasannya tidak boleh melebihi 60 ribu rupiah. Namun, pada praktiknya paslon yang melaksanakan (kampanye) masih dimungkinkan untuk memberikan makanan dalam setiap kegiatan dan bukan berbentuk uang,” ungkap Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting saat dihubungi dari Jakarta, kemarin.

Evi melanjutkan setiap daerah penyelenggara pilkada serentak memiliki batasan pengeluaran dana kampanye yang berbeda-beda. Hal itu sudah diatur rinci di Pasal 12 ayat 2 PKPU 12 Tahun 2020.

Rumus penghitungannya ialah biaya pembuatan bahan kampanye per buah senilai Rp60 ribu dikalikan dengan 30% jumlah pemilih terdaftar dan dikalikan dengan total jumlah kegiatan kampanye yang akan dilakukan.

“Dihitung berdasarkan metode kampanye yang digunakan dan juga standar biaya daerah. Standar biaya daerah itu kita lihat nanti seperti apa. Setelah dihitung, KPUD nanti berkoordinasi dengan parpol untuk membuat pembatasan pengeluaran dana kampanye,” ungkapnya.

Evi melanjutkan, hasil perhitungan batasan dana kampanye yang telah ditetapkan itu nantinya dapat dilihat secara rinci lewat aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam).

Pengeluaran dana kampanye tiap paslon harus melalui rekening khusus yang juga digunakan menerima sumbangan dana kampanye. Rekening itu wajib dilaporkan ke KPU

bersamaan dengan penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Paslon selanjutnya harus menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Berdasarkan catatan KPU, untuk sementara LADK tertinggi sebanyak Rp2 miliar berasal dari pasangan calon bupati Kabupaten Dharmasraya Panji Mursyidan dan Yosrisal. Selain itu, ada juga pasangan calon bupati yang melaporkan penerimaan LADK sebesar Rp1 miliar, yakni pasangan calon Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dan Pandji Tirtayasa.

Pasangan calon Wali Kota Solo, yakni putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Teguh Prakosa, melaporkan LADK sebe-
sar Rp25 juta. Adapun LADK lawan nya, Bagyo Wahyono-FX Suparjo, tertulis Rp0.

Pasangan calon Wali Kota Medan, yaitu menantu Jokowi, Bobby Nasution dan Aulia Rachman, melaporkan penerimaan LADK sebanyak Rp50 juta. Lawannya yakni pasangan calon Akhyar Nasution-Salman Alfarisi menyampaikan LADK sebesar Rp1.125.000. (Uta/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya