Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Sekretaris Jenderal DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Arnod Sihite menyesalkan adanya aksi demonstrasi buruh yang mengarah kerusuhan massal sebagai bentuk protes terhadap pengesahan RUU Cipta Kerja.
Ia pun mengingatkan para rekan-rekan buruh untuk menahan diri bahkan diingatkan untuk waspada terhadap kepentingan pihak dan politik tertentu yang memboncengi isu omnibus law, termasuk untuk kepentingan Pilkada.
"Kita sayangkan sekali di tengah kita masih berjibaku menghadapi pandemi malah kawan-kawan kami melakukan aksi massa di jalanan. Bukan saja kita khawatir akan penyebaran Covid-19 makin besar tetapi stabilitas bangsa juga jadi terganggu dan yang akan rugi adalah kita semua," katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (8/10).
Menurut dia, langkah baik dan bijak yang harusnya diambil adalah melalukan uji materi di Mahkamah Konstitusi. "Di sana tempatnya bukan di tempat umum apalagi situasi pandemi ini," sambung dia.
Baca juga : Pemerintah akan Bertindak Tegas terhadap Aksi Anarkis
Belum lagi, secara substansi ada misinformasi yang diperoleh oleh rekan-rekan buruh terkait UU tersebut yang sebenarnya perlu dipastikan kebenarannya.
"Banyak memang yang termakan Hoaks dan ini tidak boleh kita biarkan," tegasnya.
Ia meminta agar buruh jangan sampai dimanfaatkan oleh kepentingan partai tertentu untuk kepentingan politiknya termasuk untuk Pilkada yang akan datang.
"Sangat disayangkan jika ada partai yang menggerakan massa buruh untuk keuntungan politik. Maka kami minta agar rekan-rekan buruh waspada. Jika benar apa yang disampaikan oleh Pak Airlangga bahwa ada bandar aksi massa ini, maka sangat disayangkan, berhubung dalam waktu dekat kita akan menggelar Pilkada," pungkas Arnod. (OL-7)
Transformasi teknologi dan ketidakstabilan geopolitik global kini menjadi ancaman nyata bagi tatanan dunia kerja.
Penetapan UMSK di 19 kabupaten/kota tidak mengacu pada rekomendasi resmi bupati dan wali kota sebagaimana diatur dalam Pasal 35I Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Hal itu disampaikan Indra dalam Talkshow Perburuhan Nasional bertema 'Babak Baru Ketenagakerjaan Indonesia' yang digelar di Kantor DPTP PKS, Jakarta, Jumat (30/1).
Masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.
Hingga Senin (5/1), pemerintah belum mengeluarkan regulasi resmi terkait pengaktifan kembali BSU di tahun anggaran 2026.
Publik menunggu konsistensi dan komitmen seorang gubernur yang dinilai memiliki kredibilitas dan integritas
Model pembangunan yang diterapkan dalam PSN cenderung eksklusif dan berisiko menimbulkan diskriminasi serta pelanggaran HAM yang berulang.
Perluasan definisi kepentingan umum ini membuka peluang penggusuran paksa dan alih fungsi lahan pertanian, hutan, serta wilayah pesisir,
Dalam putusannya, MK telah menyatakan bahwa ambang batas parlemen konstitusional bersyarat harus dijalankan pada tahun 2029 dan pemilu berikutnya.
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved