Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
WAKIL Presiden Ma’ruf Amin menilai masa kampanye Pilkada 2020 menjadi momentum untuk menguji netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam menjalani reformasi birokrasi.
Netralitas ASN harus mendapatkan prioritas untuk menjaga amanah konstitusi tentang demokrasi dan kedaulatan rakyat. “Penyelenggaraan pilkada merupakan mandat konstitusi sebagai perwujudan kedaulatan rakyat sekaligus sebagai sarana bagi rakyat untuk mengaktualisasikan hak konstitusional, sekaligus menyampaikan aspirasi politiknya untuk turut serta dalam pemerintahan secara demokratis,” kata Ma’ruf pada Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN yang digelar secara daring, kemarin.
Menurut Ma’ruf, netralitas ASN merupakan salah satu faktor penentu kualitas demokrasi dalam kontestasi pemilihan umum. Karena itu, dirinya meminta agar kesakralan prosesi demokrasi (keterbukaan, akuntabilitas, integritas, dan netralitas) dalam penyelenggaraan pilkada harus dijaga dari hal-hal yang dapat merusak esensi dan sendi-sendi dasar demokrasi.
“Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara, pada pasal 2 huruf (f) menyebutkan penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas. Dengan demikian, netralitas merupakan prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku yang tidak dapat dipisahkan dari ASN,” terang Wapres.
Pelanggaran
Hingga Selasa (6/10) malam, Bawaslu menemukan 237 dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Anggota Bawaslu Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Fritz Edward Siregar mengatakan dugaan pelanggaran terhadap protokol kesehatan didapatkan dari hasil pengawasan Bawaslu selama 10 hari kampanye terbuka.
Kampanye berlangsung sejak 26 September hingga 5 Desember 2020. Dari 10 hari pertama masa kampanye, terdapat 9.189 kegiatan kampanye dengan metode tatap muka (pertemuan terbatas).
“Dalam pengawasannya terhadap ribuan kampanye itu, Bawaslu menemukan 237 dugaan pelanggaran protokol kesehatan di 59 kabupaten/kota,” ujarnya.
Selain soal protokol kesehatan, Bawaslu juga menemukan beberapa dugaan pelanggaran lain, yaitu 17 kasus dugaan pelanggaran di media sosial, 8 kasus dugaan politik uang, dan 9 kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas pemerintah. Adapun dugaan pelanggaran di media sosial berbentuk, di antaranya ASN dan/atau kepala desa ikut berkampanye, kampanye di akun media sosial yang tidak didaftarkan di KPU, penyebaran konten hoaks, dan konten berbayar. Terhadap dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu telah menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur terhadap bentuk pelanggaran.
Masih terkait dengan pilkada, Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan ada kepala dinas PUPR, kepala dinas kesehatan, kepala dinas pendidikan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, dan Bappeda yang sering terlibat korupsi terkait dengan pilkada. “Lima kepala dinas ini yang selalu ikut di atau terlibat kasus korupsi yang dilakukan kepala daerah. Menjelang Pilkada 2020 di 270 daerah itu masih akan terjadi,” ucap Firli. (Ind/Cah/Dhk/P-1)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved