Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Ini Awal Cerita Kasus Gratifikasi Tersangka Maryono

Tri Subarkah
07/10/2020 14:29
Ini Awal Cerita Kasus Gratifikasi Tersangka Maryono
Tersangka gratifikasi, Maryono(Antara)

KEJAKSAAN Agung sedang menyidik kasus dugaan gratifiskasi yang dilakukan oleh dua perusahaan terhadap Mantan Dirut Bank Tabungan Negara (BTN) periode 2012-2019 Maryono. Maryono diduga menerima suap senilai Rp3,145 miliar dari kedua perusahaan itu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menjelaskan bahwa dugaan gratifikasi terhadap Maryono terkait dilakukan terkait pemberian fasilitas kredit dari BTN. Menurut Hari, yang menarik dari kasus tersebut justru adalah perkara kreditnya itu sendiri.

Pada tahun 2014, BTN Cabang Samarinda mengucurkan dana fasilitas kredit untuk PT Pelangi Putera Mandiri sebesar Rp117 miliar. Kredit tersebut guna mengambil alih (take over) utang perusahaan tersebut di Bank BPD Kalimantan Timur.

Hari menyebut fasilitas kredit itu sudah direstruktursiasi sebanyak tiga kali. Resktrukturisasi I terjad pada tanggal 29 Juli 2016, Resktrukturisasi II pada 18 Oktober 2017, dan Restrukturisasi II pada 30 November 2018. Sampai saat ini, fasilitas kredit tersebut dinyatakan macet total (Kolektibilitas 5).

"Beberapa kali restrukturisasi dan ternyata juga tidak terpenuhi. Tentu nanti penyidik akan menyidik apakah peruntukan atau penggunaan uang itu sesuai dengan kreditnya, digunakan untuk apa, apakah di situ ada penyimpangan dan ada tindak pidana korupsi, tentu memerlukan penyidikan yang berbeda dengan gratifiskasi," jelas Hari di Gedung Kejagung, Rabu (7/10).

Sementara itu, terhadap PT Titanium Property, BTN di bawah kepemimpinan Maryono memberikan fasilitas kredit sebesar Rp160 miliar. Pengucuran tersebut dilakukan melalui kantor cabang Jakarta Harmoni pada 2013 untuk pembangunan Apartemen Titanium Square.

Baca juga : Kejagung Selusur Money Laundry Mantan Dirut BTN Maryono

Untuk memuluskan BTN mengucurkan fasilitas kredit, diduga kedua perusahaan itu melakukan gratifikasi terhadap Maryono. Sementara Direktur PT Pelangi Putera Mandiri, Yunan Anwar, diduga menyuap Maryono mencapai Rp2,275 miliar, aliran suap dari PT Titanium Property diduga sebesar Rp870 juta. Sebelum sampai ke tangan Maryono, uang tersebut diduga ditransfer melalui rekening bank menantunya bernama Widi Kusuma Purwanto.

"Sering kita melihat, biasanya perkara yang disidik itu tindak pidana korupsi terkait kredit macet. Kemudian kenapa sampai terjadi kredit macet? Diduga ada suap, ada kongkalingkong, ada aliran dana. Dalam penanganan perkara ini ,ketemu duluan aliran dana yang diduga transaksi yang mencurigakan," tandas Hari.

Penyidik telah menetapkan status tersangka terhadap Maryono dan Yunan. Sementara sampai saat ini Widi dan pihak PT Titanium Property belum dijadikan tersangka.

Secara terpisah, Corporate Secretary Bank BTN Ari Kurniaman menjelaskan bahwa perusahaan plat merah itu menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung. Ari menjamin pihaknya akan membantu Kejagung dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Bahkan, Ari menyebut pihaknya telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Koprs Bhayangkara dalam memproses debitur nakal.

“Kinerja kami tetap akan solid, apalagi pemberian kredit kepada dua perusahaan tersebut telah memiliki agunan yang kuat dan telah disiapkan cadangan yang cukup, sehingga tetap dapat memberikan layanan terbaik bagi nasabah, dengan senantiasa mengedepankan good corporate governance dalam operasionalnya,” jelas Ari. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik